Berapa Pesangon untuk Karyawan Meninggal Dunia? Ini Aturan Selengkapnya
Artikel yang membahas info seputar karier.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika ada karyawan yang meninggal dunia, hal tersebut tidak hanya menjadi duka bagi keluarga saja. Akan tetapi, juga menimbulkan pertanyaan terkait hak finansial, yaitu berapa pesangon untuk karyawan meninggal dunia.
Hal ini tentunya perlu dipahami baik oleh keluarga maupun perusahaan. Dalam dunia ketenagakerjaan, terdapat aturan yang mengatur mengenai pesangon atau uang tunjangan bagi ahli waris karyawan yang meninggal dunia.
Berapa Pesangon untuk Karyawan Meninggal Dunia? Ini Ulasan Lengkapnya
Bagi perusahaan yang ada di Indonesia tentunya wajib mengikuti aturan yang ada, termasuk perihal pesangon yang wajib diberikan kepada karyawan yang meninggal dunia. Aturan mengenai hal ini ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan serta beberapa peraturan lainnya.
Tujuan adanya peraturan tersebut adalah untuk memberikan perlindungan kepada keluarga yang ditinggalkan, khususnya dalam hal finansial. Lalu, berapa pesangon untuk karyawan meninggal dunia?
Ahli waris karyawan yang meninggal dunia berhak memperoleh hak-hak berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dasar hukumnya adalah Pasal 81 angka 16 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 ayat (5) UU Ketenagakerjaan. Kematian pekerja dianggap sebagai pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai Pasal 36 huruf o PP 35/2021, sehingga menimbulkan kewajiban pemberi kerja memenuhi hak-hak pekerja.
Berdasarkan Pasal 57 PP 35/2021, ahli waris berhak menerima:
Uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021
Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3)
Uang penggantian hak sesuai Pasal 40 ayat (4).
Selain itu, ahli waris berhak atas manfaat jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja dalam program JKK dan JKM sesuai Pasal 4 ayat (1) PP 44/2015.
Jika pekerja belum terdaftar, pemberi kerja wajib membayar hak pekerja sesuai ketentuan PP 44/2015. Berikut ini adalah rincian dari manfaat JKM.
Santunan sekaligus: Rp20.000.000
Santunan berkala: Rp12.000.000 (dibayar sekaligus)
Biaya pemakaman: Rp10.000.000
Beasiswa pendidikan bagi maksimal 2 anak (jika memenuhi syarat).
Dengan demikian, hak ahli waris mencakup hak finansial berdasarkan ketentuan PHK dan manfaat jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Apakah Bug Bounty Bisa Menjadi Sebuah Karier? Ini Peluangnya
Jadi, jika ada yang bertanya berapa pesangon untuk karyawan meninggal dunia, maka jawabannya sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang. (WWN)