Konten dari Pengguna

Apakah Perusahaan Swasta Ada Dana Pensiun? Ini Ulasannya

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah Perusahaan Swasta Ada Dana Pensiun? Foto hanya sebagai ilustrasi saja. Sumber: Unsplash/Abbe Sublett.
zoom-in-whitePerbesar
Apakah Perusahaan Swasta Ada Dana Pensiun? Foto hanya sebagai ilustrasi saja. Sumber: Unsplash/Abbe Sublett.

Apakah perusahaan swasta ada dana pensiun? Hal ini tentu menjadi pertimbangan bagi calon karyawan di perusahaan swasta untuk menerima tawaran pekerjaan di perusahaan tersebut.

Bagi pegawai negeri sipil, tentu negara telah menyiapkan dana pensiun ini. Lalu, bagaimana dengan karyawan di perusahaan swasta?

Apakah Perusahaan Swasta Ada Dana Pensiun dan Diatur oleh Negara?

Apakah Perusahaan Swasta Ada Dana Pensiun? Foto hanya sebagai ilustrasi saja. Sumber: Unsplash/LYCS Architecture.

Apakah perusahaan swasta ada dana pensiun? Jawabannya adalah ada. Peraturan mengenai dana pensiun ini diatur oleh pemerintah berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Undang-undang yang mengatur hal tersebut adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang tertera pada website resmi bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dalam undang-undang tersebut, pemberi kerja selain negara, atau perusahaan swasta wajib menyediakan dana pensiun untuk karyawannya.

Jenis Dana Pensiun dari Perusahaan Swasta

Apakah Perusahaan Swasta Ada Dana Pensiun? Foto hanya sebagai ilustrasi saja. Sumber: Unsplash/Jakub Żerdzicki.

Terdapat dua jenis dana pensiun yang ada di perusahaan swasta. Ada dana pensiun yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, ada pula dana pensiun yang diselenggarakan oleh perusahaan swasta. Berikut ulasan mengenai keduanya.

1. Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan

Dana pensiun yang diwajibkan dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 adalah dana pensiun yang dikelola oleh badan milik negara, BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, produk dana pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh perusahaan swasta yakni Jaminan Hari Tua (JHT).

Dana pensiun ini dapat dicairkan oleh pekerja apabila telah mencapai usia pensiun (56 tahun), berhenti bekerja dan tidak memiliki pekerjaan, terdampak PHK, hingga cacat total dan meninggal dunia.

Dana pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan ini wajib diiurkan setiap bulannya. Apabila tidak memenuhi kewajibannya, pemberi kerja bisa dikenakan sanksi administratif hingga dilaporkan kepada pihak berwenang.

2. Tabungan Hari Tua dari Perusahaan

Berdasarkan buku PHK Dan Pensiun Dini Siapa Takut, Joannes Widjajanto (2009:92-93), beberapa perusahaan swasta juga menyelenggarakan tabungan hari tua dari perusahaan.

Berbeda dengan sistem yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, tabungan ini tidak wajib diikuti oleh karyawan. Hanya saja akan menjadi manfaat tersendiri bagi karyawannya yang mengikuti programnya.

Perusahaan akan memotong gaji atau upah karyawan tiap bulannya bagi yang mengikuti programnya. Nantinya, ketika waktu pensiun tiba, dana pensiun ini bisa dicairkan oleh karyawan.

Baca Juga: Waktu Pensiun yang Ideal dan 4 Tip yang Perlu Disiapkan Sebelum Pensiun

Itu tadi ulasan dari pertanyaan apakah perusahaan swasta ada dana pensiun. Informasinya juga dilengkapi dengan ulasan jenis pengelolaan dana pensiun yang bisa diikuti oleh karyawan swasta. (Fitri A)