Pekan Menyusui Sedunia 2024, Mari Dukung Semua Ibu Menyusui

Dokter, Konselor Menyusui, Anggota Ikatan Konselor Menyusui Indonesia (IKMI), Pengurus Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia Cab. Bukittinggi
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari drMuliaRahmi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pekan Menyusui Sedunia atau World Breastfeeding Week, diperingati setiap pekan pertama bulan Agustus setiap tahunnya. Tema tahun ini adalah Menutupi Kesenjangan: Dukungan Menyusui untuk semua. Tema ini menekankan pentingnya melibatkan seluruh komponen masyarakat, dari berbagai latar belakang dan peran, untuk bersama-sama mendukung dan mempromosikan praktik menyusui yang baik demi kesehatan ibu dan anak .
Pada Pekan Menyusui Sedunia ini, mari kita apresiasi para ibu menyusui dan pastikan mereka mendapatkan dukungan yang dibutuhkan. Dukungan menyusui bisa diberikan dalam berbagai bentuk – mulai dari masyarakat yang memahami bahwa menyusui sangat bermanfaat sehingga bisa memberikan penghargaan dan dukungan kepada ibu untuk menyusui. Kemudahan dalam mendapatkan akses informasi dan keahlian untuk menyusui sejak masa kehamilan menjadi bekal bagi ibu untuk keberhasilan proses menyusui yang tentunya akan membantu melindungi kesehatan dan hak-hak ibu dan bayi.
Semua ibu berhak mendapatkan konseling menyusui dari konselor menyusui yang terlatih, serta mendapat perlindungan undang-undang dan kebijakan seperti cuti hamil dan ketentuan seperti waktu istirahat yang dibayar ketika ibu kembali bekerja.
Kita semua dapat membantu memastikan ibu dapat menyusui kapan saja, di mana saja dan berupaya meningkatkan posisi dan kondisi ibu sebagai perempuan di rumah, di tempat kerja, dan dalam kehidupan publik.
Pemberian ASI eksklusif merupakan salah satu prioritas utama dalam meningkatkan kesejahteraan anak dan ibu. Rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) adalah pemberian ASI secara eksklusif selama 6 bulan pertama kehidupan setelah diberikan Inisiasi Menyusu Dini (IMD) segera setelah bayi lahir. Menyusui memberikan bukti manfaat jangka panjang yang signifikan bagi kesehatan ibu dan anak; menurunkan risiko penyakit kronis pada ibu seperti kanker payudara dan diabetes dan membantu perkembangan kognitif dan motorik anak yang lebih baik.
Kenyataannya, masih terdapat banyak tantangan dari lingkungan yang dihadapi ibu dalam memberikan ASI eksklusif, seperti kurangnya dukungan sekitar, minimnya fasilitas menyusui di tempat umum, serta rendahnya pengetahuan ibu tentang manfaat dan teknik menyusui yang tepat. Untuk itu, diperlukan upaya kolektif dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, tenaga kesehatan, keluarga, hingga masyarakat umum untuk menciptakan lingkungan yang mendukung praktik menyusui yang optimal.
Peran Berbagai Pihak dalam Mendukung Menyusui
Bentuk dukungan yang bisa diberikan oleh berbagai pihak dalam mendukung praktik menyusui yang optimal dapat beragam:
Kebijakan dan sikap yang menghargai perempuan dan menyusui
Sistem pelayanan kesehatan yang ramah terhadap perempuan dan menyusui
Menghormati otonomi perempuan dan haknya untuk menyusui kapan saja, di mana saja
Solidaritas dan dukungan masyarakat sekitar terhadap perempuan menyusui
Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk membuat kebijakan, menyediakan infrastruktur, dan mengalokasikan sumber daya yang memadai untuk mendukung menyusui. Penelitian menunjukkan bahwa kebijakan yang memberikan perlindungan hak ibu menyusui di tempat kerja dan mendirikan ruang menyusui di tempat-tempat umum yang sesuai standar dapat meningkatkan angka pemberian ASI eksklusif.
Tenaga kesehatan seperti dokter, bidan, dan perawat berperan penting dalam memberikan konseling, dukungan, dan pendidikan kepada ibu terkait pengetahuan dan keterampilan menyusui yang tepat. Contohnya, program inisiasi menyusu dini setelah kelahiran yang dapat membantu meningkatkan kelancaran produksi ASI dan mempererat ikatan batin antara ibu dan bayi.
Pemilik lapangan pekerjaan juga bisa berkontribusi dengan menyediakan fasilitas dan kebijakan yang mendukung ibu dalam menyusui atau memerah ASI selama waktu kerja.
Keluarga, terutama suami dan orang tua, juga dapat mendukung ibu dengan memberikan perhatian, motivasi, dan membantu dalam tugas rumah tangga sehingga ibu dapat fokus pada proses menyusui .
