Apa Saja Kantor Berita Nasional Milik Pemerintah? Ini Ulasan Lengkapnya
Artikel yang membahas info seputar karier.
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di era modern seperti sekarang, berita merupakan hal yang sangat penting sebagai sumber informasi yang akurat. Salah satu media yang bisa dirujuk adalah media milik pemerintah. Pertanyaannya adalah apa saja kantor berita nasional milik pemerintah?
Dulunya, kantor berita ini menjadi media untuk membangun persatuan dan kesatuan bangsa dalam mendapatkan kemerdekaan Indonesia. Kini, kantor berita ini menjadi perantara informasi kepada masyarakat.
Apa Saja Kantor Berita Nasional Milik Pemerintah? Ini Ulasan Lengkapnya untuk Menambah Wawasan dan Pengetahuan
Kantor berita nasional milik pemerintah merupakan kantor berita atau media yang dikelola langsung oleh pemerintah. Kantor berita ini menjadi media yang menyebarkan berbagai informasi kepada masyarakat.
Ada banyak media yang digunakan untuk menyebarkan informasi, mulai dari media cetak hingga digital yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja selama tersambung dengan internet.
Pertanyaannya adalah apa saja kantor berita nasional milik pemerintah? Jawabannya, ada satu kantor berita milik pemerintah yang dikenal dengan Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA. Kantor berita ini lebih dikenal dengan LKBN ANTARA.
Kantor berita ini dikelola secara profesional melalui Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Kantor berita ini sudah ada sejak lama dan terus melakukan inovasi agar bisa bertahan di tengah bermunculannya media-media berita di Indonesia.
Dikutip dari laman https://korporat.antaranews.com, Kantor Berita ANTARA didirikan oleh Adam Malik, Soemanang, A.M. Sipahoetar, dan Pandoe Kartawigoena ketika semangat perjuangan kemerdekaan nasional menggelora dan digerakkan oleh para pemuda pejuang.
Pada bulan Mei 1962, ANTARA ditetapkan sebagai Lembaga Kantor Berita Nasional yang berkedudukan langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Penguatan status kelembagaan ini kemudian dikukuhkan secara formal melalui Keputusan Presiden Nomor 307 Tahun 1962 tanggal 24 September 1962.
Keputusan tersebut mengubah nama resmi menjadi Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA. Struktur kepemimpinan lembaga terdiri atas suatu Dewan Pimpinan yang diketuai oleh Pandu Kartawiguna dengan sejumlah anggota, antara lain Djawoto, Moh. Nahar, Subanto Taif, Adinegoro, Mashud Sosrojudho, Suhandar, Subakir, R. Moeljono, dan Zein Effendi.
Selama lebih dari tujuh puluh lima tahun, kantor berita ini berkomitmen untuk menyajikan informasi berupa berita dan foto mengenai peristiwa-peristiwa penting serta terkini secara cepat dan lengkap kepada khalayak global.
Distribusi informasi dilakukan melalui saluran milik sendiri maupun melalui kerja sama dengan berbagai mitra di seluruh dunia. Tonggak perubahan berikutnya terjadi pada tanggal 18 Juli 2007.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007, status hukum ANTARA kembali mengalami transformasi dengan bergabung ke dalam lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca juga: 3 Fungsi Iklan untuk Perusahaan, Jangan Sampai Skip!
Jadi, jika ada yang bertanya apa saja kantor berita nasional milik pemerintah, maka jawabannya adalah LKBN ANTARA. (WWN)