Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Menggagas Omnibus Law
12 November 2018 17:38 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
Tulisan dari Dr Ima Mayasari, MH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Disharmoni peraturan perundang-undangan terkait perizinan di berbagai sektor, memunculkan gagasan perlunya omnibus law untuk menyelesaikan hambatan perizinan berusaha.
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini, pemerintah menerbitkan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang lebih dikenal dengan Online Single Submission (OSS).
OSS menjadi salah satu luaran (output) dari kebijakan percepatan perizinan berusaha. Sebelum OSS diluncurkan, pemerintah terlebih dahulu melakukan proses deregulasi, debirokratisasi dan simplifikasi aturan yang menghambat perizinan berusaha. OSS menjadi satu terobosan yang patut diapresiasi, meski tidak luput dari segala kekurangan, karena kita sedang menuju pada era digital ecosystem.
Era ini membutuhkan terobosan lainnya, yaitu perlunya omnibus law. Meski Indonesia menganut sistem hukum civil law, sementara omnibus law lahir dari tradisi sistem hukum common law. Namun dalam dunia digital ecosystem dan global governance, tidak ada salahnya Indonesia menerobos ruang batas ini.
ADVERTISEMENT
Omnibus law lebih dikenal dengan istilah omnibus bill dalam pembuatan regulasi, dengan membuat satu undang-undang baru untuk mengamandemen beberapa Undang-Undang sekaligus.
Filipina telah mulai mereformasi hukum dalam konteks investasi dengan menerbitkan The Omnibus Investment Code. Selanjutnya, Vietnam mempelajari teknik pembuatan omnibus law, sebagai bagian dari reformasi regulasi yang dilakukannya.
Kekhawatiran hal ini akan bertentangan atau tidak dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tidak perlu ditakutkan sepanjang omnibus law yang dibuat jelas, taat terhadap hierarki aturan dan menjamin kepastian hukum.
Tugas utama yang dilakukan dalam menyusun omnibus law adalah menganalisis peraturan perundang-undangan secara horizontal dan vertikal--dari hierarki tertinggi sampai terendah.
Eksekutif maupun legislatif menggunakan hasil analisis ini untuk memformulasikan aturan yang khusus (specific bill) untuk melakukan amandemen secara simultan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang saling terkait.
ADVERTISEMENT
Amerika Serikat pada tahun 2009 memperkenalkan The Omnibus Public Land Management Act of 2009. UU ini menetapkan jutaan hektar lahan di Amerika Serikat sebagai kawasan lindung dan menetapkan sistem konservasi lanskap nasional.
Gagasan untuk memulai menggunakan omnibus law lahir dari kebutuhan hukum dilatari oleh banyaknya undang-undang yang menghambat kemudahan berusaha di Indonesia, sehingga diperlukan omnibus law, yaitu satu aturan perundangan yang dapat mengamandemen perundangan lainnya.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, terdapat sepuluh hingga sebelas undang-undang yang menghambat kemudahan berusaha, sehingga kebutuhan untuk membuat satu undang-undang yang merupakan omnibus law yang mengamandemen sepuluh hingga sebelas undang-undang tersebut. Dengan adanya omnibus law, pemerintah tidak perlu lagi merevisi satu per satu undang-undang yang membutuhkan waktu yang lama.
ADVERTISEMENT
Identifikasi terhadap peraturan perundang-undangan yang menghambat kemudahan dalam berusaha menjadi tugas penting pemerintah, selain mematangkan bagaimana sistem akan bekerja mengakselerasi perubahan dengan adanya omnibus law ini. Sebagaimana arti harfiah dari omnibus bill, dalam bahasa latin, yang artinya “untuk segalanya”.
Aturan ini berisikan lebih dari satu materi substantif, atau beberapa hal kecil yang telah digabungkan menjadi satu aturan, yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban, kepastian hukum dan kemanfaatan.
Terkadang, pemerintah dapat menyelipkan perubahan substansial dalam legislasi dengan menerbitkan omnibus law sebagai salah satu strategi, meskipun pro dan kontra mengenai keberadaan omnibus law ini masih terus berkembang hingga saat ini.
Omnibus law mampu melakukan perubahan, pencabutan, atau pemberlakukan beberapa karakteristik dari sejumlah fakta yang terkait tapi terpisahkan oleh peraturan perundang-undangan dalam berbagai lingkup yang diaturnya.
ADVERTISEMENT
Salah satu alasan untuk membuat omnibus law adalah untuk menyatukan dalam satu undang-undang terhadap semua amandemen undang-undang yang timbul dari satu keputusan kebijakan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa kondisi peraturan perundang-undangan Indonesia terutama menyangkut perizinan dan investasi banyak tumpang tindih disana sini.
Keberadaan omnibus law ini akan mengakselerasi hambatan dari aturan yang tumpang tindih ini, sehingga kepastian berusaha dapat dijamin khususnya kepada investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.
Menurut hemat penulis, sudah saatnya pemerintah pusat turun gunung menggunakan kewenangan yang ada untuk melakukan perubahan pengaturan berkaitan dengan investasi baik mencakup sektor kehutanan, pertambangan, tata ruang dan pertanahan, dan lain sebagainya.
Meskipun perombakan yang dilakukan akan berjalan dengan tidak mudah, namun kebutuhan dan kepentingan umum yang lebih besar, di tengah hantaman nilai tukar rupiah terhadap dollar yang sedang anjlok, memunculkan secercah harapan pembaharuan hukum melalui omnibus law.
ADVERTISEMENT
Perbaikan terhadap peringkat dalam kemudahan berusaha sangatlah berkaitan dengan dukungan reformasi regulasi. Era digital telah memantik berbagai negara untuk berlomba-lomba melakukan terobosan dan pembaharuan hukum, termasuk mencabut aturan-aturan yang dinilai menghambat investasi melalui serangkaian kebijakan debottlenecking.
Dari proses ini lahirlah gagasan-gagasan baru yang lebih membangun untuk mengatasi hambatan investasi, baik melalui kebijakan yang berbasis bukti (evidence based policy) maupun omnibus law.