Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
Apakah pesangon pensiun kena pajak sangat penting diketahui para karyawan untuk merencanakan keuangan di masa depan dan mengetahui secara pasti jumlah bersih yang akan diterima. Pengetahuan ini membantu dalam penyusunan anggaran dan pengambilan keputusan finansial setelah tidak lagi bekerja aktif.
ADVERTISEMENT
Perubahan pola hidup yang signifikan saat pensiun menuntut persiapan finansial yang baik, dan informasi yang jelas mengenai pajak pesangon adalah bagian dasar dari persiapan tersebut.
Apakah Pesangon Pensiun Kena Pajak?
Dari sudut pandang perusahaan, pemahaman yang mendalam tentang apakah pesangon pensiun kena pajak, juga sangat penting. Kepatuhan terhadap undang-undang perpajakan Indonesia, termasuk pemotongan dan pelaporan pajak yang akurat, adalah kewajiban yang harus dipenuhi.
Kesalahan dalam menangani pajak pesangon tidak hanya dapat berakibat pada sanksi hukum, tetapi juga dapat menimbulkan kesalahpahaman dan ketidakpuasan di kalangan karyawan.
Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa proses penggajian dan pembayaran manfaat pensiun, termasuk pesangon, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penghasilan berupa pesangon pensiun umumnya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Prinsip dasar yang mendasari pengenaan pajak ini adalah bahwa pesangon dianggap sebagai penghasilan yang diterima oleh individu dan oleh karena itu menjadi objek pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Dasar Hukum Perpajakan Pesangon Pensiun
Landasan hukum utama yang mengatur perpajakan pesangon pensiun di Indonesia adalah beberapa peraturan perundang-undangan yang saling terkait. Menurut laman djpb.kemenkeu.go.id, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan merupakan payung hukum yang menetapkan bahwa setiap penghasilan, termasuk pesangon, merupakan objek pajak.
Peraturan inti mengenai tarif dan tata cara pemotongan PPh Pasal 21 atas pesangon pensiun, yaitu PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16/PMK.03/2010, masih berlaku.
Dalam peraturan perpajakan Indonesia, terdapat ambang batas penghasilan bruto pesangon pensiun yang menentukan tarif pajak yang berlaku. Ambang batas pertama adalah penghasilan bruto hingga Rp50.000.000, yang dikenakan tarif pajak sebesar 0%.
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pesangon pensiun menggunakan sistem tarif progresif, di mana tarif pajak akan meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah penghasilan bruto. Berikut adalah rincian tarif pajak yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Penerapan tarif pajak ini dilakukan secara kumulatif terhadap jumlah penghasilan bruto.
Bagi para pensiunan, pemahaman mengenai apakah pesangon pensiun kena pajak sangat penting untuk perencanaan keuangan di masa pensiun. Dengan mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan, pensiunan dapat memperkirakan jumlah dana bersih yang akan diterima dan mengelola keuangan mereka dengan lebih baik. (KIA)