Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Keputusan Pembelian: Labelisasi Halal dan Produk Perawatan Kulit
10 Desember 2022 14:38 WIB
Tulisan dari Dika Syawallia Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap manusia memiliki banyak kebutuhan untuk keberlangsungan hidupnya. Sama halnya dengan wanita yang selalu ingin menjaga dan merawat penampilannya. Dengan memenuhi kebutuhan ini maka wanita dapat menciptakan potensi pasar yang cukup besar, terutama pasar potensial dalam industri kosmetik dan perawatan kulit. Wanita yang menggunakan kosmetik dan perawatan kulit termasuk dalam kemaslahatan, yang bertujuan untuk menjaga dan memelihara kecantikan yang dianugerahkan oleh Allah SWT.
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI menemukan bahwa jumlah perusahaan di industri kosmetik meningkat sebesar 20,6%. Antara 2021 dan Juli 2022, total 819 industri kosmetik tumbuh menjadi 913 industri. Peningkatan jumlah tenaga pemasar industri kosmetik terutama disebabkan oleh sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang mencapai 83%.
Hal ini menunjukkan potensi dan peluang yang besar dalam industri kosmetik khususnya di Indonesia seiring dengan semakin banyaknya konsumen yang menggunakan kosmetik. Lonjakan ini menyebabkan industri kosmetik dan perawatan kulit bersaing untuk mendapatkan kepercayaan konsumen karena beredar produk kosmetik dan perawatan kulit palsu atau tidak aman.
Dilansir dari salah satu sumber, konsumen perawatan kulit Indonesia yang sebagian besar beragama Islam harus mewaspadai berbagai produk kecantikan dan perawatan kulit yang tidak berlabel halal. Label ini menunjukkan bahwa produk perawatan kulit tersebut bersertifikat halal, yang berarti umat Islam dapat menggunakannya sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia.
ADVERTISEMENT
Konsumsi dalam perspektif Islam
Konsumsi dalam pengertian ekonomi adalah totalitas orang yang menggunakan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Tujuan konsumsi adalah untuk mencapai kepuasan setinggi mungkin dan mencapai tingkat kemakmuran yang lebih tinggi dalam arti memuaskan berbagai jenis kebutuhan.
Sedangkan konsep konsumsi dalam Islam adalah pemuasan kebutuhan material dan spiritual dengan tujuan memperoleh keuntungan di dunia dan di masa yang akan datang. Dalam melakukan aktivitas konsumen, perilaku konsumen harus berpedoman pada Al - Qur'an dan hadis sebagai tuntunan hidup manusia di dunia dan akhirat.
Keputusan Pembelian
Menurut para ahli, proses keputusan pembelian merupakan suatu proses di mana konsumen melalui lima tahap yaitu identifikasi masalah, pencarian informasi, evaluasi pilihan dan keputusan pembelian. Perilaku pembelian dan pembelian kembali dimulai jauh sebelum tanggal pembelian. Sebelum keputusan pembelian dibuat dan kemudian memiliki efek yang bertahan lama.
ADVERTISEMENT
Ada 5 (lima) langkah dalam proses pengambilan keputusan pembelian barang atau jasa, umumnya dilakukan oleh seseorang yaitu:
Ilustrasi Proses Keputusan Pembelian. Photo by Kotler dan Keller, Manajemen Pemasaran, edisi 13 (2007:185)
Berikut penjelasan dari gambar diatas:
1. Menyadari kebutuhan, kebutuhan dapat muncul dari konsumen untuk menerima informasi baru tentang produk, kondisi ekonomi, pengumuman atau kebetulan.
2. Pemrosesan informasi konsumen, pemrosesan informasi bersifat selektif, konsumen memilih informasi menurut minat penelusuran mereka dan menurut keyakinan dan sikap mereka.
3. Evaluasi produk (merek), konsumen mengevaluasi karakteristik produk atau merek yang berbeda dan memilih produk/merek yang paling sesuai dengan manfaat yang diinginkan.
