Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Apakah Ners bisa buka praktek mandiri di Indonesia? Ners adalah perawat profesional yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana dan profesi dalam bidang keperawatan umum.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Uji Kompetensi Perawat Indonesia, Tim Kreatif Bumi Medika, (2022: 12), Ners memiliki kemampuan sebagai perawat profesional jenjang pertama. Profesi ini juga dikenal dengan first professional degree.
Apakah Ners Bisa Buka Praktek Mandiri? Cari Tahu Jawabannya di Sini
Apakah Ners bisa buka praktek mandiri di Indonesia? Perawat dengan gelar profesi Ners di Indonesia memiliki kewenangan untuk membuka praktik keperawatan mandiri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini diatur dalam Permenkes No. 26 Tahun 2019 sebagai pelaksanaan dari UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Untuk membuka praktik keperawatan mandiri, seorang perawat harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
ADVERTISEMENT
Praktik keperawatan mandiri dapat dilakukan secara perorangan atau berkelompok. Lokasi praktik bisa berada di rumah klien (home care), panti asuhan, panti jompo, sekolah, perusahaan, atau klinik pribadi.
Bangunan untuk praktik bisa berupa rumah tinggal, bagian dari rumah, kantor, mal, apartemen, rumah toko, atau rumah susun. Perawat yang menjalankan praktik mandiri memiliki wewenang untuk memberikan asuhan keperawatan.
Perawat tersebut juga mampu melakukan penyuluhan dan konseling, serta melaksanakan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain. Perawat harus mematuhi standar profesi, kode etik, dan ketentuan perundang-undangan.
Itulah jawaban atas pertanyaan, "Apakah Ners bisa buka praktek mandiri di Indonesia?". Dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, perawat dengan gelar Ners dapat membuka praktik keperawatan mandiri. (Gin)
ADVERTISEMENT