Apakah Staf Desa Termasuk Perangkat Desa? Inilah Penjelasannya
Artikel yang membahas info seputar karier.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah staf desa termasuk perangkat desa? Perangkat desa merupakan unsur pemerintahan di desa yang bekerja di bawah kepala desa. Hal yang berkaitan dengan perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Perangkat desa adalah salah satu unsur penyelenggara pemerintah desa yang bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan pemerintahan. Perangkat desa terdiri dari beberapa posisi.
Apakah Staf Desa Termasuk Perangkat Desa? Inilah Pembahasannya
Dikutip dari Sistem Pemerintahan Daerah, Suryawati, dkk (2025:266), setiap desa memiliki struktur perangkat desa yang berbeda-beda, menyesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakatnya.
Secara umum, perangkat desa mempunyai tugas untuk membantu kepala desa dalam menjalankan pemerintahan desa. Perangkat desa merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa. Apakah staf desa termasuk perangkat desa?
Pengertian perangkat desa menurut Perda No 2 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa Pasal 1 adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Berdasarkan Perda tersebut, maka staf desa termasuk dalam perangkat desa. Staf merupakan pembantu Kepala Urusan dan pembantu Kepala Seksi.
Komponen Perangkat Desa
Perangkat desa terdiri dari beberapa posisi dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Salah satu tugas dan tanggung jawab perangkat desa secara umum adalah melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari Kolusi, korupsi dan nepotisme.
Berdasarkan Perda No 2 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa Pasal 2, yang termasuk perangkat desa adalah sebagai berikut.
Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh:
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
- Kepala Urusan Keuangan
- Kepala Urusan Perencanaan
Pelaksana Teknis yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Seksi terdiri dari:
- Seksi Pemerintahan
- Seksi Kesejahteraan
- Seksi Pelayanan
Pelaksana Kewilayahan
Dalam menjalankan tugasnya, masing-masing Kepala Urusan dan Kepala Seksi dapat dibantu oleh seorang staf, dengan mempertimbangkan beban kerja dan kemampuan keuangan desa.
Baca juga: 7 Cara Menghilangkan Jenuh saat Kerja sekaligus Hindari Burnout
Apakah staf desa termasuk perangkat desa? Ya, staf desa adalah bagian dari perangkat desa. Staf desa bertugas untuk membantu Kepala Urusan dan Kepala Seksi. (KRI)