Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Jalan Berbayar Elektronik , Akankah terwujud dalam waktu dekat ?
21 Februari 2022 14:25 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Jalan Berbayar Elektronik dipandang sebagai salah satu solusi efektif dalam mengatasi kemacetan di Jakarta
ADVERTISEMENT
Implementasi push and pull policy dalam pembenahan transportasi perkotaan oleh pemerintah untuk mengurangi kemacetan harus kita didukung . Pull itu daya tarik dari angkutan umum agar mampu menarik mereka yang memakai kendaraan pribadi untuk menggunakan kendaraan umum. Sedangkan push policy adalah bagaimana caranya membatasi kendaraan pribadi. Kebijakan push and pull policy ini tidak bisa dilakukan pemerintah pusat dan daerah secara terpisah. Artinya pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus melakukan nya secara bersama - sama.
ADVERTISEMENT
Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan push policy dalam bentuk pembantasan kendaraan ganjil-genap yang dipandang sudah tidak bisa menjadi solusi dalam jangka panjang. Lanjutan dari kebijakan ganjil-genap yang akan dipilih adalah kebijakan Jalan Berbayar Elektronik (JBE).
Bagaimana kelanjutan rencana JBE yang sudah di gaungkan lama?
Jika kita melihat tujuan JBE salah satunya adalah sebagai salah satu program pengendalian lalu lintas (Transport Demand Management – TDM) dalam penyelenggaraan sistem transportasi. Apakah latar Belakang Penerapan Jalan Berbayar Elektronik ? Berikut data yang kami dapatkan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta:
ADVERTISEMENT
Bagaimana dengan rencana implementasi Jalan Berbayar Elektronik?
Dinas perhubungan DKI Jakarta sudah merencanakan untuk lelang ruas jalan tahap awal Simpang CSW – Bundaran HI (± 6,12 km) di tahun 2022. Operasional nya direncanakan pada tahun 2023.
Rencana pengenaan Nilai Tarif JBE minimum Rp. 5.000,- dan maksimum Rp. 19.900,-; Nilai Tarif ditentukan berdasarkan segmen jalan, Tarif dikenakan terhadap 3 (tiga) jenis kendaraan yaitu sepeda motor, kendaraan ringan dan kendaraan berat (truk dan bus);
Nilai Tarif untuk setiap jenis kendaraan ditentukan menggunakan faktor konversi yang mengacu pada ekuivalensi mobil penumpang Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI) ;
Harus ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.
Untuk progres Raperda JBE sudah masuk Propemperda tahun 2022 (Sesuai SK DPRD Provinsi DKI Jakarta nomor 95/2021 ) dengan Target penyampaian Triwulan II. Setelah Raperda tersebut ditetapkan, akan diikuti dengan penetapan Peraturan Gubernur sebagai aturan turunan dalam rangka penyelenggaraan Jalan Berbayar Elektronik. Adapun Peraturan Gubernur tersebut antara lain:
ADVERTISEMENT
Yang menarik adalah ketika masa jabatan Gubernur DKI Jakarta selesai di oktober 2022, Plt Gubernur dengan masa jabatan yang terbilang cukup lama ini akan melanjutkan ataukah justru akan menunda kebijakan JBE ini.
Oleh Adrianus Satrio Adi Nugroho
Komisi Hukum dan Humas Dewan Transportasi Kota Jakarta