Ekonomi yang Tidak Mudah

Ketua Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia, Pengajar di Lemhannas, dan Pasca Sarjana Unjani
·waktu baca 14 menit
Tulisan dari Dr. Riant Nugroho tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Halaman website resmi kantor Kepresidenan pada 16 Juli 2026 menurunkan sebuah kabar yang tampak megah: “Presiden Prabowo Terima Laporan Realisasi Investasi Semester I 2026 Capai Rp1.010,6 Triliun, Serap Hampir 1,45 Juta Tenaga Kerja”.
Sepanjang paruh pertama tahun 2026 ini, keseimbangan antara Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) berada pada posisi yang hampir setara.
PMDN mencatatkan angka Rp502,9 triliun atau sekitar 49,8% dari total investasi, sementara PMA bertengger di angka Rp507,6 triliun.
Secara makro, angka-angka ini memberikan sinyal positif: target investasi tahun 2026 sebesar Rp2.041,3 triliun kini telah terpenuhi sebanyak 49,5%.
Di atas kertas, realisasi ini tumbuh 7,2% secara tahunan (year-on-year) dan sukses menyerap sebanyak 1.448.862 tenaga kerja—sebuah lonjakan penyerapan sekitar 15% dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Namun, jika kita berani melihat melampaui statistik di permukaan, narasi ekonomi ini sesungguhnya menyiratkan kebenaran yang jauh berbeda. Data ini justru memberikan potret benderang tentang betapa tidak mudahnya--atau secara jujur, betapa sulitnya- perekonomian Indonesia hari ini diatur.
Siklus ekonomi yang kita pelajari di bangku sekolah begitu sederhana: investasi melahirkan lapangan kerja, lapangan kerja menghasilkan pendapatan, pendapatan menggerakkan konsumsi publik, dan konsumsi memicu permintaan baru yang pada gilirannya kembali memutar roda investasi.
Sayangnya, realitas di lapangan tidak pernah berjalan selurus teori tersebut. Di balik triliunan rupiah yang masuk, ada struktur yang rapuh, beban biaya sosial yang sangat mahal, dan kegagalan sistemis dalam menopang fondasi ekonomi yang paling mendasar: kemandirian warga negara.
Matematika Pahit di Balik Angka Penyerapan Tenaga Kerja
Mari kita bedah angka-angka ini dengan kalkulator yang jujur. Jika investasi sebesar Rp1.010,6 triliun "hanya" mampu menciptakan 1.448.862 lapangan kerja baru, maka biaya rata-rata yang harus dikeluarkan untuk melahirkan satu lowongan pekerjaan tunggal adalah angka yang sangat fantastis.
Dengan formula matematika sederhana, biaya per lapangan kerja, yaitu total investasi dibagi total tenaga kerja serapan, yaitu 1.010,6 trilyun dibagi 1.448.862, adalah Rp697,5 juta. Angka Rp697,5 juta untuk satu kepala adalah nominal yang luar biasa mahal. Ini menjadi bukti konkret pertama bahwa pertumbuhan ekonomi kita saat ini didorong oleh sektor-sektor yang padat modal (capital-intensive), bukan padat karya (labor-intensive).
Sekarang, mari kita benturkan kenyataan ini dengan data pengangguran nasional.
Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2026, jumlah pengangguran terbuka di Indonesia masih menyentuh angka 7,24 juta orang. Jika kita tetap menggunakan pendekatan investasi tradisional padat modal seperti yang terjadi sekarang untuk mengentaskan seluruh pengangguran tersebut, maka total kapital yang dibutuhkan adalah Rp5.049,9 triliun.
Angka Rp5.049,9 triliun ini adalah sebuah kemustahilan fiskal. Sebagai perbandingan, angka fantastis ini jauh melampaui kemampuan APBN kita, bahkan mendekati beban pembayaran bunga utang yang harus ditanggung negara pada tahun 2026 saja, yakni sebesar Rp599 triliun.
Kesimpulan krusialnya jelas, masalah pengangguran di Indonesia tidak akan pernah bisa diatasi jika kita hanya mengandalkan skema penarikan investasi asing atau korporasi besar secara konvensional. Satu-satunya jalan keluar yang rasional adalah merombak total arah kebijakan menuju ekosistem yang ramah terhadap kewirausahaan (entrepreneurial policy) dari tingkat akar rumput.
Ironi Sektor Unggulan dan Imperialisme Ekonomi Lokal
Jika kita menilik lima subsektor penyerap investasi terbesar pada semester I 2026, kita akan melihat pergeseran yang menarik sekaligus mengkhawatirkan. Industri Logam Dasar & Barang Logam menempati posisi puncak dengan kontribusi Rp150,4 triliun (14,9% dari total realisasi). Sektor hilirisasi ini memang menguat dan menyumbang hampir 30% dari total investasi nasional.
