4 Kelas Jabatan CPNS dan Kisaran Gajinya jika Sudah Resmi Menjadi PNS
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dapat mempunyai kelas jabatan yang berbeda, meskipun masuk dalam periode seleksi yang sama. Kelas jabatan CPNS mencakup empat golongan.
Golongan tersebut mempunyai kisaran gaji pokok yang juga berbeda. Gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) pun akan menyesuaikan dengan masa kerjanya, yakni dalam hitungan tahun.
4 Kelas Jabatan CPNS berdasarkan Golongannya
Kelas jabatan CPNS mencakup empat tingkatan, mulai dari golongan I hingga golongan IV. Dikutip dari buku Administrasi Kepegawaian, Suprapto (2024: 7), struktur golongan PNS, antara lain:
Golongan I (Juru): Juru Muda hingga Juru Tingkat I.
Golongan II (Pengatur): Pengatur Muda hingga Pengatur Tingkat I.
Golongan III (Penata): Penata Muda hingga Penata Tingkat I.
Golongan IV (Pembina): Pembina Muda hingga Pembina Utama.
Golongan yang paling tinggi adalah golongan IV. Selaras dengan golongan dan jabatan yang tinggi, pegawai dalam kelompok tersebut umumnya mempunyai tanggung jawab yang lebih besar.
Proses untuk naik golongan atau jabatan pun tidak mudah. Pegawai perlu mempunyai capaian tertentu seperti kinerja dan/atau prestasi.
Kisaran Gaji PNS berdasarkan Peraturan Tahun 2024
Golongan PNS di Indonesia mempunyai gaji pokok yang berbeda. Satu golongan yang sama bahkan dapat mempunyai gaji berbeda sesuai dengan masa kerja.
Berikut ini adalah gambaran gaji PNS dengan masa kerja 1 tahun berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024.
Golongan IA = Rp1.685.700
Golongan IIA = Rp2.184.000
Golongan IIIA = Rp2.785.700
Golongan IIIB = Rp2.903.600
Golongan IIIC = Rp3.026.400
Golongan IIID = Rp3.154.400
Golongan IVA = Rp3.287.800
Golongan IVB = Rp3.426.900
Golongan IVC = Rp3.571.900
Golongan IVD = Rp3.723.000
Golongan IVE = Rp3.880.400
Nilai di atas merupakan gaji pokok PNS berdasarkan golongan dengan masa kerja 1 tahun. Nilai tersebut belum termasuk tunjangan di luar gaji pokok.
Baca juga: Informasi Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1 Berdasarkan Aturan Pemerintah
Kelas jabatan CPNS dapat berbeda-beda sesuai dengan posisi yang dilamar. Secara umum, setiap PNS terbagi menjadi empat golongan, yakni Golongan I, Golongan II, Golongan III, dan Golongan IV. (AA)