Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Usia merupakan salah satu batasan bagi pekerja di sektor swasta maupun instansi pemerintah. Ada yang namanya pensiun atau waktunya untuk berhenti dari pekerjaan. Lalu, berapa batas usia pensiun bagi jabatan managerial, administrator, dan pengawas?
ADVERTISEMENT
Ketiga jabatan tersebut merupakan jabatan yang penting dalam perusahaan. Sehingga harus diisi oleh orang-orang yang produktif agar semua tujuan yang diinginkan oleh perusahaan tercapai dengan baik.
Batas Usia Pensiun bagi Jabatan Managerial, Adminstrator, dan Pengawas di Perusahaan
Dikutip dari buku Selamat Datang Pensiun, Agus Suryono, (2022), pensiun bisa diartikan sebagai usia ketika seorang pekerja atau karyawan dianggap mencapai batas waktu untuk bekerja secara aktif dan mulai memasuki masa pensiun.
Di Indonesia, usia pensiun seorang pekerja atau karyawan telah ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sehingga ketika mencapai usia tersebut seorang pekerja atau karyawan harus pensiun dengan mendapatkan hak-haknya dari perusahaan.
Lalu, berapa batas usia pensiun bagi jabatan managerial, administrator, dan pengawas di dalam sebuah perusahaan? Aturan pensiun diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Perppu Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Dalam Undang-Undang tersebut, khususnya pada pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) PP 45/2015, batas usia pensiun untuk pekerja atau karyawan swasta maksimal adalah 65 tahun. Hal ini berbeda bagi pekerja atau karyawan yang menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara.
1. Jabatan Manajerial
Batas usia pensiun untuk jabatan manajerial ditetapkan pada usia 60 tahun. Jabatan ini mencakup pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama.
Pejabat manajerial pimpinan memiliki peran strategis dalam mengelola instansi, mendukung pengembangan pegawai ASN, mengambil keputusan penting, serta mengatur sumber daya.
2. Jabatan Administrator
Batas usia pensiun untuk jabatan manajerial administrator lebih singkat dibanding jabatan pimpinan, yaitu 58 tahun. Jabatan ini meliputi pejabat pengawas, administrator, dan pelaksana (eselon III).
Peran utama pejabat administrator adalah mengimplementasikan kebijakan serta memastikan operasional instansi berjalan efektif.
ADVERTISEMENT
3. Jabatan Pengawas
Jabatan pengawas merupakan tingkatan dasar dalam struktur manajerial ASN. Meskipun berada di level dasar, perannya penting dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan pegawai.
Pejabat pengawas juga bertugas mengoordinasikan pelaksanaan strategi organisasi dan pelayanan publik. Batas usia pensiun untuk jabatan ini sama dengan jabatan administrator, yaitu 58 tahun.
Demikian adalah batas usia pensiun bagi jabatan managerial, administrator, dan pengawas di perusahaan maupun instansi pemerintah. (WWN)