Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Dari Limbah Jadi Rupiah: Landfill Tax dan Peluang Ekonomi Sirkular
7 Februari 2025 13:10 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Dias Farikhatunnisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bayangkan sebuah kota tanpa ruang tersisa karena daratan dipenuhi gunungan sampah yang terus bertambah setiap hari. Sampah yang kita buang bukan sekadar hilang, tetapi hanya berpindah tempat—menjadi bom waktu lingkungan yang siap meledak dalam bentuk pencemaran tanah, air, dan udara. Peningkatan volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tidak diimbangi dengan kebijakan pengelolaan yang efektif, sehingga menciptakan berbagai eksternalitas negatif, mulai dari pencemaran lingkungan hingga emisi gas rumah kaca. Data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan bahwa total timbulan sampah dari 263 kabupaten/kota di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 25,84 juta ton per tahun. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 61,97% yang berhasil dikelola, sementara 38,03% sisanya atau sebesar 9,84 juta ton per tahun masih mencemari lingkungan. Fakta ini memperjelas bahwa sistem pengelolaan sampah di Indonesia masih belum memadai.
ADVERTISEMENT
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang menjadi solusi utama justru berada di ambang batas kapasitas. Rekapitulasi data dari laman SIPSN mengungkapkan bahwa sepanjang 2019 hingga 2023, hanya sekitar 50% sampah yang berhasil ditangani dan dikelola dengan baik, sementara sisanya terus menumpuk tanpa solusi berkelanjutan. Jika tren ini dibiarkan, kapasitas TPA di Indonesia akan mencapai batas maksimal dalam 5-10 tahun ke depan dan akan memicu krisis pengelolaan sampah yang lebih parah. Tanpa kebijakan progresif yang mampu mengurangi ketergantungan terhadap TPA, permasalahan ini tidak hanya akan membebani sistem pengelolaan sampah, tetapi juga mempercepat degradasi lingkungan dengan risiko pencemaran yang semakin tinggi.
Mengapa Indonesia Perlu Landfill Tax?
Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) telah mengusulkan pajak sampah sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan sampah kota, tetapi hingga saat ini belum dapat direalisasikan. Salah satu kendala utama adalah kesiapan hukum dan kelembagaan dalam memastikan bahwa kebijakan ini dapat berjalan efektif dan adil. Meski pelayanan persampahan/kebersihan sebagai salah satu dari objek retribusi jasa umum sudah tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), namun pajak sampah memiliki sifat yang lebih mengikat dan bersifat wajib, berbeda dengan retribusi yang memiliki ketentuan pemungutan yang berbeda di setiap daerah.
ADVERTISEMENT
Penerapan landfill tax sebagai strategi fiskal yang dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat dan industri dalam pengelolaan sampah, sekaligus menjadi sumber pendapatan daerah (local taxing power) untuk mendanai infrastruktur pengelolaan limbah. Prinsip utama dari kebijakan ini adalah polluter pays principle, yaitu mewajibkan setiap pihak yang menghasilkan sampah untuk membayar biaya atas limbah yang mereka buang ke TPA. Dengan demikian, para pencemar, baik dari sektor rumah tangga maupun industri, memiliki insentif untuk mengurangi produksi sampah dan beralih ke metode pengelolaan yang lebih berkelanjutan.
Sejumlah negara seperti Inggris, Belanda, dan Perancis telah membuktikan efektivitas landfill tax dalam menekan volume sampah yang berakhir di TPA. Inggris, misalnya, telah menerapkan pajak ini sejak tahun 1996 dan berhasil mengurangi jumlah sampah yang ditimbun hingga lebih dari 50% dalam dua dekade terakhir. Pendapatan dari pajak ini dialokasikan untuk modernisasi fasilitas daur ulang, peningkatan sarana pengelolaan sampah, serta edukasi kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kesiapan Indonesia dalam Implementasi Landfill Tax
Di Indonesia, penerapan landfill tax masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kesiapan infrastruktur hingga kebijakan yang mendukung. Sebelum pajak ini diterapkan, ada beberapa aspek krusial yang perlu dipersiapkan:
1. Peningkatan fasilitas pengumpulan dan pengolahan Sampah
Infrastruktur yang memadai, seperti fasilitas daur ulang, teknologi pemrosesan limbah, dan sistem pengumpulan sampah yang efisien, harus tersedia agar kebijakan ini dapat berjalan optimal.
