Cara Perhitungan Lembur Menurut Depnaker yang Perlu Diketahui
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bekerja di luar jam kerja yang sudah ditentukan atau lembur adakalanya merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Jika bekerja di luar jam tersebut, baik perusahaan maupun karyawan perlu mengetahui cara perhitungan lembur menurut Depnaker.
Mengutip dari Manajemen Kompensasi Berbasis Kompetensi, Ali Chaerudin dkk (2025:105), kegiatan lembur ini umumnya atas perintah supervisor atau mandor dalam rangka menyelesaikan suatu pekerjaan yang mendadak karena telah mendekati jatuh tempo atau sesuai target yang dijanjikan.
Cara Penghitungan Lembur Menurut Depnaker serta Ketentuannya yang Perlu Dipahami
Aturan mengenai bekerja lembur sudah diatur dalam perundang-undangan. Termasuk di dalamnya cara penghitungan lembur menurut Depnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) dan ketentuan mengenai batasan kerja lembur.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah no.35 tahun 2021 mengenai waktu kerja lembur, hal ini hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari atau 18 jam dalam jangka waktu satu minggu.
Waktu kerja lembur tersebut juga tidak termasuk dengan kerja lembur yang dilakukan pada jadwal libur.
Sedangkan untuk penghitungan upah lembur yang dilakukan pada hari kerja biasa namun berada di luar jam kerja adalah sebagai berikut.
Satu jam pertama kerja lembur dibayar 1,5 kali upah 1 jam
Setiap jam kerja berikutnya dihitung 2 kali upah 1 jam
Apabila kerja lembur dilaksanakan pada jadwal libur atau hari istirahat mingguan maka ketentuannya akan berbeda tergantung dengan waktu kerja sepanjang 5 atau 6 hari kerja selama satu minggu.
1. Upah Kerja Lembur Pada Hari Libur untuk Waktu 6 Hari Kerja
Jika lembur dilakukan pada hari libur biasa atau jadwal istirahat mingguan, maka perhitungannya menjadi seperti ini:
Jam ke-1 sampai dengan jam ke-7 dibayar 2 kali upah 1 jam
Jam ke-8 dibayar 3 kali upah 1 jam
Jam ke-9 hingga ke-14 dibayar 4 kali upah 1 jam
Namun, apabila lembur jatuh pada hari kerja terpendek, maka terdapat perbedaan cara perhitungan.
Jam ke-1 sampai dengan jam ke-5 dibayar 2 kali upah 1 jam
Jam ke-6 dibayar 3 kali upah 1 jam
Jam ke-7 hingga ke-9 dibayar 4 kali upah 1 jam
2. Upah Kerja Lembur Pada Hari Libur untuk Waktu 5 Hari Kerja
Jam ke-1 sampai dengan jam ke-8 dibayar 2 kali upah 1 jam
Jam ke-9 dibayar 3 kali upah 1 jam
Jam ke-10 hingga ke-14 dibayar 4 kali upah 1 jam
Baca juga: Mengenal Angka 173 dalam Perhitungan Lembur yang Wajib Diketahui Karyawan
Bekerja lembur dapat menjadi sesuatu yang tidak terhindarkan apabila menghadapi situasi mendadak atau tenggat waktu yang dekat. Dengan mengetahui cara penghitungan lembur menurut Depnaker, maka karyawan dapat mengetahui kompensasi yang bisa didapatkan. (RF)