Apakah D3 Bidan Bisa Buka Praktek Mandiri? Ini Penjelasannya
Artikel yang membahas info seputar karier.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah D3 Bidan bisa buka praktek mandiri? Pertanyaan tersebut kerap dilontarkan oleh lulusan D3 Kebidanan.
D3 Kebidanan merupakan program pendidikan yang mempersiapkan lulusannya untuk menjadi bidan dengan gelar Ahli Madya Kebidanan (A.Md.Keb). Setelah lulus D3 Kebidanan, bidan bisa bekerja di klinik, rumah sakit, puskesmas, atau layanan kesehatan lainnya.
Apakah D3 Bidan Bisa Buka Praktek Mandiri? Inilah Jawabannya
Mengutip dari Teori Dasar Kebidanan, Andarwulan, dkk (2021:21), bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidan harus menjadi anggota Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) untuk bisa melakukan praktik. Bidan yang ingin membuka praktik mandiri harus mempunyai izin dari IBI setempat, yaitu berupa Surat Izin Praktik Bidan (SIPB).
Apakah D3 Bidan bisa buka praktek mandiri? Dikutip dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, berikut ini adalah isi Pasal 43.
(1) Bidan lulusan pendidikan diploma tiga hanya dapat melakukan praktik kebidanan di fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Bidan lulusan pendidikan profesi dapat melakukan praktik kebidanan di tempat praktik mandiri bidan dan di fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Berdasarkan pasal tersebut, maka lulusan D3 Kebidanan tidak dapat membuka praktik mandiri. Lulusan D3 Kebidanan dapat melakukan praktik di fasilitas pelayanan kesehatan.
Pendidikan Kebidanan terdiri atas pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi. Adapun yang dimaksud dengan pendidikan profesi adalah program lanjutan dari program pendidikan setara sarjana atau program sarjana.
Syarat Permohonan SIPB
Untuk mendapatkan SIPB, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut.
Pasfoto 3x4
KTP pemohon
Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan atau SIB yang masih berlaku atau dilegalisir
Surat Keterangan Mempunyai Tempat Praktik yang ditandatangani Pimpinan Instansi atau Institusi (jika praktik mandiri ditandatangani oleh kepala puskesmas setempat)
Pakta Integritas
Surat Pernyataan Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) (Wajib bagi perpanjangan SIP)
SIP ke-1 (untuk tenaga kesehatan yang telah memiliki STR yang sudah terbit dan masih berlaku dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP ke-2).
Baca juga: Berapa Lama Waktu Tercepat untuk Menjadi Asisten Gigi? Cek Uraiannya di Sini
Apakah D3 Bidan bisa buka praktek mandiri? Lulusan D3 Kebidanan tidak bisa membuka praktik mandiri, tetapi bisa melakukan praktik di fasilitas pelayanan kesehatan. (KRI)