2 Cara Cek Hak Pensiun PNS dan Non PNS melalui Taspen serta BPJS Ketenagakerjaan
Artikel yang membahas info seputar karier.
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PNS dan non PNS yang memasuki masa pensiun, memiliki akses dana pensiun yang dikelola oleh pemerintah melalui Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan. Cara cek hak pensiun PNS dan non PNS bisa dilakukan secara online melalui layanan digital.
Baik Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan, keduanya merupakan lembaga BUMN yang bertanggung jawab langsung pada presiden. Keduanya memiliki produk layanan jaminan pensiun dengan kriteria penerima yang berbeda.
Cara Cek Hak Pensiun PNS dan Non PNS via Taspen serta BPJS Ketenagakerjaan
Seperti dikatakan di atas, cara cek hak pensiun PNS dan non PNS bisa dilakukan melalui layanan Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan. Keduanya diperuntukan untuk pensiunan dengan kategori yang berbeda.
Berikut ini cara mengecek hak pensiun PNS dan non PNS melalui Taspen serta BPJS Ketenagakerjaan.
1. Cek Hak Pensiun PNS melalui Taspen
PT. Taspen (Persero) mengelola dana pensiun bagi pesertanya yang merupakan pensiunan ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil), pejabat negara, perintis kemerdekaan, veteran, dan ahli warisnya (sesuai dengan peraturan klaim dana pensiun).
Pensiunan yang disebutkan di atas wajib memiliki keanggotaan Taspen untuk dapat mengecek hak pensiunnya. Berdasarkan Instagram resmi @taspen, mengecek dana pensiun dapat dilakukan secara online dengan mengakses tos.taspen.co.id.
Untuk melakukan pengecekan dana pensiun di Taspen, pensiunan dapat melakukan login terlebih dulu, dengan memasukan email dan password yang telah dibuat sebelumnya.
2. Cek Hak Pensiun PNS dan Non PNS melalui BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2013, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan wajib, baik bagi PNS dan non PNS. Adapun, jenis produk layanan pensiun yang dimiliki yakni Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Bagi PNS dan non PNS yang ingin mengecek hak pensiunnya, berdasarkan website resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, dapat mengunduh aplikasi BPJS Ketenagakerjaan, yakni JMO. Berikut cara cek hak pensiun melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Install aplikasi JMO via Play Store dan App Store.
Buka aplikasi JMO dan login menggunakan email dan password yang telah dibuat sebelumnya.
Kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
Pada halaman Jaminan Hari Tua, dan pilih menu Cek Saldo.
Pilih Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) yang saldonya ingin ditampilkan.
Saldo JHT ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan.
Baca Juga: 4 Kerja Sampingan untuk Pensiunan PNS yang Memberi Pemasukan Rutin
Baik PNS dan non PNS diwajibkan memiliki dana pensiun, dengan mengandalkan salah satu dari kedua layanan kelola dana pensiun di atas. Cara cek hak pensiun PNS dan non PNS ini, dapat dijadikan panduan mengetahui nominal dana pensiun yang sudah ada. (Fitri A)