Konten dari Pengguna

Apakah Anak Magang Kena PPh 21? Ini Penjelasannya

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah Anak Magang Kena PPh 21. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Brooke Cagle
zoom-in-whitePerbesar
Apakah Anak Magang Kena PPh 21. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Brooke Cagle

Apakah anak magang kena PPh 21? Pertanyaan tersebut kerap diajukan oleh pegawai magang atau mahasiswa magang. Meskipun sama-sama magang, pegawai magang dan mahasiswa magang adalah hal yang berbeda.

Pegawai magang adalah pegawai yang dipersiapkan untuk menjadi pegawai tetap. Sedangkan pelajar atau mahasiswa yang magang nantinya akan kembali ke institusi pendidikan.

Apakah Anak Magang Kena PPh 21? Inilah Jawabannya

Apakah Anak Magang Kena PPh 21. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Andrew Neel

Mengutip dari Perpajakan Sesuai Peraturan Terbaru, Wawo (2023:1), PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Apakah anak magang kena PPh 21? Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pegawai magang berhak menerima uang saku dan/atau uang transpor. Jadi, pegawai magang akan dikenai potongan pajak penghasilan.

Jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 sesuai dengan Bab IV Pasal 5 ayat (d), ayat (e) dan (f) PER-31/2009 sebagai berikut.

  • Pasal 5 ayat (d): Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.

  • Pasal 5 ayat (e): Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan

  • Pasal 5 ayat (f): Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama, dan dalam bentuk apa pun, dan imbalan sejenis dengan nama apa pun.

Perlu diperhatikan, ada pegawai magang atau mahasiswa magang yang tidak terkena PPh 21. Menurut Perdirjen Nomor PER-16/PJ/2016, pegawai magang atau mahasiswa magang yang tidak dipotong PPh 21 adalah sebagai berikut.

Jika upah atau uang saku harian tidak melebihi Rp450.000 dan jumlah kumulatif yang diterima dalam bulan kalender yang bersangkutan tidak melebihi Rp4.500.000.

Besaran PPh 21 untuk Pegawai Magang atau Mahasiswa Magang

Apakah Anak Magang Kena PPh 21. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Mimi Thian

Besaran tarif PPh 21 pegawai magang dan mahasiswa magang sama seperti pengenaan PPh Pasal 21 secara umum, yaitu dengan tarif pajak progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36 Tahun 2008. Berikut ini rinciannya.

  • 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp50.000.000 per tahun

  • 15% untuk penghasilan kena pajak Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun

  • 25% untuk penghasilan kena pajak Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 per tahun

  • 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500.000.000 per tahun.

Baca juga: 3 Syarat Magang ke Jepang dan Tahapannya untuk Referensi

Demikian penjelasan mengenai apakah anak magang kena PPh 21. Semoga bisa menambah wawasan. (KRI)