Cara Perpanjang Kartu Kuning dan Syaratnya yang Harus Diketahui Pencari Kerja
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara perpanjang kartu kuning harus diketahui oleh para pencari kerja. Kartu kuning atau Kartu AK1 merupakan dokumen tanda pencari kerja. Kartu ini diterbitkan secara resmi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten atau Kota.
Kartu kuning berisi sejumlah informasi pribadi pemiliknya. Untuk memperpanjang kartu ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Masa Berlaku dan Cara Perpanjang Kartu Kuning
Dikutip dari Modul Bimbingan Konseling Kelas XII, Supramito (2022:14), kartu kuning adalah surat keterangan khusus yang menyatakan bahwa seseorang saat ini dalam status tidak bekerja alias pengangguran secara sah dan terdaftar pada Dinas Ketenagakerjaan.
Kartu kuning memiliki masa berlaku selama 2 tahun. Berikut ini cara perpanjang kartu kuning yang harus diketahui oleh pencari kerja.
1. Penyerahan Berkas
Hal pertama yang harus dilakukan pencari kerja adalah menyerahkan berkas-berkas yang diminta ke petugas pelayanan di kantor Disnaker setempat. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah dibawa.
2. Verifikasi Berkas
Petugas akan memeriksa dokumen perpanjangan kartu kuning. Apabila dokumen sudah sesuai, maka proses perpanjangan akan dilanjutkan. Namun, jika ada dokumen yang tidak sesuai, maka dokumen akan dikembalikan untuk dilengkapi kembali.
3. Pencetakan Kartu
Jika kelengkapan dokumen sudah diverifikasi, maka petugas akan memberi kabar untuk menunggu proses pencetakan kartu kuning baru.
4. Penyerahan Kartu
Kartu kuning akan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan distempel. Kartu ini kemudian akan diserahkan kepada pencari kerja.
Biasanya, proses perpanjangan kartu kuning hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit saja. Proses perpanjangan kartu kuning ini gratis.
Syarat Perpanjangan Kartu Kuning
Untuk bisa memperpanjang kartu kuning, pencari kerja harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Berikut ini adalah syarat-syarat memperpanjang kartu kuning.
1 lembar fotokopi KTP untuk tanda identifikasi diri yang sah.
Lampirkan 1 lembar fotokopi ijazah asli, atau membawa Surat Keterangan Lulus (SKL) atau SKHU dari sekolah.
2 lembar pas foto berukuran 3 x 4 untuk digunakan dalam pembuatan kartu kuning yang baru.
Lampirkan Kartu Pencari Kerja (kartu kuning) lama sebagai bagian dari kelengkapan dokumen yang diperlukan.
Baca juga: 3 Cara Bikin CV lewat HP dengan Langkah Mudah dan Praktis
Itulah cara perpanjang kartu kuning dan syaratnya yang wajib diketahui oleh para pencari kerja. Informasi ini dapat digunakan sebagai acuan. (KRI)