news-card-video
16 Ramadhan 1446 HMinggu, 16 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Apakah Anak Perusahaan BUMN termasuk BUMN? Cek Status Hukumnya

Artikel yang membahas info seputar karier.
13 Maret 2025 16:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
[Apakah Anak Perusahaan BUMN termasuk BUMN] Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: unsplash/Christina Wocinte
zoom-in-whitePerbesar
[Apakah Anak Perusahaan BUMN termasuk BUMN] Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: unsplash/Christina Wocinte
ADVERTISEMENT
Apakah anak perusahaan BUMN termasuk BUMN? Masih banyak orang yang menganggap bahwa anak perusahaan adalah bagian dari BUMN.
ADVERTISEMENT
Padahal keduanya memiliki sejumlah perbedaan dan tidak bisa dikategorikan sama. Oleh karena itu, penting sekali memahami status hukum anak perusahaan BUMN.

Apakah Anak Perusahaan BUMN termasuk BUMN?

[Apakah Anak Perusahaan BUMN termasuk BUMN] Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: unsplash/Arlington Research
Apakah anak perusahaan BUMN termasuk BUMN? Mengutip buku Tanggung Jawab Organ Perseroan Terbatas pada Perusahaan Grup BUMN, Thomas Nanda (2024), anak perusahaan BUMN adalah Perseroan Terbatas yang sebagian besar sahamnya (lebih dari 50%) dimiliki oleh BUMN atau PT yang dikendalikan oleh BUMN.
Modal anak perusahaan BUMN berasal dari keuangan BUMN dan bukan berasal dari APBN atau dari negara secara langsung. Sebuah perusahaan dikatakan sebagai anak perusahaan BUMN jika kekayaan negara berupa saham milik negara tersebut dijadikan sebagai penyertaan modal pada BUMN lain.
ADVERTISEMENT
Alhasil, sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain yang tersebut. Ketentuannya yaitu negara wajib memegang saham dengan hak istimewa yang dikelola dalam anggaran dasar. Hak istimewa yang dimaksud di sini berupa anggaran dasar yang mencakup:

Status Hukum Anak Perusahaan BUMN

[Apakah Anak Perusahaan BUMN termasuk BUMN] Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: unsplash/Mapbox
Pasal 1 ayat (2) Permeneg 2 tahun 2012 menjelaskan bahwa pembentukan anak perusahaan BUMN berasal dari kekayaan BUMN. Dengan begitu, kedudukannya secara hukum bukan BUMN.
Hal ini dipertegas dengan Pasal 4 ayat (1) UU BUMN yang menyatakan bahwa modal BUMN adalah kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga tidak ada hak negara dalam proses pengelolaan anak perusahaan BUMN.
ADVERTISEMENT
Hal ini didukung dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 yang mengungkapkan bahwa anak perusahaan BUMN adalah badan usaha mandiri yang terpisah dengan BUMN.
Adapun Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara menyatakan bahwa "Pengangkatan anggota Direksi beserta anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan dilakukan oleh RUPS Anak Perusahaan yang bersangkutan.
Pengangkatan ini melalui proses pencalonan berdasarkan pedoman yang diatur dalam Peraturan Menteri tersebut. Dengan begitu, dapat dipahami bahwa terdapat berbagai perbedaan yang cukup signifikan terkait perlakuan menteri terhadap perusahaan BUMN dengan anak perusahaan BUMN.
Itulah jawaban terkait apakah anak perusahaan BUMN termasuk BUMN. Jadi, dapat dipastikan bahwa anak perusahaan BUMN bukan bagian dari BUMN dan tidak memperoleh modal dari APBN. (DLA)
ADVERTISEMENT