Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Warisan Sukar Dibagikan, Jika Pewaris Meninggal Dunia Tanpa Akte Notaris
2 September 2024 8:55 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Dr Sudjoko Kuswadji SpOk tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Paman saya almarhum adalah sarjana geodesi atau ilmu ukur tanah. Pada jaman Ali Sadikin Gubernur DKI dia bekerja di Tata Kota. Tugas pokoknya bikin peta DKI. Titik nol adalah Monas. Ada dua tim yang mengukur jarak. Satu tim darat dan satu tim satelit. Hasil pengukuran jarak kedua tim hanya berbeda dua angka di belakang koma. Saya kagum pada pekerjaan insinyur ini. Satu lagi kekaguman saya pada mereka atas kemampuannya bikin kalender sepanjang tahun. Bukan kalender Masehi dan Hijrah saja, melainkan kalender Jawa juga. Kalender Wage, Kliwon, Legi, Pahing dan Pon. Kalender itu dibuat di atas karton yang bisa di putar-putar.
ADVERTISEMENT
Ketika bekerja dengan Ali Sadikin saya sering ikut ngukur tanah. Dia bilang jika mau beli tanah pilih yang dekat jalan tol. Ketika itu jalan tol belum dibangun. Saya hanya lihat lay out-nya saja. Satu rumah sempat saya beli dekat jalan tol. Setelah 5 tahun rumah itu ditawar pengembang apartment. Rumah satu kompleks mau dibangun apartment. Belum ada kesepakatan harga. Jika jadi kami dapat apartment dan sejumlah uang.
Sekali waktu ada pengukuran tanah di bilangan Kebagusan. Titik nolnya adalah titik triangulasi tiang Sutet. Setelah berkeliling mutar rumah penduduk akhirnya kami sampai di sebidang tanah seluas 4.5 ha. Rupanya tanah itu tanah yang baru dibeli paman. Tanah itu dua sertifikat, semua seluas sekitar 4 000 m2.
ADVERTISEMENT
Paman punya anak enam orang pria dan ada satu anak angkat wanita. Sebelum meninggal dunia paman menulis sebuah wasiat. Namun surat itu belum sempurna. Tidak terdaftar di kelurahan apa lagi di notaris. Tidak ada kesepakatan dari enam orang anaknya itu.
Sengketa waris adalah masalah yang sering terjadi, terutama ketika ada perbedaan pendapat mengenai pembagian harta peninggalan. Dalam situasi seperti ini, peran pengacara dan lurah sangat penting.
Pengacara: Konsultasi Hukum: Pengacara akan memberikan nasihat hukum terkait hak dan kewajiban seseorang sebagai ahli waris. Penyelesaian di luar pengadilan: Jika memungkinkan, pengacara akan berusaha menyelesaikan sengketa secara damai melalui mediasi atau negosiasi. Perwakilan di pengadilan: Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan, pengacara akan mewakili ahli waris di pengadilan. Pengumpulan bukti: Pengacara akan membantu mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk memperkuat posisi ahli waris dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
Peran lurah: Mediasi awal: lurah seringkali menjadi pihak pertama yang dihubungi untuk memediasi konflik antarwaris di tingkat desa atau kelurahan. Pengesahan dokumen: lurah berperan dalam mengesahkan dokumen-dokumen terkait warisan, seperti surat keterangan kematian dan surat keterangan ahli waris. Pencatatan data: lurah bertanggung jawab untuk mencatat data kependudukan dan data kepemilikan tanah yang berkaitan dengan warisan.
Ahli waris sebaiknya segera: Kumpulkan bukti: Segera kumpulkan semua bukti yang terkait dengan warisan, seperti surat wasiat, sertifikat tanah, dan bukti-bukti pembayaran pajak. Konsultasi dengan pengacara: Sejak awal, sebaiknya konsultasikan masalahnya dengan pengacara yang berpengalaman dalam bidang hukum waris. Jaga komunikasi: Jalin komunikasi yang baik dengan ahli waris lainnya untuk mencari solusi bersama. Sabar dan tetap tenang.
ADVERTISEMENT
Proses penyelesaian sengketa waris bisa memakan waktu yang cukup lama.
Setiap kasus berbeda: Hukum waris memiliki banyak nuansa, dan setiap kasus memiliki karakteristik yang unik. Oleh karena itu, sangat penting untuk berkonsultasi dengan pengacara untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik. Biaya Hukum: Perlu dipertimbangkan biaya yang diperlukan untuk menyewa jasa pengacara.***