Apakah Bisa Resign Sebelum Kontrak Habis? Ini Jawabannya
Artikel yang membahas info seputar karier.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah bisa resign sebelum kontrak habis? Pertanyaan ini banyak diajukan dari pegawai dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Dikutip dari buku Resign or Die, Ninda Ratnasari (2017:6), sebelum memutuskan resign, terdapat beberapa persiapan yang harus dilakukan, salah satunya mengenai motivasi.
Penting menanyakan pada diri sendiri apa motivasi yang melatarbelakangi rasa ingin resign. Apakah karena bosan, gaji tidak cukup, atau diterima di tempat lain?
Apakah Bisa Resign Sebelum Kontrak Habis?
PKWT atau kontrak kerja sementara merupakan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut peraturan yang berlaku, jika PKWT diputus oleh salah satu pihak, terdapat ganti rugi yang harus dipenuhi. Ketentuan ini berlaku baik bagi pegawai maupun perusahaan.
Apakah bisa resign sebelum kontrak habis? Secara prinsip, pegawai dengan status PKWT tidak diizinkan mengundurkan diri sebelum habis masa kontrak.
Apabila tetap ingin resign, terdapat persyaratan berupa persetujuan perusahaan dan memenuhi kewajiban ganti rugi yang berlaku.
Konsekuensi Resign Sebelum Kontrak Habis
Apabila pegawai tetap memutuskan resign sebelum kontrak berakhir, terdapat berbagai konsekuensi yang berlaku. Beberapa di antaranya, yakni:
1. Jangka Waktu Pemberitahuan
Dalam kontrak kerja, terdapat peraturan jangka waktu pemberitahuan resign. Misalnya, pegawai harus memberi tahu perusahaan paling sedikit 30 hari sebelum hari terakhir bekerja.
2. Kehilangan Kompensasi
Diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, pegawai PKWT yang memutuskan resign tidak berhak menerima uang kompensasi. Pasalnya, uang tersebut hanya diberikan pada pegawai yang telah menyelesaikan masa kontrak atau diputus kontrak oleh perusahaan.
3. Penilaian Perusahaan
Saat memutuskan resign sebelum kontrak habis, citra profesional pegawai dapat dinilai kurang bertanggung jawab. Bahkan hal ini bisa berdampak pada kebutuhan surat referensi kerja di lokasi kerja yang baru.
4. Membayar Ganti Rugi
Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 62, terdapat pernyataan bahwa pegawai yang resign sebelum waktunya harus mengganti kerugian terhadap perusahaan. Besar ganti rugi yakni sebesar sisa upah hingga kontrak berakhir.
Baca Juga: 5 Alasan Resign yang Elegan agar Terlihat Profesional
Apakah bisa resign sebelum kontrak habis? Jawabannya bisa, namun ada berbagai konsekuensi yang harus ditanggung. (LAU)