2. Penyusunan prosedur penerimaan sampah di TPA
Mekanisme penghitungan tarif pajak berdasarkan berat dan jenis sampah harus disusun secara transparan dan akuntabel, sehingga pajak ini benar-benar efektif dalam mengurangi timbulan sampah.
3. Transisi dari ekonomi linier ke ekonomi sirkular
Sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045, percepatan ekonomi sirkular bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap sumber daya alam, sekaligus mewujudkan Indonesia zero waste melalui penerapan prinsip 9R (Refuse, Rethink, Reduce, Reuse, Repair, Refurbish, Remanufacture, Repurpose, Recycle, Recover). Pengembangan ekosistem ekonomi sirkular akan difokuskan pada lima industri prioritas, yaitu makanan dan minuman, elektronik, tekstil, konstruksi dan bahan bangunan, serta kemasan plastik.
Selain aspek lingkungan, penerapan landfill tax juga selaras dengan Sustainable Development Goals (SDGs) poin ke-8, yang menekankan pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Dengan kebijakan ini, sektor pengelolaan sampah dapat berkembang menjadi industri hijau, menciptakan lapangan kerja baru di bidang daur ulang, pengolahan limbah, hingga inovasi material berkelanjutan. Sebagaimana disampaikan oleh Mantan Menteri Bappenas, Suharso Monoarfa, dalam acara Green Economy Expo 2024 yang menunjukkan bahwa implementasi ekonomi sirkular dapat menambah PDB Indonesia sebesar Rp593–638 triliun pada tahun 2030, serta membuka 4,4 juta lapangan pekerjaan, di mana 75% di antaranya diperuntukkan bagi tenaga kerja perempuan.
ADVERTISEMENT
Dampak dan Potensi Landfill Tax bagi Indonesia
Pengenaan landfill tax tidak hanya bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA, tetapi juga sebagai sumber pendanaan bagi pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. Pendapatan dari pajak ini dapat digunakan untuk:
Namun, sebelum kebijakan ini diterapkan, ada beberapa hal yang harus dikaji secara mendalam. Pemerintah daerah perlu segera mengadopsi model pengelolaan sampah yang lebih progresif. Pola kumpul-angkut-buang harus ditinggalkan, dan digantikan dengan konsep pilah-kumpul-olah-manfaatkan. Dengan menerapkan strategi seperti less landfill policy, pembatasan plastik sekali pakai, dan peningkatan recycling rate hingga 75-100% untuk limbah tertentu, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengurangi aliran sampah ke TPA dan mempercepat transisi menuju sistem pengelolaan limbah yang lebih berkelanjutan. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur, edukasi masyarakat, dan komitmen pemerintah dalam melakukan transisi dari ekonomi linear ke ekonomi sirkular.
ADVERTISEMENT
Indonesia tidak bisa terus menutup mata terhadap krisis sampah yang semakin mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat. Tanpa intervensi kebijakan yang tegas dan sistematis, TPA akan terus kehabisan kapasitas, sementara pencemaran akan semakin tidak terkendali. Sebagai bagian dari local taxing power, penerapan landfill tax dapat memberikan sumber pendapatan yang lebih stabil bagi pemerintah daerah untuk membiayai pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan. Dengan regulasi yang matang, infrastruktur pengelolaan limbah yang memadai, serta edukasi yang menyeluruh, kebijakan ini tidak hanya mampu mengurangi ketergantungan pada TPA, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru melalui inovasi dalam industri daur ulang dan pemanfaatan limbah.
Pajak ini bukan beban, melainkan insentif bagi perubahan perilaku yang lebih bertanggung jawab, baik bagi individu, bisnis, maupun pemerintah daerah. Sudah saatnya Indonesia beralih dari pendekatan reaktif ke langkah proaktif dalam pengelolaan sampah. Menunda hanya akan memperburuk krisis yang ada. Dengan strategi yang tepat, landfill tax bisa menjadi tonggak penting dalam perjalanan menuju ekonomi hijau yang lebih adil, kompetitif, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi local taxing power.
ADVERTISEMENT
DAFTAR PUSTAKA
Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Jakarta: Sekretariat Negara.
Ula, F. R., & Liyana, N. F. (2022). Menilik Penerapan Landfill Tax di Negara Lain dan Urgensi Penerapannya di Indonesia. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 4(1S), 176-190.