Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Apakah anak magang kena PPh 21? Pertanyaan tersebut kerap diajukan oleh pegawai magang atau mahasiswa magang. Meskipun sama-sama magang, pegawai magang dan mahasiswa magang adalah hal yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Pegawai magang adalah pegawai yang dipersiapkan untuk menjadi pegawai tetap. Sedangkan pelajar atau mahasiswa yang magang nantinya akan kembali ke institusi pendidikan.
Apakah Anak Magang Kena PPh 21? Inilah Jawabannya
Mengutip dari Perpajakan Sesuai Peraturan Terbaru, Wawo (2023:1), PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Apakah anak magang kena PPh 21? Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pegawai magang berhak menerima uang saku dan/atau uang transpor. Jadi, pegawai magang akan dikenai potongan pajak penghasilan.
Jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 sesuai dengan Bab IV Pasal 5 ayat (d), ayat (e) dan (f) PER-31/2009 sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Perlu diperhatikan, ada pegawai magang atau mahasiswa magang yang tidak terkena PPh 21. Menurut Perdirjen Nomor PER-16/PJ/2016, pegawai magang atau mahasiswa magang yang tidak dipotong PPh 21 adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Besaran PPh 21 untuk Pegawai Magang atau Mahasiswa Magang
Besaran tarif PPh 21 pegawai magang dan mahasiswa magang sama seperti pengenaan PPh Pasal 21 secara umum, yaitu dengan tarif pajak progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36 Tahun 2008. Berikut ini rinciannya.
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan mengenai apakah anak magang kena PPh 21. Semoga bisa menambah wawasan. (KRI)