Apakah JHT Bisa Dicairkan Semua Setelah Resign? Ini Jawabannya
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah JHT bisa dicairkan semua setelah resign? Pertanyaan tersebut sering ditanyakan oleh para pekerja yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program perlindungan bagi pekerja oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini dirancang untuk memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta yang telah memenuhi syarat tertentu. JHT juga dapat dicairkan oleh pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Apakah JHT Bisa Dicairkan Semua Setelah Resign? Berikut Ini Penjelasannya
Mengutip dari Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Perdana (2024:331), Jaminan Hari Tua oleh BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib yang bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Lantas, apakah JHT bisa dicairkan semua setelah resign? JHT juga dapat dicairkan oleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK dan yang mengundurkan diri dari pekerjaannya (resign). Peserta yang resign dapat mencairkan saldo JHT setelah satu bulan setelah tanggal berhenti bekerja.
Syarat dan Dokumen untuk Mencairkan Saldo JHT
Seperti yang sudah disebutkan, terdapat syarat tertentu yang harus dipenuhi supaya dana JHT dapat dicairkan. Berikut ini adalah persyaratannya.
1. Pensiun
Peserta yang telah memasuki usia pensiun (56 tahun ke atas) memiliki hak untuk mencairkan saldo JHT.
2. Meninggal Dunia
Apabila peserta meninggal dunia, maka ahli waris berhak untuk mencairkan saldo JHT peserta tersebut.
3. Cacat Total Tetap
Peserta yang mengalami cacat total tetap juga memiliki hak untuk mencairkan saldo JHT.
4. PHK dan Pengunduran Diri
Peserta yang mengalami PHK atau mengundurkan diri dapat mencairkan saldo JHT setelah satu bulan tidak bekerja atau berhenti bekerja.
Sebelum mengajukan pencairan saldo JHT, peserta juga harus menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut.
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
Buku tabungan atas nama pribadi asli dan fotokopi
Surat keterangan berhenti bekerja atau surat pengunduran diri (untuk yang terkena PHK atau resign)
Surat keterangan pensiun (untuk yang sudah pensiun)
Pasfoto terbaru ukuran 3x4
NPWP (jika ada).
Baca juga: 4 Alasan yang Tepat untuk Resign Mendadak yang Masuk Akal dan Tetap Profesional
Apakah JHT bisa dicairkan semua setelah resign? Ya, saldo JHT dapat dicairkan oleh peserta yang resign setelah satu bulan berhenti kerja. Pastikan untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan agar proses pencairan JHT berjalan lancar. (KRI)