Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Cuti tahunan merupakan hak yang dimiliki oleh pekerja di suatu perusahaan atau instansi. Cuti tahunan sudah diatur oleh undang-undang yang ada di Indonesia. Lalu, pertanyaannya adalah apakah cuti tahunan bisa diambil sekaligus?
ADVERTISEMENT
Hal ini tentunya menarik untuk dibahas karena cuti tahunan menjadi kesempatan bagi para pekerja untuk istirahat sejenak dari aktivitas yang terkadang membuat penat. Cuti tahunan bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan seperti liburan atau sekedar bersantai bersama keluarga.
Apakah Cuti Tahunan Bisa Diambil Sekaligus? Ini Aturannya yang Wajib Dipahami Perusahaan atau Karyawan
Sebelum membahas mengenai apakah cuti tahunan bisa diambil sekaligus atau tidak, mari melihat lebih dulu sebenarnya hakikat dari cuti tahunan. Cuti tahunan merupakan hak istirahat yang diberikan kepada karyawan setelah bekerja selama waktu tertentu.
Dikutip dari buku Ensiklipedia Profesi, Agus Maryoto dkk., (2020), biasanya pekerja akan mendapatkan cuti tahunan setelah bekerja selama satu tahun. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
ADVERTISEMENT
Di dalam Pasal 79 Ayat 2 (c) dipaparkan bahwa cuti tahunan akan diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Lama cuti tahunan minimal 12 hari kerja. Namun, pihak perusahaan dapat menetapkan cuti di atas angka tersebut jika memang ada penyesuaian atas jabatan atau beban kerja
Selain cuti tahunan juga telah ditetapkan beberapa jenis cuti lainnya. Misalnya adalah cuti hari besar, cuti bersama, cuti sakit, cuti hamil, hingga cuti penting. Lantas, yang menjadi pertanyaan beberapa kalangan adalah apakah cuti tahunan bisa diambil sekaligus atau tidak?
Sebenarnya, cuti merupakan hak dari karyawan tetapi dalam proses pengajuannya ada beberapa kebijakan yang biasanya diatur oleh masing-masing perusahaan. Beberapa perusahaan memperbolehkan karyawan mengambil cuti sekaligus, sementara yang lain membatasi pengambilan cuti dalam beberapa periode.
ADVERTISEMENT
Misalnya, perusahaan mungkin membolehkan cuti diambil maksimal 5 hari berturut-turut, sementara sisa cuti harus diambil di waktu lain.
Selain itu, dalam situasi tertentu, seperti proyek penting atau masa sibuk perusahaan, pengambilan cuti sekaligus mungkin tidak diperbolehkan. Perusahaan memiliki hak untuk menunda cuti karyawan jika dianggap dapat mengganggu produktivitas.
Jadi, jawaban dari pertanyaan apakah cuti tahunan bisa diambil sekaligus adalah bisa, tetapi dengan syarat dan ketentuan. Di Indonesia, Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak secara eksplisit melarang pengambilan cuti tahunan sekaligus. Namun, keputusan akhir tergantung pada kebijakan perusahaan dan persetujuan atasan. (ARD)