Change to Change: Perubahan untuk Perubahan

Ketua Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia, Pengajar di Lemhannas, dan Pasca Sarjana Unjani
·waktu baca 12 menit
Tulisan dari Dr. Riant Nugroho tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Diskursus ini kita mulai dari pertanyaan sederhana, setelah 18 tahun reformasi, apakah perubahan Indonesia sejak 1998 benar-benar menghasilkan transformation and development, ataukah ia terutama menghasilkan “change to change”—perubahan yang terus menghasilkan perubahan, berputar dalam logika kekuasaan yang sama.
Ada sebuah paradoks dalam perubahan politik yang sering luput kita perhatikan: sebuah masyarakat dapat berubah secara terus-menerus tanpa benar-benar mengalami kemajuan. Institusi berubah. Pemimpin berganti. Undang-undang diamandemen. Sistem pemilu diperbarui. Lembaga-lembaga baru dibentuk. Teknologi politik berkembang. Bahasa demokrasi semakin modern. Namun, setelah seluruh perubahan itu berlangsung, cara kekuasaan bekerja tidak berubah.
Inilah yang membuat perubahan politik menjadi persoalan yang jauh lebih kompleks daripada sekadar pergantian rezim atau perubahan institusi. Samuel P. Huntington, dalam esainya yang berpengaruh, “The Change to Change: Modernization, Development, and Politics” (1971), mengajak kita melihat perubahan bukan hanya dari apa yang berubah, tetapi juga dari arah, kecepatan, ruang lingkup, isi, dan distribusi kekuasaan yang menyertai perubahan tersebut. Bagi Huntington, perubahan politik tidak dapat dipahami secara sederhana sebagai gerakan dari satu keadaan menuju keadaan yang lebih baik.
Gagasan tersebut terasa sangat relevan untuk membaca perjalanan politik Indonesia setelah Reformasi 1998. Sebab Indonesia jelas telah berubah. Pertanyaannya bukan lagi apakah Indonesia berubah. Pertanyaannya adalah ke mana perubahan itu membawa kita. Dan pertanyaan yang lebih mendasar, apakah perubahan itu menghasilkan kemajuan, atau hanya menghasilkan perubahan berikutnya?
Reformasi yang Mengubah Indonesia
Reformasi 1998 merupakan political transformation yang sangat besar dalam sejarah Indonesia. Setelah 32 tahun rezim Orde Baru berakhir, Indonesia memasuki masa transisi politik untuk mendewasakan sistem politik demokrasi Indonesia. Empat kali amandemen UUD 1945 antara 1999 dan 2002 mengubah secara mendasar arsitektur ketatanegaraan. Masa jabatan presiden dibatasi, pemilihan presiden secara langsung diperkenalkan, Mahkamah Konstitusi dibentuk, dan struktur representasi politik diubah. Dwifungsi ABRI juga dihapuskan secara formal.
Indonesia adalah salah satu contoh paling penting tentang perubahan politik yang sangat besar dalam waktu relatif singkat. Era Abdurrahman Wahid membuka ruang politik yang sangat luas. Konflik antarlembaga negara memang tinggi, tetapi demokrasi memperoleh energi baru. Era Megawati kemudian membawa stabilisasi yang lebih besar, sementara institusi demokrasi terus dibangun. Pada masa Susilo Bambang Yudhoyono, demokrasi Indonesia memasuki fase konsolidasi yang relatif lebih tertata. Pemilu berlangsung reguler, pergantian kekuasaan berlangsung secara damai, dan institusi demokrasi semakin diterima sebagai bagian normal dari kehidupan politik.
Pada periode tersebut bahkan berkembang gagasan mengenai deepening democracy: demokrasi tidak berhenti pada pemilu, tetapi diperdalam melalui penguatan masyarakat sipil, akuntabilitas, partisipasi publik, rule of law, dan institusi yang semakin mandiri. Jika kita melihat hanya pada perubahan kelembagaan, Reformasi adalah keberhasilan besar. Tetapi sejarah tidak berhenti pada perubahan kelembagaan. Sebab institusi baru tidak otomatis melahirkan perilaku baru.
