Politik Uang dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)

Revi Yudhistira
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Konten dari Pengguna
8 Mei 2022 13:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Revi Yudhistira tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pemungutan suara. Sc : https://pixabay.com/id/illustrations/pilih-pemungutan-suara-3569999/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemungutan suara. Sc : https://pixabay.com/id/illustrations/pilih-pemungutan-suara-3569999/
ADVERTISEMENT
Penyelenggaran demokrasi merupakan momentum yang krusial bagi negara Indonesia, karena warga negara berhak berkontribusi dalam memilih pemimpin politik untuk memenangkan dukungan pemilih. Bila dilihat dari sudut pandang normatif pengertian menurut Robert A. Dahl, demokrasi adalah sistem yang secara mutlak bertanggung jawab atas warga negaranya, namun dari sudut pandang empiris seperti Joseph Schumpeter, demokrasi adalah sistem untuk memilih pengambil keputusan melalui pemilu secara berkala (Hidajat, 2012).
ADVERTISEMENT
Pentingnya partisipasi rakyat dalam negara demokrasi sangat menentukan keberlangsungan hidup suatu negara, sehingga rakyat memiliki kekuasaan untuk pengambilan keputusan di bidang politik dan bidang pemerintahan, melalui perwakilan maupun langsung dan pernyataan pendapat baik lisan maupun tertulis yang dilindungi secara konstitusional (Gadjong, 2007). Karenanya hakikat demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
Demokrasi menjamin hak setiap orang atas kebebasan berbicara dan hak untuk berekspresi di depan umum, itu pada dasarnya adalah arena persaingan untuk menjadi pemenang perjuangan pendapat, rakyat berhak menentukan pemerintahan yang baik dan dianggap mungkin memenuhi kebutuhannya melalui pemilihan umum (pemilu).
Indonesia sebagai negara demokrasi menyelenggarakan pemilihan umum sesuai dengan tingkatannya, di mana pemilihan umum diharapkan dapat memberikan pengaruh yang besar terhadap keberlangsungan pembangunan di suatu daerah. Pemilu merupakan salah satu alat untuk menyampaikan aspirasi atau memperjuangkan kebutuhan rakyat. Pemilu merupakan ajang kontestasi yang memungkinkan para elit politik bangkit menjadi pemimpin baik di tingkat lokal maupun nasional.
ADVERTISEMENT
Pemilihan umum merupakan gambaran ideal dan maksimal dari pemerintahan yang demokratis di zaman modern ini. Pemilihan umum saat ini menjadi parameter untuk mengukur demokratis atau tidaknya suatu negara, bahkan pengertian demokrasi secara sederhana adalah suatu sistem politik di mana para pengambil keputusan tertinggi dari sistem tersebut dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala.
Indonesia memiliki banyak pemilihan yang melibatkan rakyat sebagai dasar dari demokrasi yang di gunakan, mulai pemilihan tingkat lokal hingga ke tingkat nasional. Pemilihan tersebut meliputi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum Anggota Lembaga Legislatif yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat Provinsi maupun ditingkat Kabupaten/ Kota, dan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota. Kemudian ditingkat paling bawah yaitu Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
ADVERTISEMENT
Pada tulisan ini dikupas mengenai pemilihan umum pada tingkat desa dan permasalahan yang ada khususnya politik uang. Desa merupakan unit pemerintahan terkecil yang melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, desa juga merupakan wadah bagi masyarakat dalam kegiatan politik dan pemerintahan. Desa seharusnya menjadi sarana interaksi politik yang sederhana dan karenanya berpotensi mencerminkan kehidupan demokrasi dalam masyarakat bernegara. Oleh karena itu, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bukan hanya sebagai sarana untuk menyalurkan aspirasi masyarakat semata, tetapi juga sebagai alat untuk menciptakan demokrasi yang mampu memfasilitasi pembangunan yang pesat, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan dan kepuasan masyarakat.
Pemilihan Kepala Desa juga merupakan pesta demokrasi, di mana masyarakat desa dapat berpartisipasi dengan memberikan suara untuk memilih calon Kepala Desa yang bertanggung jawab dan mampu mengembangkan desa tersebut. Oleh karena itu, Pemilihan Kepala Desa menjadi sangat penting, karena sangat mendukung terselenggaranya pemerintahan desa.
ADVERTISEMENT
Seperti halnya pemilu, dalam Pemilihan Kepala Desa juga sering muncul permasalahan yang dapat menghambat jalannya demokrasi karena adanya potensi dan permasalahan, seperti politik uang, kampanye hitam, intimidasi, penggunaan fasilitas keagamaan untuk advokasi dan kegiatan kampanye di luar jadwal. Tindakan seperti ini dapat berdampak dan mempengaruhi hasil dari Pemilihan Kepala Desa.
Sehingga hal seperti ini dapat melahirkan pemimpin tanpa kepemimpinan. “Menurut Reza A.A Wattimena” Pemimpin adalah jabatan formal. Biasanya, orang menyebutnya sebagai manajer, bos atau direktur. Kepemimpinan adalah isi utama dari seorang pemimpin, termasuk nilai-nilai yang dimilikinya dalam membuat keputusan. Pemimpin tanpa kepemimpinan sama seperti sekolah tanpa pendidikan, itu tak berguna, dan justru menghambat perkembangan.