4. Beli, pembelian memerlukan operasi lain.
5. Setelah konsumen melakukan pembelian, ulasan sesudah pembelian pun terjadi. Jika kriteria produk memenuhi harapan konsumen, maka konsumen akan puas.
ADVERTISEMENT
Menurut Kementerian Dalam Negeri, per 31 Desember 2021, populasi umat Islam di Indonesia sebanyak 237,53 juta jiwa. Karena mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, ketiadaan label ini membuat konsumen muslim memutuskan apakah mereka ingin membeli produk tersebut atau tidak.
Selain itu, kejelasan produk perawatan kulit halal dan haram tentunya akan membuat konsumen terutama muslim lebih rileks saat berbelanja karena bisa memilih produk halal tanpa harus khawatir jika produk tersebut mengandung bahan-bahan ilegal. Pelabelan halal bertujuan untuk memenuhi permintaan pasar konsumen secara universal.
Agar kebutuhan tersebut dapat terpenuhi secara ekonomis, para pengusaha Indonesia akan dapat memenuhi produk yang dijual dipasaran. Tujuan lain yang sangat mendasar adalah menjaga kepercayaan konsumen, terutama muslim. Artinya, dengan adanya label tersebut konsumen Muslim tidak akan ragu untuk mengonsumsi apa yang mereka butuhkan.
ADVERTISEMENT
Label Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Label Halal adalah pencantuman teks atau klaim Halal pada suatu kemasan produk untuk menunjukkan bahwa produk yang bersangkutan berstatus produk halal, di Indonesia lembaga yang berwenang dalam proses sertifikasi halal adalah Majelis Ulama Indonesia. Untuk menghindari kecurigaan konsumen, semua produsen perawatan kulit harus melakukan sertifikasi halal. Sertifikasi halal merupakan persyaratan label halal pada kemasan produk perawatan kulit.
Dengan label halal Majelis Ulama Indonesia, konsumen merasa lebih aman saat mengkonsumsi dan menggunakan kosmetik atau produk perawatan kulit. Tujuan Sertifikasi halal berlaku dan memberikan label halal pada produk perawatan kulit untuk memastikan status kehalalannya sehingga konsumen dapat merasa aman saat mengonsumsi (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika - Majelis Ulama Indonesia).
ADVERTISEMENT
Selain itu, umat Islam harus dibekali dengan pengetahuan tentang kosmetik halal. Sesuai dengan pedoman umum Sistem Jaminan Halal Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika - Majelis Ulama Indonesia, Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia menunjukkan kualitas produk halal.
Menurut Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik - Majelis Ulama Indonesia, syarat halal adalah:
• Tidak mengandung unsur babi.
• Tidak mengandung khamar dan turunannya.
• Semua bahan asal hewan yang disembelih sesuai Syariah.
Berdasarkan literatur yang telah dijelaskan di atas, label halal produk perawatan kulit memiliki relevansi yang signifikan dan sekaligus berpengaruh signifikan terhadap keputusan pembelian produk perawatan kulit.
Kesadaran akan kehalalan produk dengan harga terjangkau tercermin dari pengaruh label halal dan produk skin care atau produk kecantikan lainnya terhadap keputusan pembelian produk. Hal ini dapat dipahami karena label halal pada produk perawatan kulit dapat memberikan informasi langsung tentang mutu dan kualitas produk untuk mempengaruhi konsumen dalam proses pengambilan keputusan pembelian produk perawatan kulit.
ADVERTISEMENT
Dan untuk penggunaan produk perawatan kulit. Dengan adanya label halal pada kemasan pada suatu produk, maka akan berdampak langsung di kalangan konsumen terutama di komunitas Muslim. Yaitu, akan terjadi rasa aman dan nyaman saat mengonsumsi produk tersebut dan tentunya dapat meningkatkan kepercayaan dan minat beli konsumen.