Namun, industri berat seperti ini terkenal sangat minim dalam menyerap tenaga kerja lokal skala massal karena ketergantungan pada mesin otomatis tingkat tinggi. Jasa Lainnya (Pusat Data / Data Center), berada di peringkat kedua dengan nilai sekitar Rp114 triliun (11,3%).
Pusat data adalah infrastruktur digital yang sangat vital, namun hampir tidak membutuhkan manusia setelah masa konstruksinya selesai. Komputer, server, dan algoritma bekerja sendiri di ruang berpendingin udara. Sektor Pertambangan meraup Rp105 triliun. Sektor ekstraktif yang mengeruk bumi ini padat modal dan rentan merusak ekosistem lingkungan hidup setempat tanpa memberikan dampak lapangan kerja jangka panjang bagi warga sekitar.
Transportasi, Gudang, dan Telekomunikasi menyumbang porsi sekitar 10,2%. Perumahan, Kawasan Industri, dan Perkantoran mencatatkan kontribusi sebesar Rp85,5 triliun (8,5%).
Di tengah kebanggaan pemerintah atas kemudahan birokrasi yang ditawarkan oleh UU Cipta Kerja dan sistem Online Single Submission (OSS), realitas di lapangan justru menyajikan pemandangan yang kontradiktif. Di tingkat lokal, khususnya di luar kawasan industri elit, investasi justru kerap menghadapi jalan buntu.
Para pelaku usaha skala menengah, kecil, bahkan mikro sering kali harus berhadapan dengan birokrasi informal yang destruktif. Dari tingkat kepala desa yang mempersulit izin lingkungan dengan caranya sendiri, hingga pembiaran preman lokal serta organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertindak sebagai pemungut upeti ilegal.
Untuk investasi berskala raksasa, aparat penegak hukum mungkin akan dengan sigap turun tangan mengamankan aset. Namun bagi investor kelas "ikan teri" atau usaha gurem, mereka dibiarkan bertarung sendiri di hutan belantara pungutan liar. Bagi aparat, kasus-kasus pemerasan skala kecil ini dianggap terlalu sepele dan "tidak layak urus" di tengah tumpukan tugas mereka.
Dampak Sistemik Premanisme Terhadap Iklim Usaha
Premanisme--baik berupa pungli, pemerasan berkedok uang keamanan, maupun intimidasi terorganisir-bukan sekadar gangguan ketertiban sosial, melainkan racun utama yang mematikan kewirausahaan lokal melalui empat cara. Pertama, peningkatan biaya operasional (High-Cost Economy). Setiap rupiah yang keluar untuk "jatah preman" atau "biaya koordinasi" langsung memotong margin keuntungan bersih yang sangat tipis dari para wirausahawan pemula. Ke dua, menggagalkan potensi investasi. Rasa tidak aman akibat minimnya perlindungan hukum membuat investor lokal maupun regional mengurungkan niat untuk berekspansi, memilih memarkir modal mereka di sektor keuangan atau luar negeri yang lebih aman.
Ketiga, membatasi akses usaha yang adil. Pengusaha lokal kerap diintimidasi secara sepihak untuk menggunakan kontraktor, penyedia jasa logistik, atau tenaga kerja tidak kompeten titipan oknum tertentu. Ke empat, merusak kepastian hukum. Ketika aksi kekerasan, pemblokiran jalan usaha, atau penutupan paksa tempat operasional dibiarkan tanpa sanksi tegas, hukum kehilangan wibawanya dan bisnis tidak memiliki ruang untuk bernapas lega. Lebih mencemaskan, bahkan, Kepala Desa pun kini dapat menjadi penghambat upaya membangun kemitraan dengan pelaku di tingkat lokal.
Pemerintah memang mengeklaim telah membentuk Satgas Premanisme untuk memberantas pemalakan ini. Namun publik tidak buta. Mereka melihat adanya standar ganda: preman-preman kelas atas kerap dibiarkan bergandengan tangan dengan kekuasaan, bahkan diekspos secara terbuka sebagai mitra tak resmi untuk menekan pihak-pihak yang berseberangan dengan kepentingan elite politik. Ketika premanisme justru diinstitusionalisasikan sebagai instrumen kekuasaan, maka ekosistem bisnis sehat yang kita impikan tak lebih dari sekadar utopia.
