Penggunaan Media Sosial oleh ASN: Kebebasan Berpendapat dan Netralitas

Dumas Radityo
bukan #pengaduanmasyarakat #dumas | #sesdilu62 | jika sopir berbahaya hubungi @lunamanda | jangan pipis berdiri di toilet duduk, terima kasih
Konten dari Pengguna
10 Oktober 2018 6:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dumas Radityo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sekat Kebebasan Berpendapat Aparatur Sipil Negara
Hubungan antara Aparatur Sipil Negara (ASN), dan politik praktis merupakan suatu persoalan lazim yang dapat terjadi ketika sekat yang mengatur hak kebebasan berpendapat mengalami ambiguitas penafsiran.
ADVERTISEMENT
Sebagai ambtenaar -abdi masyarakat- seorang ASN acap kali diposisikan menempati ruang publik yang lebih mengetahui seluk-beluk masyarakat umum. Posisi tersebut menimbulkan kerentanan untuk dimanfaatkan melalui perilaku tidak netral, khususnya ketika individu ASN dihadapkan pada preferensi untuk memperlihatkan warna politiknya, berkampanye, dan keluar dari sekat netralitas dari politik praktis.
Sejatinya, sekat netralitas dari politik praktis tersebut telah diatur tegas pada Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 (UU No. 5 Tahun 2014) tentang ASN. Netralitas dari keberpihakan terhadap segala pengaruh, dan tidak memihak kepentingan di luar tujuan kementerian/lembaganya menjadi koridor norma yang harus ditempuh oleh ASN, mencegahnya masuk ke dalam politik praktis.
Netralitas dari politik praktis tersebut kemudian dituangkan pula dalam sendi-sendi penggunaan ASN dalam lalu lintas jejaring maya. Pada tanggal 21 Mei 2018 lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 137 Tahun 2018 (SE. No. 137 Tahun 2018) tentang Penyebarluasan Informasi melalui Media Sosial bagi ASN.
ADVERTISEMENT
Paragraf 1 dari SE No. 137 Tahun 2018 dimaksud secara tegas menyatakan bahwa dalam menjalankan tugasnya, ASN dituntut untuk “bertindak secara profesional, dan tidak berpihak”.
Foto: PixaBay - Social Media Usage
Rambu-Rambu Netralitas Aparatur Sipil Negara
Persoalan sekat netralitas dari politik praktis, dan pembatasan kebebasan berpendapat bagi ASN pada prinsipnya ditujukan guna memberikan kepastian hukum terkait batasan dari kemungkinan bergeraknya kekuasaan yang disematkan kepada ASN dimaksud ke arah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Pembatasan kebebasan berpendapat tersebut diberlakukan dalam hubungan kedinasan antara ASN, sebagai penerima tugas negara, dan Pemerintah, sebagai pemberi tugas negara, yang kemudian dibukukan melalui Surat Keputusan (SK) penunjukannya sebagai ASN untuk bekerja di bawah instansi tertentu.
ADVERTISEMENT
SK inilah yang kemudian menjadi suatu contractus sui generis bagi setiap ASN, dan menjelaskan posisinya dalam struktur organik pemerintahan yang muaranya dapat terkoneksi dengan kepentingan politik praktis pucuk pimpinan tertinggi negara.
Terkait dengan penggunaan media sosial untuk penyampaian pandangan dimaksud, kiranya ASN perlu mempertimbangkan beberapa rambu utama, sebagai berikut:
1. Penyampaian Tertutup untuk Informasi Kredibel, dan Akurat terkait Ancaman Kerugian Keuangan, dan Bahaya Keamanan.
Sebagaimana telah digariskan pada Pasal 8 Angka 8 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP No. 53 Tahun 2010), ASN diharapkan tidak menggunakan sarana media sosial guna menyampaikan keterangan terkait kerugian keuangan negara, maupun bahaya keamanan. Penyampaian keterangan dimaksud harus dilakukan secara tertutup kepada atasan ASN tersebut.
ADVERTISEMENT
2. Tidak Ikut Serta dalam Aktivitas Ujaran Kebencian.
Foto: PixaBay - Social Media Likes
Selama beraktivitas dalam lintasan jejaring media sosial, ASN juga dituntut untuk tidak terlibat, dan sedapat mungkin menghindari penyampaian ujaran kebencian. Badan Kepegawaian Negara pada tanggal 18 Mei 2018 telah menyampaikan himbauan penghindaran ASN dari ujaran kebencian dimaksud, termasuk pula kemungkinan keterlibatan ASN dalam aktivitas pemberian tanggapan yang berupa likes, dislike, love, retweet, maupun comment di media sosial berkaitan dengan ujaran kebencian.
3. Penggunaan Media Sosial sebagai Sarana Keagenan/Representasi Instansi Tempat Berkarya.
Dalam penggunaan media sosial, idealnya, individu ASN bertindak sebagai agen representasi instansi tempatnya berkarya. Tindakan ideal penggunaan media sosial oleh ASN tersebut dapat membantu diseminasi informasi terkait kebijakan instansinya secara aktif, dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Tolok Ukur Netralitas Tanpa Keberpihakan untuk Penggunaan Media Sosial oleh Aparatur Sipil Negara
Berdasarkan tolok ukur netralitas tanpa keberpihakan, dan tidak terlibat dalam politik praktis, ASN senantiasa dituntut untuk secara arif, dan bijak dalam mengelola penggunaan media sosial yang dimilikinya, khususnya pula terhadap penggunaan media sosial untuk keperluan penyampaian pendapat terkait kebijakan pemerintah.
***