Batas Usia Pensiun Guru, Dosen, dan Guru Besar Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Artikel yang membahas info seputar karier.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Peraturan Pemerintah telah menetapkan batas usia pensiun guru, dosen, dan guru besar. Ketiganya mempunyai batas berbeda-beda tergantung dari jabatan yang diampu.
Hal ini perlu diketahui oleh masyarakat yang mempunyai jabatan-jabatan tersebut. Dengan demikian, rencana pensiun bisa dibuat secara lebih maksimal.
Batas Usia Pensiun Guru, Dosen, dan Guru Besar di Indonesia
Guru merupakan pendidik profesional yang bertugas di sekolah. Tugasnya tak hanya memberi materi saja, namun juga membimbing hingga mengevaluasi kemampuan peserta didik.
Lalu, dosen juga merupakan pendidik profesional layaknya guru. Namun, dosen bertugas di perguruan tinggi. Selain mendidik mahasiswa, dosen juga melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Di sisi lain, guru besar berbeda dengan guru. Guru besar atau profesor merupakan jabatan fungsional paling tinggi di kalangan dosen. Hal ini menjadi bukti bahwa seseorang telah menjadi ahli di bidang ilmu yang diselami.
Semua orang yang menjabat sebagai guru, dosen, dan guru besar akan memasuki pensiun. Menurut bkn.go.id, batas usia pensiun guru, dosen, dan guru besar telah diatur pada PP No. 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Peraturan Pemerintah tersebut mengatur batas usia pensiun atau BUP untuk berbagai jabatan termasuk guru, dosen, dan guru besar. Berikut rinciannya:
Guru: 60 tahun
Dosen: 65 tahun
Guru besar: 70 tahun
Jika sudah mencapai usia tersebut, maka guru, dosen, dan guru besar akan diberhentikan secara hormat. Setelah itu, ketiganya akan mendapatkan uang pensiun sesuai ketentuan dan gaji yang diterima selama bekerja. Namun, hal ini hanya berlaku bila menjadi PNS.
Apakah Guru, Dosen, dan Guru Besar Bisa Mempersingkat atau Memperpanjang Pensiun?
Guru, dosen, dan guru besar bisa mengajukan pensiun sebelum mencapai umur yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah di atas. Kondisi ini disebut sebagai pensiun dini.
Di sisi lain, ketiganya juga bisa mengajukan perpanjangan pensiun. Bagaimanapun juga, ada ketentuan tertentu yang perlu dipenuhi. Hal ini dapat ditanyakan kepada pejabat berwenang.
Baca juga: 5 Usaha Menjelang Pensiun untuk Menambah Dana Simpanan
Jadi, batas usia pensiun guru, dosen, dan guru besar berbeda. Meski ada batas usia pensiun, ketiganya bisa mempercepat atau memperpanjang waktunya untuk bekerja. (LOV)