Apakah Gaji Freelance Kena Pajak? Ini Penjelasan dan Penghitungannya
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![[Apakah Gaji Freelance Kena Pajak] Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: unsplash/Wes Hicks](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,f_auto,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jm1cdc3yp37dn8z2e00vs879.jpg)
Apakah gaji freelance kena pajak? Freelancer (pekerja lepas) merupakan pekerja yang tidak terikat di satu perusahaan tertentu. Hal ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengerjakan proyek dari beberapa perusahaan dalam satu waktu.
Meskipun tidak terikat dengan perusahaan mana pun, tetapi freelancer tetap perlu mentaati peraturan pajak sesuai aturan pemerintah.
Apakah Gaji Freelance Kena Pajak?
Mengutip Buku Pintar Menghitung Pajak, Yustinus Prastowo, dkk (2011), pada dasarnya, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang bisa digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan merupakan objek pajak. Lalu, apakah gaji freelance kena pajak?
Ternyata freelancer tetap dikenakan pajak penghasilan. Mereka tetap dianggap memiliki pekerjaan karena berpenghasilan meskipun tidak berada dalam suatu naungan perusahaan.
Dengan alasan tersebut, pemerintah mengenakan pajak kepada freelancer dan profesi ini wajib melaporkannya setiap tahun. Beberapa jenis freelancer yang dikenakan pajak penghasilan di antaranya sebagai berikut.
Peneliti, penerjemah, dan pengarang
Agen asuransi dan agen iklan
Olahragawan
Tenaga ahli, seperti aktuaris, notaris, pengacara, akuntan, konsultan, dokter, dan arsitek.
Pengajar, penceramah, penyuluh, dan konsultan.
Penari, pemain sinetron, bintang iklan, musisi, komedian, sutradara, bintang sinetron, kru film, penyanyi, model, dan pembawa acara.
Multi level marketing, direct selling, dan sejenisnya
Dasar Hukum Pajak Freelance dan Penghitungannya
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, freelancer wajib melaporkan pajak penghasilan per tahun. Adapun dasar hukum utamanya mengacu pada NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto). Penjelasan lengkap beserta besaran pajaknya, yakni sebagai berikut.
1. Dasar Hukum
NPPN selanjutnya digunakan sebagai sumber perhitungan pajak penghasilan kepada freelancer. Beberapa syarat yang wajib dipenuhi sebelum menggunakan NPPN bagi freelancer, yaitu:
Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan peredaran bruto atau omzet bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang (UU) No 36 Tahun 2008 tentang PPh dan PP No 46 Tahun 2013 yang menyatakan:
Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin menggunakan NPPN dalam menghitung penghasilan neto wajib memberitahukan Direktur Jenderal Pajak atau KPP terdekat dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang wajib melaksanakan pencatatan dan menerima penghasilan tidak dikenai pajak penghasilan bersifat final, melainkan menghitung penghasilan neto dengan norma NPPN.
2. Penghitungan Pajak
Pekerja freelance dikenakan PPh 21 sesuai peraturan pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Adapun besaran pajak tersebut antara lain:
Penghasilan 0-Rp60.000.000 dikenakan pajak 5%
Penghasilan Rp60.000.000-Rp250.000.000 dikenakan pajak 15%
Penghasilan Rp250.000.000-Rp500.000.000 dikenakan pajak 25%
Penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 dikenakan pajak 30%
Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan pajak 35%.
Baca juga: 4 Rekomendasi Kerja Freelance Online di Rumah untuk Menambah Pundi Uang
Itulah penjelasan terkait apakah gaji freelance kena pajak. Dengan memahami ketentuan tersebut, diharapkan para pekerja freelance dapat taat membayar pajak setiap tahunnya. (DLA)