Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Kenali Ciri Khas Ekonomi Makro Syariah
14 Maret 2022 14:07 WIB
Tulisan dari Muhammad Naufal A tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ekonomi makro merupakan cabang ilmu ekonomi yang khusus mempelajari mekanisme perekonomian secara keseluruhan serta dengan banyak pihak. Ekonomi makro syariah (islam) adalah ekonomi makro berupa pengelolaan dan pengendalian, sesuai dengan ajaran Islam. Menurut Muhammad Abdul Manan, ilmu ekonomi makro Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.
ADVERTISEMENT
Ekonomi makro syariah sebagian besar masih merujuk kepada ekonomi makro konvensional. Kemudian dikembangan dengan penerapan prinsip-prinsip syariah (syariah compliance) karena beberapa sistem dalam ekonomi makro konvensional tidak sesuai dengan prinsip umat muslim. Karena itulah, ekonomi makro syariah memiliki ciri khas yang unik dibandingkan dengan ekonomi makro konvensional. Beberapa ciri khas tersebut adalah:
1. Transaksi Non Riba
Riba (bunga/interest) adalah sebuah ketentuan nilai tambahan dengan menam-bahkan pembayaran dalam peminjaman ketika akan dilakukan pembayaran. Disebabkan karena pengunduran janji pembayaran oleh pinjaman dari waktu yang telah ditentukan. Beberapa bentuk transaksi dalam ekonomi makro konvensional masih mengandung adanya riba seperti peminjaman uang maupun rekening tabungan.
Dalam semua aspek ekonomi makro mulai dari perbankan, konsumsi, investasi, pengeluaran pemerintah, ekspor, impor, obligasi, dan lain lain dilakukan tanpa mengandung unsur riba. Karena riba telah diharamkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 279. Sebagai gantinya, perbankan syariah mengeluarkan berbagai jenis transaksi pengganti bunga, seperti bagi hasil, mudharabah, murabahah, wadi’ah, kafalah, wakalah, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Beberapa contoh perubahan tersebut seperti kebijakan moneter menurunkan suku bunga kredit untuk mengurangi jumlah uang yang beredar diganti menjadi sistem bagi hasil. Deposito uang di bank sentral diputar ke dalam sektor riil, kemudian hasil usaha tersebut dibagi kembali kepada bank yang mendepositokan. Peminjaman uang ke bank syariah diganti akadnya menjadi akad jual beli (murabahah) atau kerjasama (mudharabah)
2. Konsumsi Halal dan Berkah
Konsumsi adalah bagian terpenting dari kegiatan ekonomi. menurut Samuelson, konsumsi adalah kegiatan menghabiskan utility (nilai guna) barang dan jasa. Dalam ekonomi Islam, konsumsi tidak hanya sekedar menghabiskan nilai guna dari suatu barang, namun ada suatu nilai yang menjadi hal yang cukup penting dalam konsumsinya, yaitu sebagai bentuk ibadah dan mencari berkah untuk kemaslahatan hidupnya.
ADVERTISEMENT
Umat muslim memiliki preferensi konsumsi yang tidak berlebihan, juga menyisihkan sebagian pendapatan untuk berzakat. Aturan mengenai konsumsi dalam Islam terdapat pada QS. Al A’raf : 31. Berbeda dengan teori konsumsi konvensional yang tujuannya untuk memperoleh kepuasan setinggi-tingginya dan mencapai tingkat kemakmuran dalam arti terpenuhi berbagai macam kebutuhan, Sehingga dalam ekonomi makro Islam, fungsi produksinya sedikit berubah.
Fungsi konsumsi konvensional
Y= C+S
Fungsi konsumsi Makro Syariah
Y-Z= C+I+S
Dimana Y merupakan pendapatan, Z merupakan zakat, C menunjukkan konsumsi, I menunjukkan investasi (baik dunia maupun akhirat), dan S menunjukkan tabungan.
Umat muslim juga memiliki preferensi pembelian barang yang halal dan berkah. Halal adalah terbebas dari bahan yang diharamkan dan berkah adalah mendatangkan manfaat. Karena itu, terbentuklah pasar barang bersertifikasi halal yang dapat menjamin kehalalan dari suatu produk. Sertifikasi halal ini juga dapat mendongkrak pasar barang dan jasa serta meningkatkan GDP negara, mengingat pasar barang halal baik national maupun international sangat berpotensi.
ADVERTISEMENT
3. Penambahan Faktor Rohani dalam Indikator Kesejahteraan Ekonomi
Indikator Kesejahteraan Ekonomi merupakan hal yang penting sebagai tolak ukur kesejahteraan penduduk suatu negara. Dalam ekonomi makro konvensional disebutkan bahwa indikator kesejahteraan ekonomi (measure of economic welfere) ditunjukkan dengan pengukuran GDP serta GNP riil suatu negara. Ketika GNP naik, maka diasumsikan bahwa rakyat secara materi bertambah baik posisinya dan sebaliknya.
Ekonomi makro syariah menambahkan parameter falah sebagai indikator kesejahteraan ekonomi. Falah adalah kesejahteraan dimana komponen-komponen rohaniah merupakan faktor yang ikut masuk ke dalam indikator kesejahteraan ekonomi. Sebagai contoh, adanya model CIBEST yang digunakan dalam pengukuran tingkat kesejahteraan apakah masyarakat termasuk sejahtera atau miskin baik dari segi pendapatan atau rohani.
4. Berfokus pada Pasar Barang dan Jasa
ADVERTISEMENT
Dalam ekonomi makro syariah, fungsi uang yang diakui hanya sebagai alat tukar, Uang itu sendiri tidak memberikan kegunaan, Uang memiliki kegunaan jika ditukar dengan benda yang nyata atau membeli jasa. Maka dari itu uang tidak bisa menjadi komoditi atau barang yang dapat diperdagangkan seperti pada pasar uang. Apabila uang tersebut di depositokan, maka dari deposito itu akan tetap dipergunakan dalam sektor barang dan jasa.
Ekonomi makro syariah memfokuskan perputaran uang pada pasar barang dan jasa. Uang yang ada harus dibelanjakan. Apabila uang tersebut menumpuk dalam pasar uang seperti halnya pada ekonomi konvensional, maka hal menghalangi proses atau kelancaran jual beli. Implikasinya proses pertukaran dalam perekonomian terhambat. Hal tersebut jug abertujuan untuk pemerataan kekayaan agar tidak terhenti pada satu pihak.
ADVERTISEMENT
Itulah beberapa ciri khas yang membedakan antara ekonomi makro konvensional dan ekonomi makro dalam islam. Secara garis besar kebijakan yang diterapkan berkaitan dengan prinsip-prinsip syariah (syariah compliance). Hal tersebut bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat baik di dunia maupun di akhirat. Terkhususnya umat muslim lebih mudah untuk melaksanakan kewajibannya. Walaupun ekonomi makro belum sepenuhnya dapat diterapkan dalam perekonomian Indonesia, mudah mudahan sistem ekonomi syariah ini dapat menutupi kekurangan dari sistem ekonomi konvensional.
Daftar Pustaka
Yuniarti, V. S. (2016). Ekonomi Makro Syariah. Pustaka Setia, Bandung
Syahbudi, M. (2018). Ekonomi makro persfektif islam.
Furqon, I. K., & Medan, U. S. U. TEORI KONSUMSI DALAM ISLAM.