Konten dari Pengguna

Berapa Harga Mengurus Permit Kerja di Malaysia? Intip Rinciannya di Sini

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Berapa Harga Mengurus Permit Kerja di Malaysia. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Unsplash Ishan @seefromthesky
zoom-in-whitePerbesar
Berapa Harga Mengurus Permit Kerja di Malaysia. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Unsplash Ishan @seefromthesky

Bila ingin bekerja di Malaysia, ada permit kerja yang harus dimiliki oleh pekerja asal Indonesia. Lantas, berapa harga mengurus permit kerja di Malaysia?

Secara garis besar, harga tersebut bervariasi tergantung jenis pekerjaan yang dijalani. Namun, pekerja tak perlu khawatir karena permit tersebut wajib ditanggung oleh majikan atau perusahaan yang mempekerjakan.

Berapa Harga Mengurus Permit Kerja di Malaysia? Ini Rinciannya untuk Ditanggung Majikan atau Perusahaan

Berapa Harga Mengurus Permit Kerja di Malaysia. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Unsplash Esmonde Yong

Menurut buku Negara dan Buruh Migran Perempuan, Ana Sabhana Azmy (2012: 74), permit kerja adalah istilah lain dari izin kerja. Izin tersebut dibutuhkan oleh setiap warga negara asing yang ingin bekerja dengan legal di Malaysia, termasuk pekerja di Indonesia.

Ada sejumlah biaya yang perlu dikeluarkan oleh majikan atau perusahaan untuk mengurusnya. Berapa harga mengurus permit kerja di Malaysia? Ini kisarannya berdasarkan jenis pekerjaan yang sudah dikonversikan ke rupiah menurut kurs bulan juli 2025.

1. Employment Pass untuk Pekerja dengan Gaji di atas RM 5.000 atau Sekitar Rp17.500.000

  • Biaya pengajuan ke MYXpats: Rp7.000.000

  • Visa masuk kerja: Rp52.500

  • Tes kesehatan: Rp700.000-Rp1.050.000

  • Uang jaminan imigrasi: Rp2.625.000-Rp5.250.000

  • Biaya pemrosesan izin kerja: Rp1.050.000-Rp1.750.000

  • Total perkiraan: Rp11.427.500-Rp15.102.500

2. Temporary Employment Pass untuk Pekerja Umum

  • Cukai tenaga kerja asing: Rp2.240.000-Rp6.475.000

  • Visa masuk kerja: Rp52.500

  • Tes kesehatan: Rp700.000-Rp1.050.000

  • Uang jaminan imigrasi: Rp875.000

  • Biaya pemrosesan izin kerja: Rp437.500

  • Total perkiraan: Rp4.305.000-Rp8.890.000

3. Professional Visiit Pass untuk Pekerja Ahli Proyek Jangka Pendek Maksimal 12 Bulan

  • Visa masuk kerja: Rp52.500

  • Uang jaminan imigrasi: Rp875.000-Rp2.625.000

  • Biaya pemrosesan izin kerja: Rp315.000-Rp420.000

  • Biaya pendaftaran izin kerja: Rp315.000-Rp525.000

  • Total perkiraan: Rp1.557.500-Rp3.622.500

4. Foreign Domestic Helper untuk Asisten Rumah Tangga

  • Cukai tenaga kerja asing: Rp1.435.000

  • Visa masuk kerja: Rp52.500

  • Tes kesehatan: Rp700.000

  • Uang jaminan imigrasi: Rp875.000

  • Biaya pemrosesan izin kerja: Rp210.000

  • Total perkiraan: Rp3.272.500

Baca juga: 6 Pekerjaan yang Tidak Mempermasalahkan Gigi dan Penampilan

Jadi, berapa harga mengurus permit kerja di Malaysia yang dibayar majikan atau perusahaan? Harganya berkisar antara Rp1.557.500 hingga Rp15.102.500 tergantung pekerjaannya. Harga tersebut bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kurs dan kebijankan. (LOV)