Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Apakah surat peringatan wajib ditandatangani karyawan? Pertanyaan ini banyak dibahas di kalangan pekerja untuk mengenal seluk beluk prosedur pemutusan hubungan kerja dengan perusahaan.
ADVERTISEMENT
Pemberian surat peringatan merupakan salah satu prosedur dalam perusahaan jika karyawan melakukan kesalahan. Sebelum mengetahui lebih lanjut detail surat peringatan, penting untuk mengenal definisi dari surat peringatan kerja terlebih dahulu.
Penjelasan Apakah Surat Peringatan Wajib Ditandatangani Karyawan
Mengutip dari dalam buku berjudul Hak dan Kewajiban Karyawan, Tip Hukum Praktis (2010: 22), surat peringatan atau yang juga dikenal dengan SP merupakan salah satu upaya pembinaan dari manajemen kepada karyawan yang melakukan pelanggaran disiplin atau tata tertib di tempat kerja.
Adanya surat peringatan ini juga dapat diberikan sebelum karyawan dipecat oleh perusahaan. Pemberian surat peringatan disesuaikan dengan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan karyawan.
Keberadaan surat peringatan ini memberikan kesempatan pada karyawan untuk memperbaiki kinerjanya. Dengan adanya surat peringatan, diharapkan performa karyawan akan meningkat.
ADVERTISEMENT
Pemberian surat peringatan ini termasuk prosedur baku yang harus dilakukan sebelum terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK. Saat diberikan surat peringatan, karyawan tentu perlu melakukan umpan balik sebagai tanda bahwa surat peringatan telah diterima.
Namun, apakah surat peringatan wajib ditandatangani karyawan? Jawabannya adalah tidak ada ketentuan khusus yang mewajibkan karyawan menandatangani surat peringatan.
Pembubuhan tanda tangan karyawan pada surat peringatan dapat dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di perusahaan masing-masing. Maka dari itu, prlu diketahui secara detail mengenai peraturan pemberian surat peringatan di perusahaan tempat bekerja.
Sebagai informasi, surat peringatan kerja diatur dalam berbagai undang-undang, salah satunya dalam Pasal 81 angka 42 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf k UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Itu dia pembahasan mengenai ketentuan apakah surat peringatan wajib ditandatangani karyawan atau tidak. Ulasan ini dapat membantu karyawan dalam menghadapi permasalahan yang mungkin terjadi di tempat kerja. (DAP)