Di sinilah persoalan Reformasi menjadi lebih rumit. Sebuah sistem politik tidak hanya terdiri atas konstitusi, undang-undang, parlemen, presiden, pengadilan, partai politik, dan pemilu. Di dalam sistem itu terdapat manusia yang membawa kepentingan, kebiasaan, jaringan, nilai, persepsi, dan budaya politik dari masa sebelumnya. Ketika institusi berubah, manusia tidak otomatis berubah bersamaan dengannya.
Undang-undang dapat diubah dalam waktu singkat. Konstitusi dapat diamandemen. Lembaga baru dapat dibentuk. Tetapi political culture membutuhkan waktu jauh lebih panjang untuk berubah. Karena itu, sebuah masyarakat dapat memiliki institusi demokrasi yang relatif modern, tetapi tetap menjalankan sebagian proses politik dengan logika lama: patronase, personalisasi kekuasaan, politik transaksional, hubungan patron-klien, dominasi elite, dan kecenderungan melihat kekuasaan melalui figur daripada melalui institusi.
Inilah salah satu persoalan fundamental demokratisasi Indonesia. Reformasi berhasil mengubah aturan permainan, tetapi tidak banyak pemain mengubah cara bermainnya. Bahkan, ada kecenderungan sebagian besar menurun mutu permainan demokrasinya. Dan di sinilah Huntington menjadi relevan. Perubahan satu unsur sistem tidak berarti semua unsur sistem berubah dengan kecepatan, arah, dan kedalaman yang sama. Ketidakseimbangan tersebut dapat menghasilkan ketegangan, bahkan dapat memungkinkan unsur lama bertahan di dalam struktur yang baru. Dengan kata lain, institutional change dapat terjadi jauh lebih cepat daripada cultural change. Ketika kesenjangan itu terlalu besar, perubahan dapat kehilangan daya transformasinya.
Dari Sistem Menuju Tokoh
Perjalanan demokrasi Indonesia setelah SBY memperlihatkan perkembangan yang menarik. Joko Widodo muncul sebagai figur yang berbeda dari elite politik tradisional. Ia bukan berasal dari dinasti politik lama dan bukan pula tokoh militer. Popularitasnya dibangun melalui citra sebagai pemimpin yang dekat dengan rakyat, sederhana, dan bekerja. Namun justru di dalam demokrasi yang semakin personal itulah muncul paradoks baru. Politik Indonesia perlahan bergerak dari institution-centered politics menuju personality-centered politics.
Masyarakat semakin mengenali politik melalui tokoh. Pilihan politik semakin dikonstruksikan melalui popularitas figur. Digitalisasi kehidupan politik memperkuat realitas tersebut. Konsekuensinya, partai politik semakin sulit membangun identitas programatik yang kuat. Koalisi semakin pragmatis. Figur yang Terpopuler, dan tidak selalu yang paling berkualitas, menjadi figur yang terpilih untuk dipasarkan kepada publik. Publik pun menyandera diri mereka dengan kecintaan popularitas daripada kualitas. Alhasil, keberhasilan pemerintahan semakin sering dilekatkan kepada personalitas presiden.
Fenomena ini tidak berarti bahwa demokrasi Indonesia berhenti. Pemilu tetap berlangsung. Partai tetap berkompetisi. Kekuasaan tetap memperoleh legitimasi elektoral. Persoalannya lebih halus. Demokrasi tetap ada, tetapi personalisasi kekuasaan semakin kuat di dalam demokrasi.
Thomas Pepinsky dalam “Cleavages, Institutions, and Democracy in Indonesia: The 2024 Elections in Comparative Perspective” (2025), misalnya, melihat politik presidensial Indonesia sebagai sistem dengan presiden yang sangat dominan, koalisi pemerintahan yang besar, serta partai politik yang relatif lemah dalam diferensiasi programatik. Karakter ini membantu menjelaskan mengapa kompetisi politik dapat berlangsung secara elektoral sekaligus sangat berpusat pada figur. Di sinilah kita perlu membedakan antara democracy as procedure dan democracy as institution.
