Konten dari Pengguna

Cara Menilai SKP Bawahan untuk PNS dan Cara Membuatnya secara Online

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara Menilai SKP Bawahan. Foto hanya sebagai ilustrasi saja. Sumber: Unsplash/phyo min.
zoom-in-whitePerbesar
Cara Menilai SKP Bawahan. Foto hanya sebagai ilustrasi saja. Sumber: Unsplash/phyo min.

Sasaran Kerja Pegawai atau SKP menjadi salah satu penilaian wajib yang harus dilakukan oleh PNS dalam periode satu tahun. Cara menilai SKP bawahan dapat menjadi pertimbangan menyusun SKP yang sesuai dan dilakukan oleh PNS yang bersangkutan.

Dalam penyusunan dan penilaian SKP, juga melibatkan prestasi kerja dan juga rencana kerja yang sesuai dengan realita. Penilaian SKP ini dilakukan oleh pejabat penilai, sehingga keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final.

Secara langsung, berdasarkan website resmi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, dalam website resmi bkpp.bojonegorokab.go.id, Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.

Cara Menilai SKP Bawahan untuk PNS

Cara Menilai SKP Bawahan. Foto hanya sebagai ilustrasi saja. Sumber: Unsplash/Campaign Creators.

Seperti dikatakan di atas, cara menilai SKP bawahan untuk PNS, dilakukan berdasarkan draft SKP yang telah dibuat oleh PNS yang bersangkutan. Secara umum, penilaian SKP bawahan dilakukan dengan membandingkan antara realisasi kerja dengan target.

Untuk proses penilaiannya, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan. Berikut aspek penilaian SKP berdasarkan website resmi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bojonegoro, dalam bkpp.bojonegorokab.go.id.

1. Penilaian SKP berdasarkan Realisasi Kerja

Penilaian SKP untuk PNS memang berdasarkan rancangan SKP dan rencana kerja yang telah disusun sebelumnya. Oleh karenanya, penilaian SKP juga perlu dilakukan berdasarkan realisasi kerja dengan target yang telah dibuat.

Jika realisasi kerjanya melebihi dari target, maka penilaian SKP capaiannya dapat lebih dari 100 (seratus). Lalu, jika SKP tidak tercapai dikarenakan oleh faktor di luar kemampuan individu, maka penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya.

Lalu, bila PNS tersebut mengerjakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan atau pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas jabatan hingga yang bermanfaat bagi organisasi, maka hasil penilaian menjadi bagian dari penilaian capaian SKP.

2. Penilaian SKP berdasarkan Perilaku Kerja

Selain realisasi kerja, penilaian SKP juga dilakukan berdasarkan perilaku kerja. Aspek yang dapat dinilai, meliputi orientasi pelayanan; integritas; komitmen; disiplin; kerja sama; dan kepemimpinan.

Penilaian perilaku kerja berdasarkan Pasal 12, dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan. Sedangkan, Penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.

Penilaian prestasi kerja secara menyeluruh dilakukan dengan menggabungkan penilaian SKP dengan penilaian perilaku kerja. Bobot nilainya, yakni dari unsur SKP 60% dan perilaku kerja 40%.

Cara Membuat SKP Bawahan untuk PNS

Cara Menilai SKP Bawahan. Foto hanya sebagai ilustrasi saja. Sumber: Unsplash/Mimi Thian.

Pembuatan SKP untuk PNS, biasanya disusun pada awal tahun, yakni bulan Januari. Sedangkan penilaian dilakukan menjelang akhir tahun kinerja PNS.

Cara pembuatan SKP harus berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) instansi yang memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.

SKP yang telah disusun tersebut juga harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai. SKP yang telah disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai, juga harus meliputi aspek kuantitas; kualitas; waktu; dan biaya.

Untuk membuat SKP bawahan PNS, bisa dilakukan secara online dengan mengakses e‑Kinerja di https://kinerja.bkn.go.id. PNS perlu melakukan login menggunakan NIP dan Password MySAPK.

Baca Juga: 4 Cara Negosiasi dengan Klien agar Mau Bekerja Sama

Demikian informasi cara menilai SKP bawahan untuk PNS. Informasinya bisa dijadikan sebagai referensi menyusun SKP. (Fitri A)