Evaluasi Total Direksi Transjakarta Pasca Kecelakaan Adu Banteng di Koridor 13

merupakan lembaga merupakan lembaga independen yang berkedudukan di daerah sebagai forum konsultasi dan koordinasi antara masyarakat dan Pemerintah Daerah.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

JAKARTA, 23 Februari 2026 – Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden kecelakaan yang melibatkan dua armada bus Transjakarta (operator BMP 263 dan MYS 17100) di jalur layang Koridor 13 (ruas Swadarma arah Cipulir) pada Senin (23/2) pagi.
Sekretaris DTKJ, Adrianus Satrio Adi Nugroho, menekankan bahwa insiden di jalur yang sepenuhnya steril dan terpisah dari kendaraan lain ini mengindikasikan adanya celah serius dalam manajemen operasional yang perlu segera dibenahi secara mendasar.
"Secara logika transportasi, kecelakaan di jalur yang sudah steril dan terproteksi seperti Koridor 13 ini seharusnya tidak terjadi apabila sistem manajemen pergerakan bus berjalan secara optimal. Jalur layang ini dibangun untuk menjamin keamanan dan kecepatan, namun insiden 'adu banteng' ini menjadi indikator kuat bahwa sistem pengawasan dan kendali operasional saat ini memerlukan tinjauan mendalam," ujar Adrianus.
Sorotan pada Manajemen Kelelahan Pramudi Adrianus menyoroti bahwa rentetan kecelakaan belakangan ini, termasuk insiden di Cipulir, tidak dapat dilepaskan dari aspek kondisi kerja pramudi di lapangan.
"Faktor kelelahan pramudi harus menjadi poin evaluasi utama. Kita tidak bisa hanya menitikberatkan pada kesalahan manusiai lapangan tanpa membedah akar permasalahannya di tingkat manajemen. Perlu ada transparansi mengenai pola shift kerja serta efektivitas pengawasan kondisi fisik pramudi sebelum bertugas. Keamanan penumpang bergantung sepenuhnya pada kesiapan kru yang bertugas," tegasnya.
Catatan Insiden Keselamatan Terakhir Berdasarkan pantauan DTKJ, sebelum insiden hari ini, telah terjadi beberapa kejadian dengan pola yang memerlukan perhatian khusus:
Januari 2026: Kecelakaan bus transjakarta terjadi pada Senin (12/1/2026) sore, sekitar pukul 15.45 WIB di bawah kolong layang Tol Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Armada & Pramudi: Bus listrik rute 4B (Manggarai–Universitas Indonesia) dengan nomor polisi B 7022 TGX. Bus tersebut menabrak tiang penyangga setelah sang sopir melakukan manuver menghindari pengendara motor yang diduga berhenti mendadak.
Mengingat insiden keselamatan kembali berulang, DTKJ mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengambil langkah strategis.
"Kami meminta Pemprov DKI segera melakukan Evaluasi Total terhadap jajaran Direksi Transjakarta sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Kami juga mengusulkan pembentukan Tim Investigasi Independen yang melibatkan KNKT dan pakar transportasi untuk mengaudit standar operasional prosedur (SOP) keselamatan, khususnya pada operator mitra seperti BMP dan MYS. Langkah ini krusial untuk memastikan standar keselamatan transportasi publik Jakarta tetap terjaga," tutup Adrianus.