Pemilu adalah prosedur. Demokrasi yang matang adalah sistem institusi yang membatasi kekuasaan. Jika prosedurnya semakin baik tetapi institusinya semakin bergantung pada tokoh, maka demokrasi dapat mengalami paradoks: electoral democracy survives while institutional democracy weakens.
Dari demokrasi yang diperdalam menuju demokrasi yang dipersonalisasi
Pada masa awal Reformasi, energi politik diarahkan untuk memperkuat sistem. Kekuasaan presiden dibatasi. Militer dikembalikan ke ranah profesional. Parlemen diperkuat. Pemilu dibuat kompetitif. Mahkamah Konstitusi dibentuk. Desentralisasi dilaksanakan. Media dibebaskan. Masyarakat sipil diarahkan agar berkembang. Semua itu menunjukkan satu arah perubahan, from ruler-centered politics to institution-centered politics.
Namun pada fase berikutnya, arah tersebut tidak sepenuhnya berlanjut. Muncul kembali politik yang semakin berpusat pada figur. Kekuasaan eksekutif menjadi sangat dominan. Koalisi politik semakin luas sehingga garis antara pemerintah dan oposisi semakin tipis. Partai politik semakin pragmatis.
Dan ketika seorang pemimpin memiliki popularitas yang sangat tinggi, institusi dapat menghadapi godaan untuk menyesuaikan diri dengan kehendak politik figur tersebut. Di sinilah persoalan menjadi serius. Sebab demokrasi yang sehat seharusnya membuat tokoh tunduk kepada sistem. Bukan membuat sistem tunduk kepada tokoh.
Reproduksi Logika Lama
Menuju Pemilu 2029, kita perlu menyimak Pemilu terakhir, 2024, yang memperlihatkan paradoks tersebut dengan sangat jelas. Secara prosedural, demokrasi Indonesia tetap bekerja. Rakyat memilih secara langsung. Pergantian presiden berlangsung melalui pemilu. Partai-partai berkompetisi. Sistem elektoral tetap menjadi mekanisme utama memperoleh kekuasaan. Namun pada saat yang sama, Pemilu 2024 juga memperlihatkan menguatnya personalisasi politik, politik dinasti, konsolidasi elite, lemahnya diferensiasi programatik partai, dan semakin tipisnya jarak antara kekuasaan pemerintahan dan kekuatan politik.
Kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan usia calon wakil presiden menjadi salah satu simbol penting dari persoalan tersebut, yang kemudian menjadi bagian dari perdebatan yang lebih luas mengenai independensi institusi serta penggunaan kekuasaan untuk kepentingan politik keluarga.
Tetapi persoalannya tidak berhenti pada satu putusan. Yang lebih penting adalah apa yang ditunjukkan oleh peristiwa tersebut mengenai hubungan antara individu dan institusi. Apakah institusi cukup kuat untuk membatasi kepentingan kekuasaan? Ataukah institusi dapat berubah ketika konfigurasi kekuasaan berubah? Jika yang kedua terjadi, maka kita menghadapi masalah yang lebih mendalam daripada sekadar kontroversi politik. Kita menghadapi institutional fragility. Selanjutnya, yang terlahir adalah institutional incompetency, dengan eufemisme “untuk tidak melampaui institusi yang lebih tinggi”.
Pada penyelenggaraan pemerintahan, peran militer dan polisi “dikembalikan” ke politik praktisi dengan bahasa yang lebih akademis, termasuk dengan istilah MOOW (military operation other than war) yang sebenanya adalah NMOOW (Not MOOW). Karena tidak seturut dengan pemahaman MOOW sendiri. Kemudian, tata kelola yang semakin bukan tata kelola. Berkembang seloroh bahwa government organization kok nampak seperti NGO, dan bukan non-government organization, namun non governance organization, alias nggak terlalu jelas tata aturannya.
