Konten dari Pengguna

Rum Sintetis, Halalkah?

Dunia Halal
Dunia Halal adalah e-commerce pertama di Indonesia yang menyediakan berbagai produk, layanan & transaksi halal. Karena semua berawal dari yang halal
24 Januari 2018 16:02 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dunia Halal tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kue cokelat (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kue cokelat (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Kamu pasti sudah tahu kue-kue populer yang mengandung rum, seperti kue tart, red velvet, atau cheese cake. Kandungan rum di dalam kue sendiri menjadi polemik di antara konsumen muslim. Apakah kue dengan kandungan rum halal atau haram dikonsumsi?
ADVERTISEMENT
Di dalam masakan atau adonan kue, rum seringkali digunakan sebagai bahan penambah rasa dan aroma. Biasanya kue atau makanan yang mengandung rum memiliki harum yang lebih tajam dan rasa yang khas.
Rum sebagai bahan masakan juga minuman merupakan hasil fermentasi produk sampingan dari tebu. Dalam proses nya menghasilkan persentase alkohol yang cukup tinggi sekitar 30%. Rum sebagai minuman tergolong minuman keras golongan C karena kandungan alkoholnya lebih dari 20%.
Lalu bagaimana rum yang terkandungan dalam kue? Apakah halal dikonsumsi? Ada hadist yang mengatakan:
“Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim).
Dari hadist di atas sudah diberi kejelasan status kehalalan rum, yakni haram. Walaupun air tebu itu halal, namun saat sudah difermentasikan sehingga memproduksi alkohol maka jadi haram. Maka dari itu kue apapun yang mengandung rum dinyatakan haram.
ADVERTISEMENT
Tapi kini hadir rum sintetis, apakah itu halal? Rum sintetis tidak mengandung alkohol, walaupun menyerupai rasa dan aroma rum asli, maka itu dinyatakan halal. Tapi banyak juga yang beranggapan bahwa rum sintetis masih haram karena sulitnya membedakan rum asli dan sum sintetis, maka itu membahayakan.
Nah, sekarang kamu tahu, rum yang dikategorikan sebagai khamr itu aturannya haram. Dan karena kemiripannya dengan rum asli, rum sintetis secara teori tidak haram, namun masih haram menurut ajaran. Jika ingin aman, kamu bisa ke DuniaHalal.com untuk mencari bahan makanan dan minuman yang aman dan dijamin halal.