Konten dari Pengguna

Berapa Pesangon untuk Karyawan Meninggal Dunia? Ini Aturan Selengkapnya

Artikel yang membahas info seputar karier.
18 April 2025 16:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pesangon untuk Karyawan Meninggal Dunia. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Pesangon untuk Karyawan Meninggal Dunia. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/Mufid Majnun
ADVERTISEMENT
Ketika ada karyawan yang meninggal dunia, hal tersebut tidak hanya menjadi duka bagi keluarga saja. Akan tetapi, juga menimbulkan pertanyaan terkait hak finansial, yaitu berapa pesangon untuk karyawan meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Hal ini tentunya perlu dipahami baik oleh keluarga maupun perusahaan. Dalam dunia ketenagakerjaan, terdapat aturan yang mengatur mengenai pesangon atau uang tunjangan bagi ahli waris karyawan yang meninggal dunia.

Berapa Pesangon untuk Karyawan Meninggal Dunia? Ini Ulasan Lengkapnya

Pesangon untuk Karyawan Meninggal Dunia. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/Mufid Majnun
Bagi perusahaan yang ada di Indonesia tentunya wajib mengikuti aturan yang ada, termasuk perihal pesangon yang wajib diberikan kepada karyawan yang meninggal dunia. Aturan mengenai hal ini ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan serta beberapa peraturan lainnya.
Tujuan adanya peraturan tersebut adalah untuk memberikan perlindungan kepada keluarga yang ditinggalkan, khususnya dalam hal finansial. Lalu, berapa pesangon untuk karyawan meninggal dunia?
Ahli waris karyawan yang meninggal dunia berhak memperoleh hak-hak berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
ADVERTISEMENT
Dasar hukumnya adalah Pasal 81 angka 16 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 ayat (5) UU Ketenagakerjaan. Kematian pekerja dianggap sebagai pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai Pasal 36 huruf o PP 35/2021, sehingga menimbulkan kewajiban pemberi kerja memenuhi hak-hak pekerja.
Berdasarkan Pasal 57 PP 35/2021, ahli waris berhak menerima:
Selain itu, ahli waris berhak atas manfaat jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja dalam program JKK dan JKM sesuai Pasal 4 ayat (1) PP 44/2015.
Jika pekerja belum terdaftar, pemberi kerja wajib membayar hak pekerja sesuai ketentuan PP 44/2015. Berikut ini adalah rincian dari manfaat JKM.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, hak ahli waris mencakup hak finansial berdasarkan ketentuan PHK dan manfaat jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi, jika ada yang bertanya berapa pesangon untuk karyawan meninggal dunia, maka jawabannya sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang. (WWN)