Konten dari Pengguna

4 Hak Pemegang Saham Biasa yang Wajib Dipahami

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hak Pemegang Saham Biasa. Foto hanya sebagai ilustrasi saja, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Jason Briscoe.
zoom-in-whitePerbesar
Hak Pemegang Saham Biasa. Foto hanya sebagai ilustrasi saja, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Jason Briscoe.

Salah satu jenis pemegang saham adalah pemegang saham biasa. Hak pemegang saham biasa juga dapat memengaruhi direksi perusahaan.

Bagi yang belum tahu, berdasarkan buku Dasar Dasar Manajemen Keuangan, Nurlaela, dkk. (2024:53), pengertian pemegang saham biasa pada perusahaan yakni merupakan pemilik akhir perusahaan secara kelompok.

Para pemegang saham biasa memiliki perusahaan dan menanggung risiko terakhir kepemilikan. Pemegang saham biasa dapat melikuidasi investasinya dengan menjual saham yang dimiliki pada pasar sekunder.

Hak Pemegang Saham Biasa yang Dapat Memengaruhi Dewan Direksi

Hak Pemegang Saham Biasa. Foto hanya sebagai ilustrasi saja, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Marga Santoso.

Seperti dikatakan sebelumnya, hak pemegang saham biasa juga dapat memengaruhi dewan direksi. Pasalnya, sebagai pemegang saham biasa, suara pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) juga dipertimbangkan untuk membuat keputusan.

Berikut ini hak-hak yang dimiliki oleh pemegang saham biasa pada perusahaan. Informasinya berdasarkan buku Dasar Dasar Manajemen Keuangan, Nurlaela, dkk. (2024:53-55).

1. Hak Memberikan Suara

Pemegang saham biasa juga merupakan pemilik perusahaan. Oleh karenanya, pemegang saham biasa juga berhak memilih dewan direksi. Para pemegang saham biasa berhak atas satu suara untuk setiap lembar saham yang dimilikinya.

Biasanya, dalam pertemuan tahunan, pemegang saham biasa dapat diwakilkan. Hanya saja suara dalam pemilihan dilakukan melalui suarat kuasa, yaitu surat yang ditandatangani pemegang saham yang memberikan hak suara yang dimilikinya terhadap orang lain.

2. Hak Membeli Saham Baru

Pemegang saham biasa juga dapat memiliki hak untuk membeli saham baru ketika perusahaan mengharuskan menerbitkan saham yang baru.

Dengan kata lain, jika perusahaan menerbitkan saham biasa yang baru, maka pemegang saham harus diberikan hak untuk memesan saham baru tersebut.

3. Hak Memperoleh Pembayaran Dividen

Pemegang saham biasa juga memiliki hak pembayaran dividen. Dividen merupakan bagian laba perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham. Laba yang dibagi merupakan laba bersih setelah pajak.

Dividen yang diberikan kepada pemegang didasarkan atas dasar per lembar saham yang dimiliki dan besarnya dividen payout ratio (rasio antara dividen yang dibayarkan dengan laba bersih setelah pajak).

Besarnya dividen per lembar saham ditentukan oleh dewan direksi dengan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, apabila perusahaan tidak memperoleh laba, maka pemilik saham biasa tidak memperoleh dividen.

4. Hak Atas Aktiva Setelah Pembayaran yang Lebih Senior dalam Likuidasi

Apabila perusahaan memiliki situasi yang mengharuskan likuidasi saham, maka kewajiban perusahaan yang pertama adalah melunasi hutang kepada kreditur.

Kemudian apabila kewajiban kepada kreditur telah terpenuhi, maka para pemegang saham memperoleh hak atas aktiva perusahaan. Bagi pemegang saham yang memiliki saham lebih dahulu (lebih senior), akan memperoleh hak didahulukan dalam pembagian aktiva tersebut.

Baca Juga: 4 Saham yang Bisa Dinikmati saat Pensiun sebagai Passive Income

Itu tadi hak pemegang saham biasa pada sebuah perusahaan. Sebagai pemilik perusahaan, pemegang saham berhak mendapatkan dividen serta memiliki suara dalam RUPS. (Fitri A)