Konten dari Pengguna

Cara Hitung THR Sebelum 1 Tahun yang Sesuai Undang-Undang

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara Hitung THR Sebelum 1 Tahun. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Cara Hitung THR Sebelum 1 Tahun. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/Mufid Majnun

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak untuk pekerja yang telah memenuhi persyaratan secara undang-undang maupun aturan di perusahaan. Perusahaan maupun pekerja wajib mengetahui cara hitung THR sebelum 1 tahun yang benar.

Cara ini wajib diketahui untuk menghindari kesalahpahaman antara perusahaan dan juga pekerja. Hal tersebut karena THR untuk pekerja yang belum genap satu tahun bekerja dengan pekerja yang sudah lebih dari satu tahun ada perbedaan.

Cara Hitung THR Sebelum 1 Tahun

Cara Hitung THR Sebelum 1 Tahun. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/Mufid Majnun

Dikutip dari buku Hak Karyawan Atas Gaji & Pedoman Menghitung, Edytus Adisu, (2008), Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan.

Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah Hari Raya Idulfitri untuk pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal untuk pekerja yang beragama Katolik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu, dan Hari Raya Waisak untuk pekerja yang beragama Buddha.

Kewajiban perusahaan untuk memberikan tunjangan pada hari raya kepada seluruh pekerjanya merupakan bentuk untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan ketenangan usaha.

Dasar hukum dari pemberian THR kepada pekerja di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ketentuan pemberian THR dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa:

  • Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

  • Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Lalu, bagaimana cara hitung THR sebelum 1 tahun? Besaran THR sudah dijelaskan dalam undang-undang yang sama. Ketentuannya adalah sebagai berikut.

  • Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

  • Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 kemudian dikali dengan satu bulan upah.

Baca juga: 5 Peluang Kerja di Singapura Lulusan SMA di Berbagai Sektor Pekerjaan

Jadi, kesimpulannya terkait dengan cara hitung THR sebelum 1 tahun adalah secara proporsional dengan menggunakan rumus yang telah disebutkan di atas. (WWN)