news-card-video
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Apakah Anak Magang Kena PPh 21? Ini Penjelasannya

Artikel yang membahas info seputar karier.
14 Maret 2025 15:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Apakah Anak Magang Kena PPh 21. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Brooke Cagle
zoom-in-whitePerbesar
Apakah Anak Magang Kena PPh 21. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Brooke Cagle
ADVERTISEMENT
Apakah anak magang kena PPh 21? Pertanyaan tersebut kerap diajukan oleh pegawai magang atau mahasiswa magang. Meskipun sama-sama magang, pegawai magang dan mahasiswa magang adalah hal yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Pegawai magang adalah pegawai yang dipersiapkan untuk menjadi pegawai tetap. Sedangkan pelajar atau mahasiswa yang magang nantinya akan kembali ke institusi pendidikan.

Apakah Anak Magang Kena PPh 21? Inilah Jawabannya

Apakah Anak Magang Kena PPh 21. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Andrew Neel
Mengutip dari Perpajakan Sesuai Peraturan Terbaru, Wawo (2023:1), PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Apakah anak magang kena PPh 21? Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pegawai magang berhak menerima uang saku dan/atau uang transpor. Jadi, pegawai magang akan dikenai potongan pajak penghasilan.
Jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 sesuai dengan Bab IV Pasal 5 ayat (d), ayat (e) dan (f) PER-31/2009 sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Perlu diperhatikan, ada pegawai magang atau mahasiswa magang yang tidak terkena PPh 21. Menurut Perdirjen Nomor PER-16/PJ/2016, pegawai magang atau mahasiswa magang yang tidak dipotong PPh 21 adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

Besaran PPh 21 untuk Pegawai Magang atau Mahasiswa Magang

Apakah Anak Magang Kena PPh 21. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Mimi Thian
Besaran tarif PPh 21 pegawai magang dan mahasiswa magang sama seperti pengenaan PPh Pasal 21 secara umum, yaitu dengan tarif pajak progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36 Tahun 2008. Berikut ini rinciannya.
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan mengenai apakah anak magang kena PPh 21. Semoga bisa menambah wawasan. (KRI)