Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bambang Soesatyo: Antusias Warga Ikut Pemilu 2019 Meningkat
1 Maret 2019 11:22 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
Tulisan dari DPR RI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Antusiasme warga pada Pemilu 2019 cukup tinggi. Banyak warga yang mengurus form A5 agar bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar domisili asal mereka.
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan, jumlah pemilih pindahan sampai pertengahan Februari 2019 mencapai 275.923 orang. Meningkatnya warga yang ingin menggunakan hak pilihnya pun disambut oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Bambang sangat mengapresiasi warga yang sudah menyadari bahwa menggunakan hak pilih adalah bagian dari perjuangan menata masa depan bangsa.
"Banyak saudara-saudara kita yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tempat mereka terdaftar. Entah karena pekerjaan, menempuh pendidikan, atau bisa juga karena ada urusan lain di luar daerah. Jika dahulu mereka cuek dan memilih Golput karena tidak mau repot mengurus form A5, sekarang justru warga sudah banyak yang peduli,” ujar Bambang.
Melihat antusiasme pemilih pindahan, yang jumlahnya akan terus bertambah sampai batas akhir 30 hari sebelum hari pemungutan suara, Bambang meminta KPU untuk mempersiapkan logistik surat suara agar tidak terjadi kekurangan. Mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) dalam berbagai putusannya telah menjelaskan bahwa hak pilih warga negara merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara.
"Jika pemilih pindahan jumlahnya terus meningkat, ada kekhawatiran surat suara di beberapa TPS tidak cukup. Sebab Pasal 350 ayat 3 UU No.17/2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa surat suara cadangan di setiap TPS hanya dilebihkan 2 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut," kata Bambang.
ADVERTISEMENT
Politisi dari partaI Golkar ini menambahkan, pemilih selain dari yang sudah mengurus form A5, juga bisa datang dari warga yang sampai hari pemilihan belum terdaftar di DPT. Berdasarkan putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009, warga yang sampai hari pemilihan tidak terdaftar dalam DPT, bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di TPS yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP.
"DPR RI mempersilakan KPU melakukan kajian dan pendalaman terlebih dahulu untuk mengatasi kemungkinan kurangnya surat suara. Jika dibutuhkan, usai pembukaan masa sidang DPR RI pada tanggal 4 Maret 2019, DPR RI dan KPU bisa melakukan rapat konsultasi dan rapat kerja," terang Bambang.
ADVERTISEMENT
Bambang juga menambahkan, ia tidak ingin antusiasme warga dalam menggunakan hak pilih terciderai karena masalah teknis kekurangan surat suara. Namun, karena UU No.17/2017 sudah mengatur ketentuan jumlah surat suara cadangan yang hanya 2 persen dari DPT di setiap TPS, maka perlu solusi jitu untuk mencari jalan keluarnya.
"Ada banyak solusi yang bisa dijalankan. Misalnya melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, memetakan dan menyebar pemilih pindahan agar jangan terpusat pada TPS tertentu, atau bahkan membuat aturan yang memungkinkan penggunaan surat suara cadangan dari TPS lain yang tidak terpakai agar bisa digunakan di TPS yang kekurangan surat suara. Semua solusi harus dipikirkan secara matang agar jangan sampai menimbulkan kegaduhan. Prinsipnya, hak pilih warga harus difasilitasi dengan baik," pungkas Bambang.
ADVERTISEMENT