Konten dari Pengguna

4 Kelas Jabatan CPNS dan Kisaran Gajinya jika Sudah Resmi Menjadi PNS

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kelas Jabatan CPNS. Foto hanyalah ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/kate.sade
zoom-in-whitePerbesar
Kelas Jabatan CPNS. Foto hanyalah ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/kate.sade

CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dapat mempunyai kelas jabatan yang berbeda, meskipun masuk dalam periode seleksi yang sama. Kelas jabatan CPNS mencakup empat golongan.

Golongan tersebut mempunyai kisaran gaji pokok yang juga berbeda. Gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) pun akan menyesuaikan dengan masa kerjanya, yakni dalam hitungan tahun.

4 Kelas Jabatan CPNS berdasarkan Golongannya

Kelas Jabatan CPNS. Foto hanyalah ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Remy_Loz

Kelas jabatan CPNS mencakup empat tingkatan, mulai dari golongan I hingga golongan IV. Dikutip dari buku Administrasi Kepegawaian, Suprapto (2024: 7), struktur golongan PNS, antara lain:

  • Golongan I (Juru): Juru Muda hingga Juru Tingkat I.

  • Golongan II (Pengatur): Pengatur Muda hingga Pengatur Tingkat I.

  • Golongan III (Penata): Penata Muda hingga Penata Tingkat I.

  • Golongan IV (Pembina): Pembina Muda hingga Pembina Utama.

Golongan yang paling tinggi adalah golongan IV. Selaras dengan golongan dan jabatan yang tinggi, pegawai dalam kelompok tersebut umumnya mempunyai tanggung jawab yang lebih besar.

Proses untuk naik golongan atau jabatan pun tidak mudah. Pegawai perlu mempunyai capaian tertentu seperti kinerja dan/atau prestasi.

Kisaran Gaji PNS berdasarkan Peraturan Tahun 2024

Kelas Jabatan CPNS. Foto hanyalah ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Benjamin Child

Golongan PNS di Indonesia mempunyai gaji pokok yang berbeda. Satu golongan yang sama bahkan dapat mempunyai gaji berbeda sesuai dengan masa kerja.

Berikut ini adalah gambaran gaji PNS dengan masa kerja 1 tahun berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024.

  • Golongan IA = Rp1.685.700

  • Golongan IIA = Rp2.184.000

  • Golongan IIIA = Rp2.785.700

  • Golongan IIIB = Rp2.903.600

  • Golongan IIIC = Rp3.026.400

  • Golongan IIID = Rp3.154.400

  • Golongan IVA = Rp3.287.800

  • Golongan IVB = Rp3.426.900

  • Golongan IVC = Rp3.571.900

  • Golongan IVD = Rp3.723.000

  • Golongan IVE = Rp3.880.400

Nilai di atas merupakan gaji pokok PNS berdasarkan golongan dengan masa kerja 1 tahun. Nilai tersebut belum termasuk tunjangan di luar gaji pokok.

Baca juga: Informasi Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1 Berdasarkan Aturan Pemerintah

Kelas jabatan CPNS dapat berbeda-beda sesuai dengan posisi yang dilamar. Secara umum, setiap PNS terbagi menjadi empat golongan, yakni Golongan I, Golongan II, Golongan III, dan Golongan IV. (AA)