Konten dari Pengguna

Apakah Cuti Melahirkan Tetap Digaji? Ini Aturannya di Indonesia

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah Cuti Melahirkan Tetap Digaji? Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/Kevin Watza
zoom-in-whitePerbesar
Apakah Cuti Melahirkan Tetap Digaji? Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/Kevin Watza

Kehamilan dan persalinan merupakan momen penting dalam kehidupan seorang wanita, termasuk para pekerja wanita. Oleh karena itu, ada yang namanya cuti melahirkan. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah cuti melahirkan tetap digaji atau tidak?

Jika ingin menjawab pertanyaan tersebut, tentunya harus merujuk pada berbagai undang-undang yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut karena pemerintah telah mengatur mengenai mekanisme cuti melahirkan bagi seorang karyawan perempuan.

Apakah Cuti Melahirkan Tetap Digaji? Ini Aturannya

Apakah Cuti Melahirkan Tetap Digaji? Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/Jimmy Conover

Sebelum membahas mengenai jawaban dari pertanyaan apakah cuti melahirkan tetap digaji atau tidak berdasarkan undang-undang, mari melihat lebih dulu mekanisme cuti melahirkan di Indonesia.

Dikutip dari Pasal 82 UU Ketenagakerjaan pekerja atau buruh berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan dan keguguran. Hal tersebut dijelaskan dalam dua poin berikut ini.

  1. Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

  2. Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Berdasarkan dua ayat tersebut, maka wanita yang melahirkan akan mendapatkan jatah cuti selama tiga bulan. Namun, jika masih diperlukan dan merupakan rekomendasi dari dokter, maka karyawan bisa mengajukan tambahan kepada perusahaan.

Meski tidak bekerja dalam jangka waktu yang cukup lama, setiap karyawan yang sedang cuti melahirkan akan tetap mendapatkan haknya dalam hal ini adalah gajinya. Hal ini merupakan bentuk penghargaan kepada pekerja wanita di Indonesia.

Jika perusahaan tidak memberikan hak cuti melahirkan sesuai dengan ketentuan yang ada serta tidak memberikan gaji, maka dapat langsung berkomunikasi dengan bagian sumber daya manusia masing-masing perusahaan.

Sampaikan keluhan secara resmi dan minta penjelasan kepada perusahaan mengenai ketidaksesuaian antara aturan yang berlaku di Indonesia dengan kebijakan dari perusahaan saat ini.

Jika perusahaan masih tidak mau memberikan hak karyawan, maka bisa langsung melaporkan ke dinas terkait untuk mendapatkan bantuan hukum. Hal tersebut karena sudah ada payung hukum yang mengatur perihal cuti melahirkan bagi pekerja perempuan.

Baca juga: 3 Cara Membangun Personal Branding Profesional untuk Mengembangkan Karier

Itu dia ulasan singkat tentang apakah cuti melahirkan tetap digaji jawabannya. Secara aturan, karyawan tetap mendapatkan haknya secara penuh. (WWN)