Konten dari Pengguna

2 Cara Membuat Surat Izin untuk Usaha Dagang yang Mudah Dilakukan

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara membuat surat izin untuk usaha dagang. Foto hanyalah ilustrasi. Sumber: Unsplash/S O C I A L . C U T
zoom-in-whitePerbesar
Cara membuat surat izin untuk usaha dagang. Foto hanyalah ilustrasi. Sumber: Unsplash/S O C I A L . C U T

Cara membuat surat izin untuk usaha dagang sering bikin bingung banyak orang karena terdengar ribet dan penuh prosedur. Padahal, prosesnya sebenarnya cukup sederhana kalau tahu jalurnya.

Ada dua cara yang bisa dilakukan. Masing-masing resmi dan punya plus minusnya sendiri.

Cara Membuat Surat Izin untuk Usaha Dagang Offline dan Online

Cara membuat surat izin untuk usaha dagang. Foto hanyalah ilustrasi. Sumber: Unsplash/Joshua Rodriguez

Dikutip dari buku Mengurus Surat-surat Perizinan, Henry S. Siswosoediro (hal. 40), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah izin yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan. Baik yang berbadan hukum resmi maupun perorangan, selama menjalankan kegiatan usaha perdagangan, tetap perlu mengurus izin ini.

Ada dua cara membuat surat izin untuk usaha dagang yang bisa dilakukan. Bisa lewat jalur offline dengan datang ke kantor dinas perdagangan, atau online lewat situs OSS. Dua-duanya sama-sama resmi dan gampang dilakukan.

1. Cara Membuat Surat Izin Usaha secara Offline

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Ambil formulir pendaftaran. Datangi kantor dinas, minta formulir SIUP, lalu lengkapi dokumen yang diminta.

  2. Isi formulir. Lengkapi semua kolom dengan data yang benar. Jangan lupa tanda tangan di atas meterai, lalu buat 2 fotokopi formulirnya.

  3. Bayar biaya. Biayanya beda-beda di tiap daerah karena tidak ada tarif nasional.

  4. Kalau semua sudah lengkap, serahkan ke petugas. Prosesnya sekitar 2 minggu. Kalau sudah jadi, pihak dinas akan memberi kabar.

  5. Pemilik usaha juga tidakharus datang sendiri. Bisa diwakilkan orang lain dengan surat kuasa bermeterai.

2. Cara Membuat Surat Izin Usaha secara Online

Kalau ingin lebih praktis, bisa urus lewat sistem OSS (Online Single Submission). Layanannya berbasis elektronik, cepat, dan sudah diatur dalam PP No. 24 Tahun 2018. Begini langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi OSS di oss.go.id, lalu pilih menu Daftar. Isi data diri lengkap seperti KTP, tanggal lahir, email, dan nomor HP.

  2. Setelah submit, cek email untuk verifikasi. Di situ ada username dan password untuk login.

  3. Login ke OSS pakai akun yang sudah dibuat. Isi data usaha lengkap dan benar. Kalau usahanya berbentuk PT, data bisa disalin dari situs AHU. Kalau perorangan, koperasi, atau CV, isi manual.

  4. Masukkan info seperti data perusahaan, jumlah tenaga kerja, nilai investasi, kepemilikan modal, dan lain-lain. Setelah itu, lanjut ke menu Permohonan Berusaha, pilih Akta, lalu ikuti proses validasi NPWP dan KSWP.

  5. Di halaman Komitmen Izin Usaha dan Komitmen Izin Komersial, centang semua izin yang dibutuhkan. Pastikan datanya sudah benar.

Kalau semua selesai, sistem OSS otomatis menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) beserta dokumen pendukung lainnya. Praktis dan cepat.

Baca juga: 6 Peluang Usaha Rumahan untuk Pasangan Baru Menikah, Bisa Dikerjakan Berdua

Sekarang sudah jelas bahwa cara membuat surat izin untuk usaha dagang bisa dilakukan dengan langkah yang simpel dan tidak serumit yang dibayangkan. Mau offline atau online, dua-duanya resmi dan sah untuk memulai usaha. (CR)