Konten dari Pengguna

DPR Bisa Apa di Tengah Ekonomi yang Menekan?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rizki Dwi Fitria tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Photo Dimodifikasi oleh AI
zoom-in-whitePerbesar
Photo Dimodifikasi oleh AI

Dua angka bisa menggambarkan ekonomi kita hari ini. Yang pertama menenangkan: pertumbuhan 5,29 persen. Yang kedua membuat orang mengernyit di pasar: harga cabai, ayam, dan emas terus merayap naik.

Menjelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, wajah ekonomi Indonesia memang ganda. Di atas kertas, banyak indikator masih aman. Di lapangan, daya beli mulai dipertanyakan. Tulisan ini merangkum kondisinya, lalu menjawab pertanyaan yang sering muncul: apakah DPR bisa mengintervensi keputusan presiden?

Pertumbuhan Masih Kuat, tapi Melambat

BPS mencatat ekonomi tumbuh 5,61 persen (yoy) di kuartal I-2026 dan 5,29 persen di kuartal II. Secara semester, pertumbuhan mencapai 5,45 persen. Industri pengolahan menjadi penyumbang terbesar, disusul perdagangan dan konstruksi.

Namun sinyal pelemahan mulai muncul. Bank Dunia, sebagaimana dirangkum dalam laporan riset pasar Agustus 2026, menyoroti tekanan daya beli karena upah riil tergerus inflasi pangan. Ini penting karena konsumsi rumah tangga menyumbang lebih dari separuh PDB. PMI manufaktur Agustus pun tercatat 49,8, sedikit di bawah ambang ekspansi.

Inflasi Naik Pelan, Rupiah Tertekan

Inflasi September 2026 mencapai 3,28 persen (yoy), naik dari 2,88 persen pada Juli, tetapi masih dalam sasaran Bank Indonesia (2,5 persen 1 persen). Inflasi inti relatif tenang di 2,84 persen. Penekan utamanya adalah pangan bergejolak seperti cabai, daging ayam, beras, dan telur, plus emas perhiasan. Artinya, yang terasa mahal adalah kebutuhan sehari-hari, dan itu paling menekan kelompok berpendapatan rendah.

Di sisi moneter, BI menahan BI Rate di 5,75 persen setelah menaikkannya 100 basis poin pada Mei-Juni. Rupiah bergerak di kisaran Rp17.800-an per dolar AS dan melemah sekitar 6,8 persen sejak awal tahun, menurut LPEM FEB UI. BI berada di posisi sulit: menaikkan bunga menopang rupiah tetapi membebani sektor riil, sedangkan menahannya menjaga kredit tetapi membuat rupiah rentan.

Fiskal: Ekspansif dan Mendekati Batas

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan defisit APBN 2026 melebar ke 2,85 persen PDB (Rp734,3 triliun), dari target awal 2,68 persen. Pemerintah menegaskan angka itu masih di bawah batas 3 persen, tetapi ruangnya tipis. Untuk 2027, RAPBN dirancang dengan defisit 2,4 persen dan target pertumbuhan 6 persen. Bank Dunia lebih konservatif: defisit 2,8 persen dan pertumbuhan 5,2 persen. Selisih itu menunjukkan target pemerintah sangat bergantung pada penerimaan negara dan eksekusi belanja.

Siapa Pengendali Arah Ekonomi?

Dalam sistem presidensial, arah kebijakan ekonomi ada di tangan Presiden. Prioritasnya terlihat jelas: Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, KUR, dan Danantara. Programnya ambisius, tetapi tata kelolanya disorot. Badan Gizi Nasional misalnya menemukan sekitar 6 juta data ganda penerima MBG, dan Danantara dikritik soal akuntabilitas dan minimnya keterlibatan DPR.

Lalu bagaimana dengan Wakil Presiden? Secara konstitusional, Wapres tidak memegang kewenangan eksekutif yang berdiri sendiri. Ia membantu dan menjalankan penugasan dari Presiden. Jadi menilai kebijakan ekonomi lebih tepat melihat keputusan Presiden dan tim ekonominya, terutama Menkeu dan Menko Perekonomian.

Bisakah DPR Mengintervensi Keputusan Presiden?

Secara langsung, tidak. Presiden dipilih rakyat, tidak bertanggung jawab kepada DPR seperti perdana menteri dalam sistem parlementer, dan tidak bisa dibubarkan DPR (maupun sebaliknya, Pasal 7C UUD 1945). DPR tidak bisa membatalkan keputusan Presiden begitu saja.

Tetapi DPR punya alat pengimbang yang nyata:

Anggaran (Pasal 23). APBN harus disetujui DPR. Pagu MBG, defisit, dan subsidi semuanya lewat DPR. Inilah kendali terkuat di bidang ekonomi.

Legislasi. Undang-undang dibuat bersama. Perppu pun harus disetujui DPR (Pasal 22), kalau tidak harus dicabut.

Persetujuan atau pertimbangan tertentu. Misalnya perang dan perjanjian internasional (Pasal 11), duta (Pasal 13), serta amnesti dan abolisi (Pasal 14). Pengangkatan menteri tetap hak prerogatif Presiden.

Pengawasan. Hak interpelasi, hak angket (usul minimal 25 anggota dari lebih dari satu fraksi), dan hak menyatakan pendapat. Hasilnya bersifat politik, bukan pembatalan otomatis.

Pemakzulan (Pasal 7A-7B). Jalur terakhir dan sengaja dibuat berat: usul DPR dengan dua pertiga dukungan, pemeriksaan Mahkamah Konstitusi, lalu persetujuan dua pertiga di sidang MPR.