Cara Menghitung THR Karyawan Belum 1 Tahun dan Contohnya
Artikel yang membahas info seputar karier.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menerima THR adalah salah satu hal yang dinantikan oleh para karyawan. Karyawan yang belum lama bergabung di suatu perusahaan juga berhak mendapat THR. Ada cara menghitung THR karyawan belum 1 tahun yang harus dipahami.
Nominal THR yang diterima berbeda, sesuai dengan masa kerjanya. Umumnya, nominal THR adalah sebesar satu bulan gaji atau sama dengan gaji pokok karyawan.
Cara Menghitung THR Karyawan Belum 1 Tahun yang Perlu Dipahami
Mengutip dari Panduan Memahami Hukum Ketenagakerjaan serta Pelaksanaannya di Indonesia, Muharam (2018:53), THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.
Waktu pemberian THR disesuaikan dengan agama masing-masing karyawan, seperti Idulfitri (Islam), Natal (Katolik dan Protestan), Nyepi (hindu), Waisak (Buddha), dan Imlek (Konghucu). Namun, sebagian perusahaan memberikan THR sesuai agama mayoritas karyawan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR sifatnya wajib. Perhitungan THR dibedakan sesuai dengan masa kerja karyawan.
Berikut ini adalah cara menghitung THR karyawan belum 1 tahun dan di atas satu tahun.
Karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, akan mendapatkan THR secara proporsional, dengan perhitungan: Masa Kerja x 1 Bulan upah / 12.
Karyawan dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, akan mendapat THR sebesar 1 bulan upah.
Contoh Perhitungan THR Karyawan Belum 1 Tahun
Agar lebih mudah dipahami, berikut ini adalah contoh perhitungan THR untuk karyawan yang belum 1 tahun bekerja di sebuah perusahaan.
Andika bekerja di suatu perusahaan dengan masa kerja 6 bulan. Pendapatan yang diperoleh Andika setiap bulan adalah Rp5.000.000. Maka, cara menghitung THR Andika adalah sebagai berikut.
Masa kerja: 6 bulan
Penghasilan: Rp5.000.000
THR yang diterima: 6 x 5.000.000/12 = Rp2.500.000
Maka, THR yang didapatkan Andika pada hari raya keagamaan adalah Rp2.500.000.
Baca juga: Cara Menghitung Gaji Gross Sendiri dan Bedanya dengan Gaji Nett
Itulah cara menghitung THR karyawan belum 1 tahun kerja dan contohnya. Semoga bermanfaat. (KRI)