Sebagaimana hal di atas, salah satu tantangan besar demokratisasi dalam lingkup desa saat ini adalah maraknya politik uang (money politics) dalam Pilkades. Di beberapa daerah fenomena seperti itu terlihat jelas. Tidak hanya dilakukan oleh calon Kepala Desa, diduga ada keterlibatan bandar judi dalam praktik politik uang. Dalam penyelenggaraan Pilkades, bandar judi dari sekitar desa akan berdatangan untuk meramaikan pasar taruhan dan kalau mungkin ikut mempengaruhi hasil pemilihan.
ADVERTISEMENT
Fenomena negatif tersebut muncul dalam transisi demokrasi di Indonesia. Secara teoretis, (Markoff, 1996) menunjukkan adanya fenomena hybrid dalam demokrasi pada masa transisi. Ada campuran unsur-unsur demokratis dengan elemen-elemen non demokratis yang dapat ditemukan secara bersamaan dalam suatu sistem politik. Politik uang (money politics) merupakan salah satu fenomena negatif mekanisme elektoral di dalam demokrasi. Di negara demokrasi yang belum matang, seperti Indonesia, politik uang digunakan sebagai alat untuk memobilisasi dukungan.
Desa sebagai unit pemerintahan terendah yang berhubungan langsung dengan rakyat dan diharapkan dibangun di atas format demokrasi. Di sisi lain, praktik politik uang dalam Pemilihan Kepala Desa merupakan realitas sosial dan politik yang memiliki pola (pattern). Dalam tata cara politik dan demokrasi rakyat, hal ini terjadi sebagai “kebiasaan” dan “kewajaran”. Aktor praktik politik uang dapat dikategorikan pada dua bagian; yakni pelaku langsung (direct actor) dan pelaku tidak langsung (indirect actor).
ADVERTISEMENT
Pelaku langsung politik uang dalam Pemilihan Kepala Desa terdiri dari Tim Sukses Calon Kades dan bandar judi. Sedangkan pelaku tidak langsung meliputi Calon Kepala Desa dan Bandar/Pemain judi. Pelaku langsung politik uang terjun langsung ke lapangan dengan membagi-bagikan sejumlah uang kepada beberapa kelompok sasaran. Tim Sukses ini dibentuk oleh Calon Kepala Desa. Kepentingan mereka yang menjadi bagian dari Tim Sukses ini beragam. Antara lain kepentingan sangat materialistis, seperti harapan imbalan sejumlah uang yang tidak selalu dalam nominal besar.
Calon Kepala Desa adalah pelaku tidak langsung yang berpengaruh besar terhadap maraknya politik uang dalam Pilkades. Calon Kades menyediakan sejumlah uang yang kemudian dicairkan kepada anggota Tim Sukses untuk dibagi-bagikan kepada penduduk desa. Dana yang dimiliki oleh calon Kepala Desa dapat berasal dari calon Kepala Desa itu sendiri, dan dapat juga berasal dari orang kaya yang “meminjamkan” sejumlah uang untuk membeli suara warga dengan “imbalan” komitmen dari Calon Kades untuk melindungi kepentingan-kepentingan bisnis dan keamanan kemanusiaan (business and human security) si orang kaya tersebut.
ADVERTISEMENT
Praktik politik uang di dalam Pilkades tidak hanya mengamini fenomena menipisnya kerelawanan politik sebagai fenomena jamak dalam konteks politik yang lebih luas, namun juga merupakan fenomena penurunan kualitas demokrasi di tingkat desa.
Praktik budaya politik uang secara langsung menyebabkan lunturnya nilai-nilai demokrasi. Ironisnya, sebagian besar perhelatan pemilu didominasi oleh keluhan terkait dugaan politik uang. Meski sejarah perjalanan demokrasi masih menyisakan masalah sosial yang berkepanjangan. Ia tetap diyakini sebagai sebuah sistem politik yang memberikan ruang untuk terbukanya perubahan ke arah tujuan yang lebih baik. Konsekuensi ini sebagai bentuk pengakuannya bahwa demokrasi hanyalah mekanisme untuk menyampaikan aspirasi politik berdasarkan kehendak rakyat.
Fenomena praktik politik uang yang ada pada dasarnya terjadi untuk mempengaruhi pilihan dari masyarakat sendiri, di mana adanya uang menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk memberikan pilihan pada calon tertentu. Uang pada saat ini dianggap sebagai media yang paling efektif untuk menghegemoni masyarakat dan menggiring massa untuk membuat pilihan tertentu. Adanya suatu praktik politik uang sebenarnya memang sudah dilarang melalui peraturan perundang-undangan, namun saat masih banyak sekali ditemui ketika menjelang pemilihan. Secara tidak langsung dapat disadari jika adanya praktik politik uang ini dapat merusak sistem demokrasi yang ada.
ADVERTISEMENT