Perubahan untuk Perubahan, Plus Perubahan Involutif
Di sinilah konsep Clifford Geertz mengenai involusi menjadi relevan sebagai pisau analisis kita (Agricultural Involution, 1963), tentang proses ketika pertanian Jawa yang berubah, namun malah menghasilkan kemiskinan. Involusi memberi kita metafora tentang suatu sistem yang bergerak semakin kompleks dan rumit, namun tidak berhasil keluar dari masalah yang ada, bahkan menambahnya. Pada kondisi involusi, institusi bertambah, peraturan bertambah, aktor bertambah, prosedur bertambah, teknologi bertambah. Tetapi perubahan tersebut tidak menghasilkan transformasi substantif. Involusi, seperti huruf gotik, perubahan bentuk tanpa perubahan substansi.
Sistem menjadi semakin rumit, tetapi tidak menjadi semakin maju. Dalam politik, kita dapat menyebutnya involutive change: perubahan yang diserap oleh struktur kekuasaan yang ada dan kemudian digunakan untuk mereproduksi pola lama dalam bentuk baru. Inilah yang mungkin terjadi dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Bukan kembali ke Orde Baru secara harfiah. Tetapi reproduksi sebagian logika politik pra-Reformasi melalui institusi pasca-Reformasi.
Di sinilah metafora involusi menjadi sangat kuat. Orde Baru memiliki mekanisme kekuasaan yang otoriter dan terpusat. Demokrasi pasca-Reformasi memiliki pemilu, partai politik, kebebasan pers, parlemen, dan institusi hukum. Bentuknya berbeda. Tetapi sebagian logika kekuasaan dapat menemukan jalan untuk beradaptasi.
Dulu kekuasaan dikonsolidasikan melalui sistem politik yang terpusat.
Sekarang kekuasaan dapat dikonsolidasikan melalui koalisi besar, patronase, politik keluarga, popularitas, penguasaan sumber daya, dan lemahnya oposisi. Instrumennya berubah; logika kekuasaannya dapat bertahan. Dulu masyarakat mengenal politik melalui figur penguasa. Kini politik kembali dapat dipahami melalui figur yang sangat dominan. Dulu institusi dibangun untuk menopang kekuasaan. Kini terdapat risiko bahwa institusi kembali disesuaikan dengan konfigurasi kekuasaan. Inilah perubahan involutif: perubahan bentuk tanpa transformasi substansi.
Jika Huntington dan Geertz dibaca secara berdampingan, kita mendapatkan sebuah perspektif yang menarik. Huntington membantu kita memahami bahwa change tidak identik dengan development. Geertz membantu kita memahami bagaimana sebuah sistem dapat mengalami perubahan yang intensif tetapi tetap tidak mengalami transformasi struktural yang memadai.
Dari keduanya kita dapat merumuskan sebuah tesis sederhana, bahwa perubahan menghasilkan kemajuan hanya apabila perubahan tersebut mengubah kemampuan sistem untuk bekerja, bukan sekadar mengubah bentuk sistem. Dengan demikian, kita dapat membedakan, change, sebagai sesuatu yang berubah. Dan, development, sistem menjadi lebih mampu menghasilkan kualitas yang lebih baik.
Transformasi yang substansi terjadi jika struktur, perilaku, dan logika dasar sistem berubah. Sementara involution, sistem berubah, tetapi perubahan tersebut diserap untuk mempertahankan atau mereproduksi pola lama dalam bentuk baru. Inilah makna Change to Change. Satu perubahan menghasilkan perubahan berikutnya. Perubahan berikutnya menghasilkan perubahan berikutnya lagi. Tetapi tidak ada jaminan bahwa rangkaian tersebut membawa sistem menuju perkembangan.
Kita dapat membayangkannya sebagai sebuah lingkaran, dari perubahan, ke perubahan, ke perubahan, dan terus lagi ke perubahan. Tidak ada kemajuan, selain lingkaran setan yang kembar, menggantikan harapan dari perubahan, ke transformasi, ke pembangunan dan kedewasaan sistem politik beserta seluruh kelembagaan, infrastruktur, nilai, dan tata kelolanya.