Paradoks Perpajakan
Paradoks berikutnya muncul dalam kebijakan perpajakan. Pemerintah memberikan fasilitas Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5 persen bagi UMKM melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap usaha kecil. Kebijakan ini memang dimaksudkan untuk meringankan beban perpajakan. Namun persoalan mendasarnya bukan terletak pada besarnya tarif, melainkan pada dasar pengenaannya.
Pajak dihitung berdasarkan omzet, bukan keuntungan. Bagi perusahaan yang sudah mapan, kebijakan tersebut mungkin tidak menjadi persoalan. Akan tetapi bagi usaha yang baru dirintis, omzet belum tentu menghasilkan laba. Bahkan sebagian besar usaha rintisan justru mengalami kerugian pada tahun-tahun pertama operasinya.
Dalam kondisi demikian, pajak tetap harus dibayarkan meskipun keuntungan belum diperoleh. Arus kas usaha yang seharusnya digunakan untuk memperbesar kapasitas produksi akhirnya justru habis untuk memenuhi kewajiban administrasi.
Situasi ini semakin diperberat oleh perubahan regulasi perpajakan yang relatif cepat dan kompleks. Banyak pelaku usaha kecil akhirnya harus menggunakan jasa konsultan pajak hanya agar tidak terkena sanksi administratif.
Ironisnya, ketika usaha kecil dikenai kewajiban pajak sejak awal usaha, perusahaan-perusahaan besar justru memperoleh fasilitas tax holiday yang sangat panjang.
Melalui berbagai peraturan perpajakan, pemerintah memberikan pengurangan Pajak Penghasilan Badan antara 50 hingga 100 persen selama lima sampai dua puluh tahun bagi investasi besar di sektor industri pionir dengan nilai investasi minimal Rp100 miliar. Semakin besar investasi, semakin panjang pula masa pembebasan pajaknya.
Kebijakan tersebut memang bertujuan menarik investasi baru. Namun pertanyaan mengenai keadilan fiskal tetap layak diajukan.
Mengapa perusahaan besar yang memiliki kemampuan modal tinggi memperoleh insentif luar biasa besar, sementara usaha kecil yang menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja justru dikenai kewajiban pajak sejak transaksi pertama?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika sebagian penerima tax holiday merupakan perusahaan multinasional yang bergerak di sektor ekstraktif, yakni sektor yang memanfaatkan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui.
Upaya sistematis memaksa para pengemudi ojek online (ojol) untuk memiliki izin usaha mandiri dengan dalih memudahkan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) sesungguhnya menyimpan motif terselubung: memperluas jaring basis perpajakan negara ke sektor paling rentan.
Fenomena ini mengingatkan kita pada seloroh legendaris KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) bahwa di dunia ini hanya ada tiga hal yang pasti: lahir, mati, dan pajak. Kebijakan pajak kita saat ini berpotensi menabrak sila kelima Pancasila, Keadilan Sosial untuk Seluruh Rakyat Indonesia, dan tidak mendukung visi "Ekonomi Pancasila" yang kini berusaha diangkat lagi oleh Presiden Prabowo.
Rapuhnya Sandaran Hidup di Sektor Gig Economy
Pemerintah sering kali menutup mata terhadap kenyataan bahwa sektor yang paling efektif menyerap ledakan tenaga kerja kita hari ini bukanlah industri manufaktur hilirisasi logam, melainkan sektor informal berbasis aplikasi digital (gig economy). Namun, sektor penyelamat ini dibiarkan tumbuh liar tanpa perlindungan struktural dan kepemilikan lokal yang kuat.
Ambil contoh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Sebagai salah satu pionir ekonomi digital nasional, kepemilikannya kini telah terdilusi secara masif oleh modal asing. Sekitar 25,53% sahamnya dikuasai oleh reksa dana global, bank investasi, dan perusahaan asuransi internasional, sementara 23% lainnya berada di genggaman korporasi asal Singapura, Tiongkok, serta raksasa global seperti Google, Tencent, dan UBS AG. Memang ini adalah konsekuensi logis dari sebuah perusahaan terbuka (private-to-public company), namun kenyataan pahitnya adalah kendali strategis atas kesejahteraan jutaan pekerja lokal kini tidak lagi sepenuhnya berada di tangan Indonesia.
Ditambah lagi dengan regulasi model bisnis yang memicu perdebatan mengenai komposisi bagi hasil antara platform dan mitra. Aturan yang tidak seimbang berpotensi memotong pendapatan pengemudi hingga ke batas tidak layak, mengancam keberlangsungan hidup jutaan orang.