Masyarakat luas dapat berperan dengan menciptakan lingkungan yang kondusif, seperti menyediakan fasilitas umum yang ramah ibu menyusui, dan menghilangkan stigma negatif terhadap praktik menyusui di tempat umum.
Kelompok pendukung ibu menyusui tidak kalah penting, kelompok ini dapat memberikan dukungan emosional, berbagi pengalaman, dan membantu pemecahan masalah yang dihadapi ibu.
Semua pihak memiliki tanggung jawab untuk berkolaborasi dan saling mendukung satu sama lain demi keberhasilan menyusui dan menyongsong generasi masa depan yang gemilang.
Perlindungan dan Dukungan dari Pemerintah
Beberapa peraturan perundang-undangan yang telah dibuat pemerintah Indonesia untuk melindungi dan mendukung praktik menyusui di Indonesia, antara lain:
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, salah satunya mengatur tentang hak bayi untuk memperoleh air susu ibu atau ASI dan membatasi promosi dan penggunaan susu formula sebagai pengganti ASI eksklusif untuk bayi.
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 20 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Manajemen Laktasi menghendaki setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk menyediakan sarana konseling menyusui, ruang laktasi yang memadai, serta meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan dalam memberikan dukungan menyusui.
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu, mengatur standar ruang laktasi di tempat kerja dan fasilitas umum.
Peraturan Menteri BUMN No. PER-08/MBU/2013 tentang Kriteria dan Prosedur Penetapan Besaran Upah Bagi Pegawai Badan Usaha Milik Negara yang mengatur waktu untuk menyusui atau memerah ASI.
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, mengatur pemberian ASI eksklusif, pemberian informasi, promosi, dan peran petugas, fasilitas pelayanan kesehatan serta masyarakat dalam mendukung dan melindungi praktik menyusui.
Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 mengatur tentang kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan untuk memberikan informasi dan edukasi ASI eksklusif kepada ibu dan keluarga. Selain itu, UU ini juga mewajibkan pengusaha untuk menyediakan fasilitas khusus menyusui dan/atau memerah ASI.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 15 Tahun 2008 tentang Cuti Haid dan Menyusui mengharuskan pengusaha atau pengurus tempat kerja untuk memberikan kesempatan kepada karyawan perempuan untuk menyusui atau memerah ASI selama waktu kerja.
Dalam implementasinya memang masih terdapat berbagai kendala dan tantangan, terutama terkait ketersediaan dan kesesuaian fasilitas ruang laktasi yang memadai di berbagai tempat kerja dan tempat umum. Sehingga perlu upaya bersama dari semua pemangku kepentingan untuk mengawal dan memperkuat implementasi kebijakan pemerintah demi mendukung praktik menyusui yang optimal.
Kelompok Rentan perlu Perhatian Khusus
Meningkatnya kesadaran akan pentingnya dukungan untuk ibu menyusui, perhatian khusus perlu diberikan untuk kelompok ibu yang rentan mengalami hambatan dalam praktik menyusui, seperti:
Ibu bekerja seringkali menghadapi tantangan menyediakan waktu dan tempat untuk memerah dan menyimpan ASI selama jam kerja. Penyediaan ruang laktasi di tempat kerja dan kebijakan cuti yang memadai sangat diperlukan untuk mendukung ibu bekerja dalam memberikan ASI eksklusif kepada bayinya.
Ibu remaja juga menghadapi tantangan tersendiri, seperti tingkat pengetahuan dan kesiapan yang relatif rendah dalam praktik menyusui. Mereka membutuhkan dukungan dan edukasi intensif dari tenaga kesehatan serta keluarga agar dapat menyusui dengan optimal.
Ibu dengan kondisi kesehatan khusus, seperti HIV/AIDS atau gangguan mental, juga memerlukan perhatian dan penanganan yang tepat agar tetap dapat memberikan ASI eksklusif kepada bayinya.
Ibu dengan tingkat sosioekonomi rendah. Status sosial ekonomi merupakan faktor kompleks yang mempengaruhi tingkat dan praktik pemberian ASI. Pendapatan, pendidikan, dan status pekerjaan yang lebih tinggi dikaitkan dengan tingkat pemberian ASI yang lebih tinggi, sementara status sosial ekonomi yang lebih rendah dapat menghambat pemberian ASI karena kendala keuangan dan terbatasnya akses terhadap layanan pendukung. Memahami faktor-faktor ini sangat penting dalam mengembangkan intervensi yang ditargetkan untuk mempromosikan dan mendukung pemberian ASI pada populasi rentan.
Ibu dengan kondisi khusus, seperti narapidana, korban bencana alam, penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan dukungan dan akses informasi untuk bisa menyusui sesuai dengan kondisinya.
Oleh karena itu, upaya meningkatkan dukungan dan edukasi yang komprehensif bagi kelompok-kelompok rentan ini sangat diperlukan dan menjadi perhatian kita semua.
