Besaran Gaji Wantimpres beserta Tunjangannya sesuai Undang-Undang
Artikel yang membahas info seputar karier.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Wantimpres menjadi salah satu lembaga pemerintah yang memiliki kedudukan di bawah Presiden Republik Indonesia. Sebelum mendaftar sebagai Wantimpres, informasi gaji Wantimpres dan tunjangannya penting untuk diketahui.
Lembaga pemerintah ini bertugas dalam memberikan nasihat sekaligus pertimbangan secara langsung kepada Presiden. Tugas memberikan nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan baik diminta atau tidak diminta oleh Presiden.
Besaran Gaji Wantimpres beserta Tunjangan untuk Anggota dan Ketua
Dikutip dari situs resmi wantimpres.go.id, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) merupakan lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada seorang Presiden.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, berikut adalah gaji Wantimpres beserta tunjangannya sesuai Undang-Undang di negara Indonessia.
1. Gaji Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
Setiap anggota Wantimpres memiliki besaran gaji yang dapat diketahui di Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan Anggota Wantimpres.
Pada bagian Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan, hak keuangan ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden terdiri atas gaji dan tunjangan. Selanjutnya, Pasal 2 menjelaskan, ketua dan anggota Wantimpres menerima gaji dan tunjangan setiap bulan.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 Ayat (1), besaran gaji Wantimpres adalah Rp6.000.000 per bulan.
2. Tunjangan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
Selain itu, terdapat tunjangan yang diberikan kepada ketua beserta anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Besaran tunjangan bervariasi yang diatur dalam Undang-Undang sebagai berikut.
Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1), terdapat beberapa tunjangan yang diberikan, seperti Tunjangan Kehormatan, Tunjangan Kesehatan, Tunjangan Pengganti Pensiun, dan Tunjangan Perumahan.
Berikut adalah besaran beberapa tunjangan yang diterima oleh Wantimpres.
Tunjangan Kehormatan: Rp3.300.000
Tunjangan Kesehatan: Rp2.200.000
Tunjangan Pengganti Pensiun: Rp1.000.000
Tunjangan Perumahan: Rp5.000.000
Bagi ketua Wantimpres akan mendapatkan tunjangan tambahan khusus sebagaimana tercantum pada Pasal 3 Ayat (2) dengan besaran Rp1.000.000.
Apabila ditotal secara keseluruhan, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan menerima Rp17.500.000 per bulan. Sementara itu, untuk ketua Wantimpres akan menerima Rp18.500.000 per bulan.
Baca juga: Berapa Gaji Pasukan Putih? Berikut Rinciannya
Pemberian gaji dan tunjangan Wantimpres dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Gaji Wantimpres ditempatkan pada anggaran yang sama dengan anggaran Menteri Sekretariat Negara (Setneg). (VIC)