Pembelajaran
Reformasi berhasil menghasilkan perubahan. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah perubahan tersebut telah menghasilkan political development dan kemudian political advancement. Apakah institusi semakin kuat daripada individu, apakah hukum semakin kuat daripada kekuasaan, apakah partai politik semakin programatik daripada personalistic, apakah birokrasi semakin profesional daripada feodalistik, apakah oposisi semakin dianggap sebagai bagian normal demokrasi atau anomali, apakah masyarakat semakin percaya kepada institusi daripada tokoh.
Dan yang paling penting, apakah sistem politik Indonesia semakin mampu mengoreksi dirinya sendiri ketika kekuasaan mulai menyimpang. Tanpa harus menyitir Economist Intelligence Unit menempatkan Indonesia sebagai flawed democracy, dengan kelemahan yang antara lain terlihat pada budaya politik dan kebebasan sipil, atau Freedom House juga masih mengkategorikan Indonesia sebagai Partly Free, atau V-Dem memasukkan Indonesia dalam kelompok negara yang mengalami proses autocratization, publik mengetahui bahwa dalam perubahan selama 18 tahun ini, kita “tidak pergi ke mana-mana”, khususnya dalam hal kedewasaan demokrasi. Karena ledewasaan itu dapat dinilai tatakala institusi kehilangan keberanian untuk mengatakan “tidak” kepada kekuasaan, termasuk institusi di dalam kekuasaan; tatkala kekuasaan tahu kapan harus mengoreksi dirinya sendiri.
Reformasi memang berhasil mengganti banyak institusi, tetapi tidak pada budaya kekuasaan, budaya dari mereka yang memegang kekuasaan. Reformasi berhasil menciptakan kompetisi politik, namun tidak cukup berhasil menciptakan partai politik yang kuat secara programatik. Reformasi berhasil membatasi kekuasaan secara formal. Tetapi belum sepenuhnya membangun budaya bahwa kekuasaan memang harus dibatasi, tepatnya kekuasaan mau dibatasi.
Reformasi berhasil menciptakan pemilu, namun belum mampu memastikan bahwa sistem lebih kuat daripada sinten (siapa, tokoh). Dan mungkin di sinilah pekerjaan Reformasi yang sesungguhnya masih berada. Bukan membuat perubahan baru sebanyak-banyaknya. Melainkan memastikan bahwa perubahan yang telah dilakukan menghasilkan kemampuan baru bagi sistem untuk berkembang, untuk maju, untuk dewasa sebagai sebuah sistem politik. Sebab jika tidak, kita akan terus berada dalam lingkaran change to change.
Tokoh berganti, aturan berubah, institusi berubah, koalisi berubah, tetapi logika kekuasaan kembali menemukan jalan lamanya, bahkan jalan yang lebih primitif. Kemasan berubah, bahasa berubah, teknologi berubah, generasi berubah, namun substansi kembali kepada pola yang lama. Perubahan menciptakan perubahan, bukan kedewasaan. Inilah change to change ditambah involusi. Lengkap sudah.
Demonstrasi 27 Agustus 2026 yang terjadi beberapa hari lalu, suka atau tidak, mengulang demonstrasi di waktu yang sama setahun yang lalu. Ada “teriakan” yang tak terucap, bahwa reformasi telah berhasil menciptakan perubahan untuk perubahan. Reformasi membawa involusi. Tanpa saling menyalahkan, pemegang mandat kekuasaan perlu untuk menyadari, bahwa ada yang perlu diperbaiki di dalam dirinya; di dalam kekuasaan yang dipercayakan kepadanya.
Tidak ada yang tidak mungkin, apalagi untuk kebaikan bersama. Legislatif dan eksekutif perlu menyadari, bahwa mereka hanyalah pemegang kekuasaan, sementara pemilik kekuasaan adalah rakyat itu sendiri. Kemenangan pemilu tidak berarti l’etat ces moi selama lima tahun ke depan. Hanya dengan kesadaran itu, tragedi change to change dapat diselesaikan. Tragedi perubahan yang involutif tidak perlu terulang lagi. Karena, rakyat memang sudah tidak tahan menunggu perubahan menuju kemajuan dan kedewasaan penyelenggaraan sistem politik dan pemerintahan.
