Cara Mengurus Permit Kerja di Malaysia untuk Warga Indonesia
Artikel yang membahas info seputar karier.
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Permit merupakan salah satu dokumen yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan di suatu negara. Bagi masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di Malaysia, wajib mengetahui cara mengurus permit kerja di Malaysia.
Tanpa dokumen ini, masyarakat Indonesia yang bekerja di Malaysia akan dianggap sebagai pekerja ilegal. Hal ini harus dihindari karena ada berbagai konsekuensi yang harus dihadapi.
Cara Mengurus Permit Kerja di Malaysia
Dikutip dari laman https://esd.imi.gov.my, permit kerja di Malaysia atau dikenal sebagai Malaysia Employment Pass merupakan regulasi bagi tenaga kerja asing, termasuk masyarakat Indonesia, untuk bekerja dan menetap di Malaysia secara legal. Kebijakan ini bertujuan merekrut pekerja terampil guna mendukung pertumbuhan ekonomi negara.
Terdapat beberapa jenis izin kerja berdasarkan tujuan dan keahlian pekerja asing, meliputi izin kerja tetap, izin kerja sementara, dan izin kunjungan kerja profesional.
Proses perizinan mengharuskan perusahaan pengguna tenaga kerja asing mengajukan permohonan kepada pihak berwenang. Selanjutnya, permohonan akan dievaluasi oleh instansi pemerintah terkait dengan mempertimbangkan kebutuhan pasar tenaga kerja domestik.
Secara umum, ada tiga kategori permit kerja di Malaysia yang dibedakan berdasarkan kontrak kerja. Berikut penjelasannya.
Kategori I merupakan permit kerja yang memberikan fasilitas berupa izin membawa anggota keluarga atau asisten rumah tangga setelah memperoleh persetujuan.
Kategori II berlaku bagi kontrak kerja dengan maksimal 23 bulan dan pemegang permit ini bisa membawa keluarga atau asisten rumah tangga dengan persetujuan. Permit kategori ini juga dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Permit kategori III berlaku maksimal 12 bulan dan tidak diperbolehkan membawa keluarga atau asisten rumah tangga.
Lalu, bagaimana cara mengurus permit kerja di Malaysia? Inilah panduannya.
Izin kerja ini bisa diurus oleh perusahaan atau pemberi kerja di Malaysia.
Tahapannya dimulai dari kewajiban perusahaan mengajukan permohonan Expatriate Post kepada lembaga terkait di Malaysia sebelum memulai proses aplikasi izin kerja. Langkah ini menjadi dasar legal bagi perusahaan untuk merekrut tenaga kerja asing.
Setelah persetujuan Expatriate Post diperoleh, perusahaan dapat melanjutkan dengan pengajuan permit kerja. Selama proses ini, perusahaan harus menyertakan dokumen legal perusahaan dan dokumen kualifikasi pekerja.
Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh otoritas imigrasi Malaysia. Jika memenuhi persyaratan, izin kerja akan diterbitkan sebelum keberangkatan ke Malaysia.
Proses ini memastikan bahwa hanya tenaga kerja terampil dengan kualifikasi memadai yang memperoleh izin kerja, sekaligus melindungi kepentingan pasar tenaga kerja Malaysia.
Baca juga: 5 Contoh Pekerjaan Freelance untuk Pemula dan Tidak Memerlukan Skill Tinggi
Demikian panduan cara mengurus permit kerja di Malaysia bagi masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di sana. Pengurusan izin kerja ini melibatkan perusahaan pemberi kerja. (WWN)