Dasar Hukum Pelayanan Kesehatan dan Penyelesaian Sengketa

Enrico A Rinaldi
Dokter dan Doktor Ilmu Komunikasi dan pemerhati masalah hukum kesehatan serta praktisi sumber daya manusia
Konten dari Pengguna
19 Desember 2020 4:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Enrico A Rinaldi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dasar Hukum Pelayanan Kesehatan dan Penyelesaian Sengketa
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Secara mendasar perbuatan yang dilakukan oleh para pelaksana pelayanan kesehatan merupakan perbuatan hukum yang mengakibatkan timbulnya hubungan hukum.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini hubungan hukum yang terjadi antara pelayan kesehatan di dalamnya terdapat dokter dan tenaga kesehatan lainnya yang berkompeten,sehingga terciptanya hubungan hukum yang akan saling menguntungkan atau terjadi kerugian. Pelayanan kesehatan masyarakat dalam Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah mengatur dua hal penting, yaitu; pelayanan kesehatan perseorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Pelayanan kesehatan adalah kegiatan dengan melakukan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Dalam pelayanan kesehatan perseorangan sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) adalah ditujukan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan dan keluarga. Sedangkan pelayanan kesehatan masyarakat adalah ditujukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit suatu kelompok dan masyarakat.
Sebagai bentuk Badan Layanan Umum, Rumah sakit diwajibkan untuk memiliki dan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Untuk menjamin standar pelayanan minimal di bidang kesehatan maka diterbitkan Kepmenkes No. 129 tahun 2008 tentang pedoman penetapan standar pelayanan minimal.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian sangat jelaslah bahwa dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan pemerintah sangat peduli dengan adanya ketentuan-ketentuan yang berlaku menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan maka hak-hak pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan tersebut dapat terlindungi.
Pasien rumah sakit adalah konsumen, sehingga secara umum pasien dilindungi dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999).
Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran juga merupakan Undang-Undang yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pasien.
Selanjutnya apabila haknya dilanggar, maka upaya hukum yang tersedia bagi pasien adalah:
ADVERTISEMENT
Tata laksana dalam mengurangi timbulnya sengketa dan penyelesaian sengketa medik di rumah sakit adalah pembenahan konsep paradigma pelayanan kesehatan, memberikan perlindungan hukum bagi pasien dan masyarakat serta memberikan kepuasan atas jasa upaya kesehatan yang diterima oleh pasien.
Penyelesaian terbaik atas sengketa antara rumah sakit dan pasien dalam hal pelayanan kesehatan adalah melibatkan para pihak secara langsung sehingga memungkinkan dialog terbuka, sehingga keputusan bersama dapat tercapai.
ADVERTISEMENT
dr. Enrico A. Rinaldi,M.A.R.S.,M.H
Mahasiswa Doktoral Ilmu Komunikasi dan pemerhati masalah hukum kesehatan