Berapa Uang Pensiun Karyawan Swasta? Ini Simulasi Perhitungannya
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Memasuki usia pensiun merupakan fase kehidupan yang memerlukan persiapan matang, terutama dari segi finansial. Bicara mengenai masalah finansial, pasti banyak yang penasaran dengan berapa uang pensiun karyawan swasta.
Dengan mengetahui besaran uang pensiun yang akan diterima bisa melakukan perencanaan secara matang agar uang pensiun bisa dimanfaatkan dengan baik. Hal tersebut tentunya bisa membuat finansial tetap aman walaupun sudah tidak bekerja di perusahaan lagi.
Berapa Uang Pensiun Karyawan Swasta? Ini Simulasinya Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Karyawan swasta sering kali menghadapi tantangan dalam memprediksi jumlah uang pensiun yang akan diterima, mengingat sistem pensiun di sektor swasta berbeda dengan sektor pemerintah.
Agar karyawan swasta tetap mendapatkan uang pensiun maka ada beberapa program yang ditawarkan oleh pemerintah. Salah satunya adalah melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Dikutip dari laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Lima program yang dimaksud adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).
Salah satu program yang akan membantu finansial di masa pensiun adalah Jaminan Pensiun. Program ini memberikan perlindungan finansial kepada seluruh peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Jaminan Pensiun memberikan manfaat berupa uang tunai bulanan atau sekaligus tergantung pada kondisi peserta program ini. Lalu, yang menjadi pertanyaan adalah berapa uang pensiun karyawan swasta?
Berdasarkan pada pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 bahwa pekerja atau buruh yang memasuki usia pensiun berhak atas uang pensiun dengan rincian komponen sebagai berikut.
Uang pesangon sebesar 1,75 kali Pasal 40 ayat (2)
Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (3)
Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)
Sebagai contoh, jika Walid adalah seorang tenaga kerja dengan upah sebulan R5.000.000 dan telah bekerja selama 25 tahun ketika memasuki usia pensiun. Maka berapa uang pensiun yang diperoleh Walid?
Diketahui:
Upah per bulan = Rp5.000.000
Uang pesangon dengan masa kerja ≥8 tahun = 9 bulan upah
Uang pesangon = 1,75 kali
Penghitungan:
Uang Pesangon (UP) = 9 x upah per bulan x 1,75 = 9 x Rp5.000.000 x 1,75 = Rp78.750.000
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) = 10 x upah per bulan x 1 = 1 x Rp5.000.000 x 1 = Rp50.000.000
Total uang pensiun = Rp78.750.000 + Rp50.000.000 = Rp128.750.000
Jadi, total uang pensiun yang diterima Walid adalah sebesar Rp128.750.000.
Baca juga: 4 Prospek Kerja DKV dan Gajinya, Mahasiswa Perlu Tahu
Demikian adalah simulasi terkait dengan pertanyaan berapa uang pensiun karyawan swasta yang ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan. (ARD)