Konten dari Pengguna

Apakah Karyawan di bawah PTKP Wajib Lapor SPT? Ini Penjelasannya

Artikel yang membahas info seputar karier.
27 April 2025 14:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Apakah Karyawan di bawah PTKP Wajib Lapor SPT/ Foto: dok. Unsplash/Kelly Sikkema
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apakah Karyawan di bawah PTKP Wajib Lapor SPT/ Foto: dok. Unsplash/Kelly Sikkema
ADVERTISEMENT
Apakah karyawan di bawah PTKP wajib lapor SPT pajak? Hal ini masih banyak yang belum diketahui oleh karyawan, khususnya karyawan baru. Hal tersebut perlu diketahui dengan baik oleh karyawan agar tak salah langkah.
ADVERTISEMENT
Sebelum mengetahui perlu atau tidaknya lapor SPT bagi karyawan yang memiliki gaji di bawah PTKP, penting untuk mengetahui definisi SPT terlebih dahulu.

Penjelasan Apakah Karyawan di Bawah PTKP Wajib Lapor SPT

Ilustrasi Apakah Karyawan di bawah PTKP Wajib Lapor SPT/ Foto: dok. Unsplash/Kelly Sikkema
Mengutip dari dalam buku berjudul Perpajakan Indonesia, Mekanisme Dan Perhitungan edisi Revisi, Prof.Supramono, ‎Theresia Woro Damayanti (2015: 24), Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
SPT perlu dilaporkan bagi karyawan dengan syarat khusus. Apakah karyawan di bawah PTKP wajib lapor SPT? Dikutip dari situs resmi https://pajak.go.id/, wajib pajak yang berpenghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) tidak perlu lapor SPT Tahunan. Wajib pajak cukup menyampaikan permohonan sebagai wajib pajak Non Efektif (WP NE) di KPP terdaftar.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang tidak memiliki penghasilan, tidak bekerja, atau menjalankan usaha dan berpenghasilan di bawah PTKP. Kewajiban melaporkan SPT diatur dalam Pasal 18 PMK 243/2014 s.t.d.t.d. PMK 9/2018.

Cara Lapor SPT Secara Online

Ilustrasi Apakah Karyawan di bawah PTKP Wajib Lapor SPT/ Foto: dok. Unsplash/Kelly Sikkema
Bagi karyawan yang memiliki gaji di atas PTKP, perlu melakukan lapor SPT. Saat ini SPT dapat dilaporkan secara online. Berikut ini adalah cara lapor SPT tahunan 2025 yang dapat diikuti dengan mudah:
ADVERTISEMENT
Demikian pembahasan apakah karyawan di bawah PTKP wajib lapor SPT beserta cara melaporkannya secara online. Semoga bermanfaat. (DAP)