Konten dari Pengguna

Compassionate Leave: Pengertian dan Cara Mengajukannya

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Compassionate Leave adalah. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Kaitlyn Baker
zoom-in-whitePerbesar
Compassionate Leave adalah. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Kaitlyn Baker

Compassionate leave adalah cuti untuk karyawan dalam kondisi darurat. Terkadang ada kondisi atau situasi darurat tertentu dalam kehidupan karyawan yang membuat karyawan tersebut memerlukan cuti.

Oleh karena itu, kebijakan compassionate leave sangat penting dalam setiap perusahaan. Kebijakan ini memungkinkan karyawan mendapatkan waktu untuk menangani kondisi darurat sebelum bisa kembali bekerja dengan normal.

Compassionate Leave adalah Cuti untuk Karyawan dalam Kondisi Darurat

Compassionate Leave adalah. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Sigmund

Mengutip dari Menjadi HRD Profesional (Tools Lengkap untuk Pengelolaan Karyawan), Devi, dkk (2025:34), cuti adalah hak yang diberikan kepada karyawan untuk tidak bekerja selama jangka waktu tertentu dengan tetap mendapatkan hak-hak tertentu, seperti gaji atau tunjangan.

Terdapat beberapa jenis cuti, salah satunya adalah compassionate leave. Pengertian compassionate leave adalah cuti untuk karyawan dalam kondisi darurat. Cuti ini dapat diberikan dalam kondisi tertentu, misalnya ada anggota keluarga yang sakit parah, meninggal, atau kejadian lain.

Jika karyawan mengalami kondisi darurat tersebut, karyawan bisa mengajukan cuti. Berikut ini adalah proses pengajuannya.

  1. Segera ajukan permohonan cuti dengan menghubungi atasan dan HR di kantor.

  2. Jelaskan alasan cuti dengan singkat dan jelas, surat cuti ini berisi beberapa hal, seperti durasi cuti, alasan mengajukan cuti, tanggal kembali bekerja, dan detail kontak karyawan yang bersangkutan.

Penting untuk diingat, durasi cuti sebaiknya ditentukan dari hasil kesepakatan bersama antara karyawan dan perusahaan. Karyawan yang tidak bekerja dalam waktu lama bisa saja dianggap mengundurkan diri dari perusahaan.

Aturan Compassionate Leave di Indonesia

Compassionate Leave adalah. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Glenn Carstens-Peters

Di Indonesia, aturan compassionate leave yang diterapkan adalah untuk karyawan yang keluarganya terkena musibah, seperti sakit kritis atau meninggal. Cuti ini biasanya selama minimal satu hari dan maksimal sepuluh hari.

Compassionate leave termasuk cuti berbayar. Artinya, karyawan bisa mengambil cuti dan tetap mendapatkan gaji normal. Hal ini diatur dalam pasal 93 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia no.13/2003 tentang Tenaga Kerja yang menyebutkan bahwa pekerja berhak atas cuti tidak masuk kerja karena halangan dan tetap dibayar penuh, yaitu:

  • Saat istri melahirkan atau mengalami keguguran

  • Suami atau istri, orang tua atau mertua, anak atau menantu meninggal dunia

  • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.

Baca juga: 5 Hak Karyawan Kontrak yang Tidak Diperpanjang dan Penting untuk Dipahami

Jadi, compassionate leave adalah cuti untuk karyawan dalam kondisi darurat. Durasi cuti yang diambil adalah hasil kesepakatan antara karyawan dan perusahaan. (KRI)