Konten dari Pengguna

Besaran Gaji Wantimpres beserta Tunjangannya sesuai Undang-Undang

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gaji Wantimpres. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat yang sebenarnya. Sumber: Unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Gaji Wantimpres. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat yang sebenarnya. Sumber: Unsplash/Mufid Majnun

Wantimpres menjadi salah satu lembaga pemerintah yang memiliki kedudukan di bawah Presiden Republik Indonesia. Sebelum mendaftar sebagai Wantimpres, informasi gaji Wantimpres dan tunjangannya penting untuk diketahui.

Lembaga pemerintah ini bertugas dalam memberikan nasihat sekaligus pertimbangan secara langsung kepada Presiden. Tugas memberikan nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan baik diminta atau tidak diminta oleh Presiden.

Besaran Gaji Wantimpres beserta Tunjangan untuk Anggota dan Ketua

Gaji Wantimpres. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat yang sebenarnya. Sumber: Unsplash/Unseen Studio

Dikutip dari situs resmi wantimpres.go.id, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) merupakan lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada seorang Presiden.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, berikut adalah gaji Wantimpres beserta tunjangannya sesuai Undang-Undang di negara Indonessia.

1. Gaji Anggota Dewan Pertimbangan Presiden

Setiap anggota Wantimpres memiliki besaran gaji yang dapat diketahui di Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan Anggota Wantimpres.

Pada bagian Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan, hak keuangan ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden terdiri atas gaji dan tunjangan. Selanjutnya, Pasal 2 menjelaskan, ketua dan anggota Wantimpres menerima gaji dan tunjangan setiap bulan.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 Ayat (1), besaran gaji Wantimpres adalah Rp6.000.000 per bulan.

2. Tunjangan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden

Selain itu, terdapat tunjangan yang diberikan kepada ketua beserta anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Besaran tunjangan bervariasi yang diatur dalam Undang-Undang sebagai berikut.

Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1), terdapat beberapa tunjangan yang diberikan, seperti Tunjangan Kehormatan, Tunjangan Kesehatan, Tunjangan Pengganti Pensiun, dan Tunjangan Perumahan.

Berikut adalah besaran beberapa tunjangan yang diterima oleh Wantimpres.

  • Tunjangan Kehormatan: Rp3.300.000

  • Tunjangan Kesehatan: Rp2.200.000

  • Tunjangan Pengganti Pensiun: Rp1.000.000

  • Tunjangan Perumahan: Rp5.000.000

Bagi ketua Wantimpres akan mendapatkan tunjangan tambahan khusus sebagaimana tercantum pada Pasal 3 Ayat (2) dengan besaran Rp1.000.000.

Apabila ditotal secara keseluruhan, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan menerima Rp17.500.000 per bulan. Sementara itu, untuk ketua Wantimpres akan menerima Rp18.500.000 per bulan.

Baca juga: Berapa Gaji Pasukan Putih? Berikut Rinciannya

Pemberian gaji dan tunjangan Wantimpres dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Gaji Wantimpres ditempatkan pada anggaran yang sama dengan anggaran Menteri Sekretariat Negara (Setneg). (VIC)