Konten dari Pengguna

Strategi Pemasaran Syariah Rumah Sakit Untuk Kepuasan Pelanggan

Enrico A Rinaldi

Enrico A Rinaldi

Dokter dan Doktor Ilmu Komunikasi dan pemerhati Bioetika serta masalah hukum kesehatan dan juga praktisi sumber daya manusia

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Enrico A Rinaldi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Strategi Pemasaran Syariah Rumah Sakit Untuk Kepuasan Pelanggan
zoom-in-whitePerbesar

Praktik bisnis tidak hanya menitikberatkan pada persoalan penjualan barang atau jasa (orientasi kinerja penjualan) yang berkualitas dan memenuhi kebutuhan (need) dan keinginan (want) pelanggan saja, namun juga terdapat proses jalinan komunikasi yang kontinu yaitu proaktif membina rangkaian jaringan bisnis melalui pemasaran produk barang atau jasa yang dapat berkesan pada pelanggan (loyalitas pelanggan). Peta pemasaran Indonesia tampaknya mulai bergeser dari pasar rasional ke pasar emosional bahkan ke pasar spiritual. Pelanggan tidak hanya mempertimbangkan fungsi, harga, cita rasa, ataupun prestise, tetapi juga nilai baik buruk, halal haram yang berhubungan dengan keyakinan mereka (Kartajaya,H, 2005 dalam Fazriah H dan Ayuningtyas D, 2008).

Menurut Abuznaid, 2012 dalam Asnawi Nur dan Fanani M A, 2017 pengertian Islamic Marketing adalah upaya memuaskan kebutuhan pelanggan melalui penciptaan produk barang atau jasa yang halal melalui media iklan yang beretika untuk mewujudkan kesejahteraan material dan spiritual, dunia dan akhirat adapun pilar penting pada pengertian ini adalah kebijaksanaan (wisdom), kebutuhan (needs), pelanggan muslim (muslim consumers’), pasar (market), perilaku yang baik (good conduct), halal (thoyyibat), kesepakatan bersama (mutual consent), kesejahteraan (wellbeing), dan iklan etis (ethical advertising). Sedangkan marketing syariah adalah pemasaran sebagai sebuah disiplin bisnis strategis yang mengarah pada proses penciptaan, penawaran, dan perubahan nilai dari satu indikator kepada para pemegang sahamnya, yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalat (bisnis) dalam Islam. Artinya dalam marketing syariah seluruh proses penciptaan, proses penawaran, maupun proses perubahan nilai tidak boleh ada yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah (Hermawan Kartajaya dan Muhammad Syakir Sula, 2006:62) dan pilar penting pada pengertian ini adalah creating, offering, exchanging value dan muamalah.

Tujuan penetapan hukum atau yang sering dikenal dengan istilah Maqashid al-syari'ah merupakan salah satu konsep penting dalam kajian hukum Islam. Karena begitu pentingnya maqashid al-syari'ah tersebut, para ahli teori hukum menjadikan maqashid al-syari'ah sebagai sesuatu yang harus dipahami oleh mujtahid yang melakukan ijtihad. Adapun inti dari teori maqashid al-syari'ah adalah untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan, atau menarik manfaat dan menolak madharat.

Istilah yang sepadan dengan inti dari maqashid al-syari'ah tersebut adalah maslahat, karena penetapan hukum dalam Islam harus bermuara kepada maslahat. Kegiatan pemasaran perusahaan atau rumah sakit harus memberikan kepuasan kepada pelanggan yang memberikan banyak maslahat jika menginginkan usahanya berjalan terus, atau pelanggan mempunyai pandangan yang lebih baik terhadap perusahaan atau rumah sakit. Didalam Islam, pemasaran yang islami adalah bagaimana sebuah perusahaan atau rumah sakit dalam memasarkan produk-produknya mempunyai nilaidan etika islami. Nilai dan etika islam ini tentunya tidak terlepas dari (tujuan syariah) maqashid al-syari'ah. Dimana nilai-nilai ini menggambarkan keunikan yang utama bagi pemasaran islam, bahkan dalam kenyataannya merupakan kekhasan yang bersifat menyeluruh yang tampak jelas pada segala sesuatu yang berlandaskan ajaran islam (Fauzi Yayan, 2015).

Semakin tingginya tuntutan masyarakat akan fasilitas kesehatan yang berkualitas dan terjangkau, mau tidak mau membuat institusi rumah sakit harus berupaya survive di tengah persaingan yang semakin ketat sekaligus memenuhi tuntutan-tuntutan melalui pemasaran (Yuwono, 2005).

Logikanya, setiap perusahaan atau rumah sakit ingin mempunyai pelanggan yang setia. Karena pelanggan yang setia akan terus menerus menggunakan jasa atau produk yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan atau rumah sakit, yang dengan sendirinya akan mendatangkan keuntungan atau materi. Kesetiaan akan tercipta karena adanya kepercayaan, kualitas layanan, dan memenuhi kebutuhan (need) serta keinginan (want) pelanggan.

Dengan menggunakan pendekatan pemasaran konvensional yang diterapkan dengan maqashid al- syari'ah, sebagai insani saling memberikan komunikasi pemasaran yang membawa kesuksesan hidup di dunia dan orientasi akhirat sehingga pada beberapa dimensi strategi marketing syariah hendaknya memenuhi ketentuan syariah islam.

Semoga ke depan strategi pemasaran syariah di Rumah Sakit bisa memperkaya strategi pemasaran lainnya di Indonesia, dan bisa bertahan dalam gempuran ketidak pastian dengan adanya pandemi Covid 19 ini. (EAR)

dr.Enrico A. Rinaldi,MARS.,MH.,CHRM, dokter dan mahasiswa doktoral ilmu komunikasi,praktisi SDM Rumah Sakit dan pemerhati hukum kesehatan.