Padahal, skala serapan sektor ini sangat masif. Grab Indonesia mencatatkan sekitar 3,7 juta pendaftar terdaftar, dengan jumlah mitra aktif bulanan berkisar antara 700.000 hingga 800.000 orang. Gojek menaungi sekitar 2,5 juta mitra pengemudi aktif di seluruh pelosok negeri.
Meskipun menyerap jutaan orang, pekerjaan di sektor ini dikategorikan sebagai gig work--kerja lepasan tanpa kepastian upah minimum, tanpa jaminan kesehatan yang layak dari pemberi kerja, tanpa uang pensiun, dan tanpa hak berserikat yang kuat. Mereka tidak berbeda dengan para portir stasiun kereta api di era kolonial dulu; bekerja mandiri, sangat bergantung pada belas kasihan sistem algoritma digital yang dingin, dan sangat rentan terhempas oleh perubahan tarif sepihak dari pemilik platform. Menjadikan sektor ultra-rentan ini sebagai penopang utama ketenagakerjaan nasional adalah bom waktu sosial yang siap meledak kapan saja.
Tiga Pelajaran Besar untuk Masa Depan Kebijakan Ekonomi Indonesia
Jika Indonesia ingin keluar dari jebakan ekonomi yang serba sulit ini, pemerintah harus segera menghentikan kebiasaan lama dan mulai mengadopsi tiga paradigma baru dalam perumusan kebijakan publik.
Pelajaran pertama, menyadari realitas global dan menghentikan adiksi ekspansi belanja. Pemerintah harus sadar sesadar-sadarnya bahwa tantangan ekonomi global ke depan akan semakin ekstrem dan tidak menentu. Kita berhadapan dengan Amerika Serikat yang kerap mempraktikkan kebijakan ekonomi gaya "drunken master"--tidak terprediksi namun berdaya rusak tinggi bagi likuiditas global. Di sisi lain, Tiongkok bergerak semakin "licin" namun "mencengkeram" erat dengan menguasai batas-batas teknologi masa depan (technology frontiers) seperti kecerdasan buatan (AI) dan infrastruktur digital global, sementara Rusia bermain dengan kalkulasi geopolitik energinya sendiri.
Dalam menghadapi ketidakpastian ini, David Osborne dan Peter Hutchinson menulis dalam The Price of Government: Getting the Results We Need in an Age of Permanent Fiscal Crisis (2004) memberikan peringatan keras: Pemerintah harus mampu mengendalikan hasratnya dan menghentikan adiksi untuk terus-menerus menaikkan belanja negara secara agresif.
Ekspansi anggaran yang ugal-ugalan dengan dalih percepatan pembangunan infrastruktur fisik hanya akan menumpuk utang yang membebani generasi mendatang tanpa jaminan pengembalian ekonomi yang sepadan. Kebijakan fiskal ekspansif ala John Maynard Keynes (Keynesianism) sejatinya dirancang hanya sebagai obat penawar darurat (antidote) saat krisis melanda, bukan sebagai menu makanan harian yang dikonsumsi terus-menerus di setiap periode pemerintahan.
Pelajaran ke dua, memahami perang kebijakan ekonomi. Perang modern hari ini tidak lagi menggunakan moncong meriam, melainkan melalui arsitektur kebijakan ekonomi. Negara-negara besar dunia seperti Amerika Serikat, Tiongkok, Rusia, hingga koalisi negara-negara Timur Tengah sangat memahami pentingnya menjaga kedaulatan sumber daya alam mereka.
Mereka menutup rapat-rapat kepemilikan tambang strategis dari penguasaan asing secara mutlak. Jika pun investasi asing diizinkan masuk, ketentuannya dibuat sangat ketat dengan kewajiban transfer teknologi dan kemitraan wajib bersama entitas lokal.
Kita tidak boleh lagi mengobral kekayaan alam pemberian Tuhan demi sekadar mengejar angka statistik realisasi investasi tahunan. Skema obral investasi tanpa proteksi hanya efektif untuk perusahaan yang menciptakan nilai baru (value creation), bukan bagi industri ekstraktif yang sekadar mengeruk dan mengekstraksi nilai (value extraction) dari bumi pertiwi untuk dibawa lari ke luar negeri.
Sebagaimana dipaparkan secara gamblang oleh Daron Acemoglu dan James A. Robinson dalam buku monumental mereka, Why Nations Fail (2013), strategi pembangunan yang bersifat ekstraktif seperti ini justru menjadi tiket tercepat yang menjerumuskan suatu bangsa menjadi negara gagal (the failed nation).
