Konten dari Pengguna

Apakah Cuti Tahunan Dapat Diuangkan? Ini Jawaban yang Harus Dipahami Karyawan

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah Cuti Tahunan Dapat Diuangkan. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Chandan Chaurasia
zoom-in-whitePerbesar
Apakah Cuti Tahunan Dapat Diuangkan. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Chandan Chaurasia

Cuti merupakan hak setiap karyawan. Ada beberapa jenis cuti yang diberikan, salah satunya cuti tahunan. Meskipun demikian, tidak semua karyawan menggunakan hak cutinya. Lantas, apakah cuti tahunan dapat diuangkan?

Hal tersebut sering dipertanyakan oleh para karyawan. Untuk itu, setiap karyawan perlu memahami tentang cuti tahunan.

Apakah Cuti Tahunan Dapat Diuangkan? Ini Jawabannya

Apakah Cuti Tahunan Dapat Diuangkan. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Alexander Mils

Dikutip dari Manajemen Sumber Daya Manusia (Untuk Pemerintahan dari Teori ke Praktik), Pratama (2022:236), cuti adalah hak pekerja yang berarti pembebasan dari semua kewajiban yang berkenaan dengan tanggung jawab pekerjaannya sesuai kesepakatan dengan pihak pemberi pekerjaan.

Terdapat beberapa jenis cuti, salah satunya adalah cuti tahunan dengan jumlah hari cuti minimal 12 hari. Sebagian perusahaan akan memberikan hak cuti tahunan setelah karyawan bekerja selama 12 bulan.

Cuti diberikan agar karyawan dapat beristirahat setelah selama ini bekerja. Namun, tidak semua karyawan menggunakan hak cuti tahunan.

Apakah cuti tahunan dapat diuangkan? Ketentuan mengenai cuti tahunan dapat diuangkan atau tidak belum diatur dalam undang-undang.

Dengan demikian, keputusan cuti tahunan dapat diuangkan atau tidak disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan. Meskipun demikian, cuti tahunan dapat diuangkan jika cuti tersebut dimiliki oleh karyawan yang terkena PHK.

Jika ada karyawan terkena PHK masih memiliki hak cuti tahunan, maka karyawan tersebut berhak mendapatkan uang cuti tahunan sebagai uang pengganti hak. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021.

Selain karyawan yang mengalami PHK, karyawan resign yang memenuhi syarat juga berhak mendapatkan uang sisa cuti. Uang tersebut akan masuk ke dalam uang pisah karyawan.

Cara Menghitung Uang Penggantian Cuti

Apakah Cuti Tahunan Dapat Diuangkan. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Recha Oktaviani

Untuk menghitung uang penggantian cuti, gunakan rumus berikut.

Uang penggantian cuti = (sisa cuti / hari kerja sebulan) x gaji sebulan

Contoh:

Ada seorang karyawan yang memiliki sisa cuti 7 hari. Kemudian, hari kerja bulan terakhir adalah 25 hari dan gaji karyawan tersebut per bulannya adalah Rp10.000.000.

Uang penggantian cuti = (sisa cuti / hari kerja sebulan) x gaji sebulan

= 7/25 x Rp10.000.000

= Rp2.800.000

Baca juga: Cara Hitung THR Sebelum 1 Tahun yang Sesuai Undang-Undang

Apakah cuti tahunan dapat diuangkan? Karena ketentuan ini belum diatur dalam undang-undang, maka keputusan cuti tahunan dapat diuangkan disesuaikan dengan kebijakan perusahaan. (KRI)