Ada dua cara. Pertama dengan melakukan valuasi nilai kekayaan alam (tambang) ke masa depan, dan menjualnya dalam nilai valuasi. Ke dua, dengan memastikan bahwa hanya negara yang menguasainya. Kemitraan dengan investor perlu dibuat agar secara kepemilikan masih negara yang menguasainya. Untuk catatan, saya tidak percaya hanya dengan menjadi regulator, negara bisa menguasai secara efektif. Narasi ini diangkat saat Soeharto menjadi Presiden, dan digunakan agar putra-putra dan kelompok terdekatnya dapat ikut menguasai aset bangsa dengan cara mudah.
Pelajaran ke tiga, bertransformasi Menjadi "Negara Kewirausahaan" (The Entrepreneurial State). Kita tidak membutuhkan pemerintah yang sibuk berbisnis sendiri melalui monopoli BUMN di segala sektor, melainkan negara yang hadir sebagai pembangun ekosistem kewirausahaan (entrepreneurial ecosystem). Mariana Mazzucato dalam bukunya The Entrepreneurial State (2009) mengajarkan bahwa negara harus berani mengambil risiko untuk mendanai riset-riset dasar dan teknologi pionir yang tidak berani disentuh oleh sektor swasta, lalu membiarkan swasta lokal mengembangkannya menjadi produk bernilai tambah tinggi.
Pemerintah harus bertransisi dari sekadar "pemerintah penjual" menjadi "pemerintah pemasar" (marketing government), sebuah konsep legendaris yang ditawarkan oleh Philip Kotler dkk dalam The Marketing of Nations (1986).
Jika pemerintah memiliki program-program berskala raksasa, gunakan pendekatan Mission Economy (Mazzucato, 2021). Skema ini berhasil digunakan Amerika Serikat saat menjalankan misi pendaratan manusia di bulan (Apollo Project), serta diadopsi Tiongkok dalam membangun megaproyek infrastruktur terintegrasi mereka. Program besar harus dirancang secara sistemik untuk menarik pertumbuhan industri dari hulu (upstream) hingga hilir (downstream), yang punya efek ke industri di depan (forward effect) maupun efek ke ke industri di belakang (backward effect), di dalam negeri secara mandiri.
Sebagai contoh, program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) secara konsep sudah sangat tepat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menggerakkan pertanian, peternakan, pekerja pangan, hingga transportasi. Namun, eksekusinya akan menjadi kesalahan fatal jika pasokan alat makan hingga susu dari luar negeri. Termasuk memberikan roti yang berbahan dasar terigu. Pemerintah seharusnya mewajibkan pemanfaatan komoditas pangan lokal seperti beras lokal, sagu, singkong, dan jagung. Kita harus mencontoh fanatisme masyarakat Jepang terhadap produk pertanian negeri mereka sendiri, sebuah jalan yang kini juga sukses ditiru oleh Korea Selatan.
Memilih Jalan Kemandirian Rakyat
Pada akhirnya, esensi dari entrepreneurial policy jauh melampaui perdebatan angka-angka pertumbuhan ekonomi di atas kertas.
Kebijakan ini bertumpu pada satu keyakinan moral yang sederhana: jauh lebih mulia membiarkan rakyat bekerja, mandiri, dan mampu menghidupi diri mereka sendiri secara terhormat, ketimbang membiarkan pemerintah bersikap agresif menarik pajak dari kantong rakyat kecil hanya untuk kemudian dibagikan kembali dalam bentuk paket-paket bantuan sosial dan subsidi.
Pembagian subsidi tanpa syarat yang masif dan tidak tepat sasaran sesungguhnya tidak berbeda jauh dengan praktik suap politik secara struktural (political bribery).
Formula bantuan tunai bersyarat (Conditional Cash Transfer atau CCT) yang dahulu disarankan oleh Bank Dunia kepada Indonesia pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kini telah melenceng jauh menjadi sekadar bantuan langsung tunai tanpa syarat atau NCC (Non-Conditional Cash Transfer), atau jika pun ada syarat, adalah syarat yang “dapat dibuat”, kalau perlu “dibuat-buat”.
Kebiasaan memanjakan konstituen dengan bantuan karitatif ini harus segera dihentikan sebelum merusak mentalitas bangsa dan memperkokoh cengkeraman politik uang (money politics) dalam sistem demokrasi kita.
Ekonomi Indonesia memang tidak mudah, dan tantangan ke depan akan jauh lebih berliku. Namun dengan keberanian mengubah haluan--dari negara penarik upeti dan pengobral komoditas mentah menjadi negara pelindung wirausaha lokal dan pembangun teknologi mandiri-kita masih memiliki harapan untuk mewujudkan keadilan sosial yang sejati bagi seluruh rakyat Indonesia.
